<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sampaikan Eksepsi Terkait Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Minta Diadili di PTUN</title><description>Sampaikan eksepsi, Baiquni Wibowo minta diadili di PTUN.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2695156/sampaikan-eksepsi-terkait-kasus-obstruction-of-justice-baiquni-minta-diadili-di-ptun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2695156/sampaikan-eksepsi-terkait-kasus-obstruction-of-justice-baiquni-minta-diadili-di-ptun"/><item><title>Sampaikan Eksepsi Terkait Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Minta Diadili di PTUN</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2695156/sampaikan-eksepsi-terkait-kasus-obstruction-of-justice-baiquni-minta-diadili-di-ptun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2695156/sampaikan-eksepsi-terkait-kasus-obstruction-of-justice-baiquni-minta-diadili-di-ptun</guid><pubDate>Rabu 26 Oktober 2022 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/26/337/2695156/sampaikan-eksepsi-terkait-kasus-obstruction-of-justice-baiquni-minta-diadili-di-ptun-E3KCkQOrTz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kompol Baiquni Wibowo. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/26/337/2695156/sampaikan-eksepsi-terkait-kasus-obstruction-of-justice-baiquni-minta-diadili-di-ptun-E3KCkQOrTz.jpg</image><title>Kompol Baiquni Wibowo. (MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa Hukum Kompol Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih meminta kliennya dapat diadili di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut disampaikan dalam nota keberatan atas dakwaan yang disangkakan kepada dirinya yakni menghalangi proses penyidikan pembunuhan Brigadir J.

&quot;Mohon untuk diketahui sebagai fakta materiil yang tidak terbantahkan dalam persidangan, saudara terdakwa Baiquni Wibowo adalah merupakan anggota Polri,&quot; ujar Junaedi kepada Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Pihak kuasa hukum menunjukkan dokumen yang menyatakan kliennya itu masih aktif sebagai anggota Polri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/Polri/2006 tertanggal 7 Desember 2006 tentang pengangkatan jabatan sebagai perwira polisi dengan pangkat Ipda.

BACA JUGA:Rangkuman Sidang Kompol Baiquni, Bertugas Hapus CCTV Pembunuhan Brigadir J

&quot;Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/POLRI/ 2006 tertanggal 7 Desember 2006 yang memutus telah dilakukan pengangkatan jabatan kepada saudara Baiquni Wibowo sebagai perwira polisi Republik Indonesia dengan pangkat Ipda terhitung mulai Tanggal 14 Desember 2006 yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Militer Presiden Mayor Jenderal Tentara Republik Indonesia yang bernama Bambang Sutedjo,&quot; katanya.

Junaedi menilai, seharusnya kliennya itu diadili terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum masuk proses pidana.

&quot;Sebagaimana telah diuraikan di atas PTUN adalah ranah Peradilan yang harus dilakukan terlebih dahulu dalam rangka identifikasi apakah terdapat perbuatan melawan hukum, maka Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi satu-satunya forum Peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa Hukum Kompol Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih meminta kliennya dapat diadili di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut disampaikan dalam nota keberatan atas dakwaan yang disangkakan kepada dirinya yakni menghalangi proses penyidikan pembunuhan Brigadir J.

&quot;Mohon untuk diketahui sebagai fakta materiil yang tidak terbantahkan dalam persidangan, saudara terdakwa Baiquni Wibowo adalah merupakan anggota Polri,&quot; ujar Junaedi kepada Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Pihak kuasa hukum menunjukkan dokumen yang menyatakan kliennya itu masih aktif sebagai anggota Polri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/Polri/2006 tertanggal 7 Desember 2006 tentang pengangkatan jabatan sebagai perwira polisi dengan pangkat Ipda.

BACA JUGA:Rangkuman Sidang Kompol Baiquni, Bertugas Hapus CCTV Pembunuhan Brigadir J

&quot;Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 73/POLRI/ 2006 tertanggal 7 Desember 2006 yang memutus telah dilakukan pengangkatan jabatan kepada saudara Baiquni Wibowo sebagai perwira polisi Republik Indonesia dengan pangkat Ipda terhitung mulai Tanggal 14 Desember 2006 yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Militer Presiden Mayor Jenderal Tentara Republik Indonesia yang bernama Bambang Sutedjo,&quot; katanya.

Junaedi menilai, seharusnya kliennya itu diadili terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum masuk proses pidana.

&quot;Sebagaimana telah diuraikan di atas PTUN adalah ranah Peradilan yang harus dilakukan terlebih dahulu dalam rangka identifikasi apakah terdapat perbuatan melawan hukum, maka Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi satu-satunya forum Peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
