<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil Pejabat Kemendikbudristek Terkait Suap Rektor Unila</title><description>Budi Prasetyo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695586/kpk-panggil-pejabat-kemendikbudristek-terkait-suap-rektor-unila</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695586/kpk-panggil-pejabat-kemendikbudristek-terkait-suap-rektor-unila"/><item><title>KPK Panggil Pejabat Kemendikbudristek Terkait Suap Rektor Unila</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695586/kpk-panggil-pejabat-kemendikbudristek-terkait-suap-rektor-unila</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695586/kpk-panggil-pejabat-kemendikbudristek-terkait-suap-rektor-unila</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2022 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/27/337/2695586/kpk-panggil-pejabat-kemendikbudristek-terkait-suap-rektor-unila-KAu0XbtJGM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/27/337/2695586/kpk-panggil-pejabat-kemendikbudristek-terkait-suap-rektor-unila-KAu0XbtJGM.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi (Kemendikbudristek), Prof Dr Ir Budi Prasetyo, hari ini.

Sedianya, Budi Prasetyo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM). Selain Budi, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni, Ketua Panitia Pelaksana Pusat SMMPTN Barat 2022, Prof Dr Ir Aras Mulyadi.

Kemudian, Panitia Pelaksana Pusat SMMPTN Barat 2022, Prof Dr Ir Marwan; Ketua Pokja SMM PTN-Barat 2022, Prof Dr Ir Suhendrayatna; Wakil Ketua Pokja SMM PTN-Barat 2022, Dr Rahman Karnila SPi MSi; serta Operator IT LTMPT, Wildan Manulana.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNC8xLzE1MjM2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Kamis (27/10/2022)

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi (Kemendikbudristek), Prof Dr Ir Budi Prasetyo, hari ini.

Sedianya, Budi Prasetyo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM). Selain Budi, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni, Ketua Panitia Pelaksana Pusat SMMPTN Barat 2022, Prof Dr Ir Aras Mulyadi.

Kemudian, Panitia Pelaksana Pusat SMMPTN Barat 2022, Prof Dr Ir Marwan; Ketua Pokja SMM PTN-Barat 2022, Prof Dr Ir Suhendrayatna; Wakil Ketua Pokja SMM PTN-Barat 2022, Dr Rahman Karnila SPi MSi; serta Operator IT LTMPT, Wildan Manulana.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8yNC8xLzE1MjM2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Kamis (27/10/2022)

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
