<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kompol Baiquni Ngaku Tak Berniat Halangi Penyidikan: Bawahan Dilarang untuk Melawan!</title><description>Menurut nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Baiquni hanya menjalankan perintah atasan pada saat itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2695175/kompol-baiquni-ngaku-tak-berniat-halangi-penyidikan-bawahan-dilarang-untuk-melawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2695175/kompol-baiquni-ngaku-tak-berniat-halangi-penyidikan-bawahan-dilarang-untuk-melawan"/><item><title>Kompol Baiquni Ngaku Tak Berniat Halangi Penyidikan: Bawahan Dilarang untuk Melawan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2695175/kompol-baiquni-ngaku-tak-berniat-halangi-penyidikan-bawahan-dilarang-untuk-melawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2695175/kompol-baiquni-ngaku-tak-berniat-halangi-penyidikan-bawahan-dilarang-untuk-melawan</guid><pubDate>Rabu 26 Oktober 2022 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/26/337/2695175/kompol-baiquni-ngaku-tak-berniat-halangi-penyidikan-bawahan-dilarang-untuk-melawan-ygj33d7Ych.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kompol Baiquni Wibowo (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/26/337/2695175/kompol-baiquni-ngaku-tak-berniat-halangi-penyidikan-bawahan-dilarang-untuk-melawan-ygj33d7Ych.jpg</image><title>Kompol Baiquni Wibowo (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo mengatakan tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo pada saat proses penyalinan dan penghapusan rekaman CCTV yang terletak di kediaman Rumah Dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Menurut nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Baiquni hanya menjalankan perintah atasan pada saat itu.

&quot;Tindakan Baiquni yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,&quot; ujar Junaedi Saibih.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNi8xLzE1NTY2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Junaedi mengatakan bahwa kliennya itu tidak berniat untuk menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak adil kepada kliennya.

&quot;Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Irjen Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir N Yosua Hutabarat, apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh jaksa Penuntut umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo,&quot; tegasnya.
Ia pun meminta agar dakwaan yang dituntut oleh Jaksa berdasarkan pasal 55 ayat 1 dibatalkan demi hukum oleh Hakim Majelis.

&quot;Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&quot; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo mengatakan tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo pada saat proses penyalinan dan penghapusan rekaman CCTV yang terletak di kediaman Rumah Dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Menurut nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Baiquni hanya menjalankan perintah atasan pada saat itu.

&quot;Tindakan Baiquni yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,&quot; ujar Junaedi Saibih.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNi8xLzE1NTY2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Junaedi mengatakan bahwa kliennya itu tidak berniat untuk menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak adil kepada kliennya.

&quot;Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Irjen Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir N Yosua Hutabarat, apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan ataupun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh jaksa Penuntut umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo,&quot; tegasnya.
Ia pun meminta agar dakwaan yang dituntut oleh Jaksa berdasarkan pasal 55 ayat 1 dibatalkan demi hukum oleh Hakim Majelis.

&quot;Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
