<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini</title><description>Setidaknya, ada 10 saksi yang bakal diperiksa dalam sidang tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695368/10-saksi-dihadirkan-dalam-sidang-brigjen-hendra-kurniawan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695368/10-saksi-dihadirkan-dalam-sidang-brigjen-hendra-kurniawan-hari-ini"/><item><title>10 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695368/10-saksi-dihadirkan-dalam-sidang-brigjen-hendra-kurniawan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695368/10-saksi-dihadirkan-dalam-sidang-brigjen-hendra-kurniawan-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2022 08:36 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/27/337/2695368/10-saksi-dihadirkan-dalam-sidang-brigjen-hendra-kurniawan-hari-ini-QknprQ4IXe.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Brigjen Hendra Kurniawan saat menjalani persidangan. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/27/337/2695368/10-saksi-dihadirkan-dalam-sidang-brigjen-hendra-kurniawan-hari-ini-QknprQ4IXe.jpeg</image><title>Brigjen Hendra Kurniawan saat menjalani persidangan. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, pada hari ini, Kamis (27/10/2022). Setidaknya, ada 10 saksi yang bakal diperiksa dalam sidang tersebut.

&quot;Saksi rencananya ada 10 orang, sama seperti AKP Irfan kemarin, tapi ditambah Drs Seni dan Aroyanto,&quot; ujar pengacara terdakwa Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat pada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Sebanyak 10 saksi tersebut adalah Sekuriti Duren Tiga Abdul Zapar, Sekuriti Duren Tiga Marjuki, pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, buruh harian lepas Supriyadi dan Anggota Polri Aditya Cahya.
Baca juga:&amp;nbsp;Rangkuman Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Perintahkan Anak Buah untuk Rusak CCTV Duren Tiga
Lalu, Anggota Polri Tomser Kristianata, Anggota Polri M Munafri Bahtiar, Anggota Polri Arie Cahya Nugraha atau Acay, PLH Divpropam Ariyanto, dan Ketua RT Seno.

Selain Hendra Kurniawan, ada pula terdakwa kasus Obstruction of Justice yang juga menjalani persidangan hari ini, yakni Agus Nurpatria Agenda.Adapun Hendra Kurniawan telah didakwa JPU melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra didakwa Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) adalah penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, pada hari ini, Kamis (27/10/2022). Setidaknya, ada 10 saksi yang bakal diperiksa dalam sidang tersebut.

&quot;Saksi rencananya ada 10 orang, sama seperti AKP Irfan kemarin, tapi ditambah Drs Seni dan Aroyanto,&quot; ujar pengacara terdakwa Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat pada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Sebanyak 10 saksi tersebut adalah Sekuriti Duren Tiga Abdul Zapar, Sekuriti Duren Tiga Marjuki, pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, buruh harian lepas Supriyadi dan Anggota Polri Aditya Cahya.
Baca juga:&amp;nbsp;Rangkuman Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Perintahkan Anak Buah untuk Rusak CCTV Duren Tiga
Lalu, Anggota Polri Tomser Kristianata, Anggota Polri M Munafri Bahtiar, Anggota Polri Arie Cahya Nugraha atau Acay, PLH Divpropam Ariyanto, dan Ketua RT Seno.

Selain Hendra Kurniawan, ada pula terdakwa kasus Obstruction of Justice yang juga menjalani persidangan hari ini, yakni Agus Nurpatria Agenda.Adapun Hendra Kurniawan telah didakwa JPU melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra didakwa Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) adalah penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
