<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Pertimbangkan Tragedi Kanjuruhan Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat</title><description>Ia berharap, Komnas HAM juga konsisten dalam membantu pengusutan tragedi yang menewaskan 135 nyawa ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695290/komnas-ham-pertimbangkan-tragedi-kanjuruhan-masuk-kategori-pelanggaran-ham-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695290/komnas-ham-pertimbangkan-tragedi-kanjuruhan-masuk-kategori-pelanggaran-ham-berat"/><item><title>Komnas HAM Pertimbangkan Tragedi Kanjuruhan Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695290/komnas-ham-pertimbangkan-tragedi-kanjuruhan-masuk-kategori-pelanggaran-ham-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695290/komnas-ham-pertimbangkan-tragedi-kanjuruhan-masuk-kategori-pelanggaran-ham-berat</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2022 04:00 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/27/337/2695290/komnas-ham-pertimbangkan-tragedi-kanjuruhan-masuk-kategori-pelanggaran-ham-berat-rqxefV0VpQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/27/337/2695290/komnas-ham-pertimbangkan-tragedi-kanjuruhan-masuk-kategori-pelanggaran-ham-berat-rqxefV0VpQ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Antara)</title></images><description>MALANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) diklaim telah mempertimbangkan mengkategorikan tragedi Kanjuruhan Malang dalam pelanggaran HAM berat. Hal ini setelah Komnas HAM bertemu dan berdiskusi dengan tim bantuan hukum dari Aremania Menggugat, termasuk dari sejumlah korban yang ditemui.
Koordinator Litigasi tim bantuan hukum Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi menyatakan, pengusutan tragedi Kanjuruhan dari sisi pidana umum saja dinilai tak cukup. Sebab ada kemungkinan tragedi ini dikategorikan pada pelanggaran HAM berat.
&quot;Kemarin kita sudah berkoordinasi berkomunikasi dengan Komnas HAM bahwa perkara ini juga akan dibawa ke penanganan perkara pelanggaran HAM berat,&quot; ucap Yiyesta Ndaru, saat konferensi pers di Malang, pada Rabu malam (26/11/2022).
Ia berharap, Komnas HAM juga konsisten dalam membantu pengusutan tragedi yang menewaskan 135 nyawa ini. Maka dengan pengawasan sejumlah lembaga-lembaga eksternal ini diharapkan mampu mendorong kasus ini secara tuntas dan seadil-adilnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Komnas HAM Buka Peluang Komunikasi dengan PBB Terkait Tragedi Kanjuruhan
&quot;Semoga dari Komnas HAM ada konsistensi, untuk membackup perkara ini ke tahapan-tahapan berikutnya. Seharusnya lebih dari 6 tersangka tidak cukup dg pasal itu saja sangat-sangat tidak utuh menangani perkara Kanjuruhan ini. Kalau penyidik dan Kanjuruhan serius lebih dari enam tersangka,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Buka Peluang Komunikasi dengan PBB
Sementara itu, Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menjelaskan, bahwa pasal 359 dan Pasal 360 yang dikenakan ke enam tersangka tidaklah cukup. Sebab ada unsur kesengajaan sebagaimana terkandung di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, karena adanya kesengajaan menembakkan gas air mata ke tribun yang dilakukan berulangkali.
&quot;Ini tidak bisa dianggap kelalaian, kelalaian itu adalah segala sesuatu yang dianggap tidak dilakukan hanya sekali, tapi kalau kelalaian ini dilakukan berkali-kali, dengan maksud untuk menembakkan gas air mata ke tribun, yang sebenarnya persoalan penanganan perkara di lapangan adalah persoalan-persoalan yang ada di tengah,&quot; jelas Djoko Tritjahjana.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMC8xLzE1NTI2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Maka unsur itulah yang disebut Djoko bisa masuk ranah pidana lebih berat, apalagi masuk kategori pelanggaran HAM berat. Sebab dari tembakan gas air mata ke tribun yang berulangkali itu menimbulkan efek kepanikan hingga jatuhnya korban jiwa, di luar apakah pintu stadion itu terbuka atau tertutup.
&quot;Yang jelas dengan menembakkan ke tribun itu sudah jelas menyalahi prosedur, ibaratnya menembak gas air mata ke tempat yang tidak bermasalah, kecuali menembakkan di tengah lapangan yang bukan tempatnya penonton,&quot; terangnya.
Ia berharap pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan ini bisa dilakukan seadil-adilnya dengan tidak hanya menjerat pelaku di lapangan, tapi juga pihak - pihak yang mendalangi dan bertanggungjawab secara langsung maupun tidak langsung.
