<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang, Kuasa Hukum Pastikan dalam Kondisi Sehat dan Ikhlas</title><description>Artis ternama, Nikita Mirzani ditahan setelah Polresta Serang Kota menyerahkan berkas tahap dua P21&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/26/340/2694783/nikita-mirzani-dijebloskan-ke-rutan-serang-kuasa-hukum-pastikan-dalam-kondisi-sehat-dan-ikhlas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/26/340/2694783/nikita-mirzani-dijebloskan-ke-rutan-serang-kuasa-hukum-pastikan-dalam-kondisi-sehat-dan-ikhlas"/><item><title>Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang, Kuasa Hukum Pastikan dalam Kondisi Sehat dan Ikhlas</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/26/340/2694783/nikita-mirzani-dijebloskan-ke-rutan-serang-kuasa-hukum-pastikan-dalam-kondisi-sehat-dan-ikhlas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/26/340/2694783/nikita-mirzani-dijebloskan-ke-rutan-serang-kuasa-hukum-pastikan-dalam-kondisi-sehat-dan-ikhlas</guid><pubDate>Rabu 26 Oktober 2022 13:44 WIB</pubDate><dc:creator>Mahesa Apriandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/26/340/2694783/nikita-mirzani-dijebloskan-ke-rutan-serang-kuasa-hukum-pastikan-dalam-kondisi-sehat-dan-ikhlas-giceNFlSUi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/26/340/2694783/nikita-mirzani-dijebloskan-ke-rutan-serang-kuasa-hukum-pastikan-dalam-kondisi-sehat-dan-ikhlas-giceNFlSUi.jpg</image><title>Nikita Mirzani (foto: dok Okezone)</title></images><description>
SERANG &amp;ndash; Artis ternama, Nikita Mirzani ditahan setelah Polresta Serang Kota menyerahkan berkas tahap dua P21 ke Kejaksaan Negeri Serang di Rutan Klas Ii B Serang, pada Selasa 25 Oktober 2022 malam.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat dan baik serta ikhlas menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalaninya.
&amp;ldquo;Nikita sehat dan baik serta ikhlas menghadapi persoalan hukumnya,&amp;rdquo; kata Fahmi, Selasa 25 Oktober 2022 malam.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang, Kuasa Hukum Pertanyakan Keputusan Jaksa

Namun, ia mempertanyakan keputusan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirxzani. Padahal, pada saat proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

&amp;ldquo;Kita ikuti proses hukum sepenuhnya kepada kejaksaan, walau dengan berat hati dengan keputusan penahanan,&amp;rdquo; pungkasnya.
BACA JUGA:Kondisi Nikita Mirzani Dipastikan Sehat sebelum Ditahan 20 Hari

Diketahui, Nikita Mirzani tersangka UU ITE akhirnya mendekam di Rutan Klas Ii B Serang Banten. Ia langsung dibawa ke penyidik Kejari Serang Ke Rutan, didampingi tim kuasa hukumnya.

Saat tiba di Rutan Klas Ii B Serang, Nikita Mirzani kembali menjalani tes kesehatan, salah satunya melalukan tes swab Covid-19.

</description><content:encoded>
SERANG &amp;ndash; Artis ternama, Nikita Mirzani ditahan setelah Polresta Serang Kota menyerahkan berkas tahap dua P21 ke Kejaksaan Negeri Serang di Rutan Klas Ii B Serang, pada Selasa 25 Oktober 2022 malam.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat dan baik serta ikhlas menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalaninya.
&amp;ldquo;Nikita sehat dan baik serta ikhlas menghadapi persoalan hukumnya,&amp;rdquo; kata Fahmi, Selasa 25 Oktober 2022 malam.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang, Kuasa Hukum Pertanyakan Keputusan Jaksa

Namun, ia mempertanyakan keputusan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirxzani. Padahal, pada saat proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

&amp;ldquo;Kita ikuti proses hukum sepenuhnya kepada kejaksaan, walau dengan berat hati dengan keputusan penahanan,&amp;rdquo; pungkasnya.
BACA JUGA:Kondisi Nikita Mirzani Dipastikan Sehat sebelum Ditahan 20 Hari

Diketahui, Nikita Mirzani tersangka UU ITE akhirnya mendekam di Rutan Klas Ii B Serang Banten. Ia langsung dibawa ke penyidik Kejari Serang Ke Rutan, didampingi tim kuasa hukumnya.

Saat tiba di Rutan Klas Ii B Serang, Nikita Mirzani kembali menjalani tes kesehatan, salah satunya melalukan tes swab Covid-19.

</content:encoded></item></channel></rss>