&quot;Harapan kami terus terang saja hukum harus ditegakkan, selama hukum ini ditegakkan seadil-adilnya, saya yakin selesai. Kami setelah terjun ke lapangan mereka hanya menuntut itu, tidak ada muatan politis apapun. Kami butuh kecepatan penanganan, kenetralan dalam mengambil suatu tindakan hukum, sehingga diperoleh suatu putusan-putusan hukum yang benar-benar memenuhi unsur keadilan dan untuk masyarakat,&quot; paparnya.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.
Total hingga Rabu pagi (26/10/2022) ada 135 korban meninggal dunia, sedangkan 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang. Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri telah ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.



</description><content:encoded>MALANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) diklaim telah mempertimbangkan mengkategorikan tragedi Kanjuruhan Malang dalam pelanggaran HAM berat. Hal ini setelah Komnas HAM bertemu dan berdiskusi dengan tim bantuan hukum dari Aremania Menggugat, termasuk dari sejumlah korban yang ditemui.
Koordinator Litigasi tim bantuan hukum Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi menyatakan, pengusutan tragedi Kanjuruhan dari sisi pidana umum saja dinilai tak cukup. Sebab ada kemungkinan tragedi ini dikategorikan pada pelanggaran HAM berat.
&quot;Kemarin kita sudah berkoordinasi berkomunikasi dengan Komnas HAM bahwa perkara ini juga akan dibawa ke penanganan perkara pelanggaran HAM berat,&quot; ucap Yiyesta Ndaru, saat konferensi pers di Malang, pada Rabu malam (26/11/2022).
Ia berharap, Komnas HAM juga konsisten dalam membantu pengusutan tragedi yang menewaskan 135 nyawa ini. Maka dengan pengawasan sejumlah lembaga-lembaga eksternal ini diharapkan mampu mendorong kasus ini secara tuntas dan seadil-adilnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Komnas HAM Buka Peluang Komunikasi dengan PBB Terkait Tragedi Kanjuruhan
&quot;Semoga dari Komnas HAM ada konsistensi, untuk membackup perkara ini ke tahapan-tahapan berikutnya. Seharusnya lebih dari 6 tersangka tidak cukup dg pasal itu saja sangat-sangat tidak utuh menangani perkara Kanjuruhan ini. Kalau penyidik dan Kanjuruhan serius lebih dari enam tersangka,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Buka Peluang Komunikasi dengan PBB
Sementara itu, Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menjelaskan, bahwa pasal 359 dan Pasal 360 yang dikenakan ke enam tersangka tidaklah cukup. Sebab ada unsur kesengajaan sebagaimana terkandung di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, karena adanya kesengajaan menembakkan gas air mata ke tribun yang dilakukan berulangkali.
&quot;Ini tidak bisa dianggap kelalaian, kelalaian itu adalah segala sesuatu yang dianggap tidak dilakukan hanya sekali, tapi kalau kelalaian ini dilakukan berkali-kali, dengan maksud untuk menembakkan gas air mata ke tribun, yang sebenarnya persoalan penanganan perkara di lapangan adalah persoalan-persoalan yang ada di tengah,&quot; jelas Djoko Tritjahjana.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMC8xLzE1NTI2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Maka unsur itulah yang disebut Djoko bisa masuk ranah pidana lebih berat, apalagi masuk kategori pelanggaran HAM berat. Sebab dari tembakan gas air mata ke tribun yang berulangkali itu menimbulkan efek kepanikan hingga jatuhnya korban jiwa, di luar apakah pintu stadion itu terbuka atau tertutup.
&quot;Yang jelas dengan menembakkan ke tribun itu sudah jelas menyalahi prosedur, ibaratnya menembak gas air mata ke tempat yang tidak bermasalah, kecuali menembakkan di tengah lapangan yang bukan tempatnya penonton,&quot; terangnya.
Ia berharap pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan ini bisa dilakukan seadil-adilnya dengan tidak hanya menjerat pelaku di lapangan, tapi juga pihak - pihak yang mendalangi dan bertanggungjawab secara langsung maupun tidak langsung.
&quot;Harapan kami terus terang saja hukum harus ditegakkan, selama hukum ini ditegakkan seadil-adilnya, saya yakin selesai. Kami setelah terjun ke lapangan mereka hanya menuntut itu, tidak ada muatan politis apapun. Kami butuh kecepatan penanganan, kenetralan dalam mengambil suatu tindakan hukum, sehingga diperoleh suatu putusan-putusan hukum yang benar-benar memenuhi unsur keadilan dan untuk masyarakat,&quot; paparnya.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.
Total hingga Rabu pagi (26/10/2022) ada 135 korban meninggal dunia, sedangkan 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang. Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri telah ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.



</content:encoded></item></channel></rss>
