<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Bawahan AKP Irfan Mengaku Tak Paham Pasal Penyitaan Barang Bukti</title><description>Dua bawahan AKP Irfan mengaku tak paham soal pasal penyitaan barang bukti.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695895/2-bawahan-akp-irfan-mengaku-tak-paham-pasal-penyitaan-barang-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695895/2-bawahan-akp-irfan-mengaku-tak-paham-pasal-penyitaan-barang-bukti"/><item><title>2 Bawahan AKP Irfan Mengaku Tak Paham Pasal Penyitaan Barang Bukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695895/2-bawahan-akp-irfan-mengaku-tak-paham-pasal-penyitaan-barang-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695895/2-bawahan-akp-irfan-mengaku-tak-paham-pasal-penyitaan-barang-bukti</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2022 19:37 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/27/337/2695895/2-bawahan-akp-irfan-mengaku-tak-paham-pasal-penyitaan-barang-bukti-9upKcFRF4j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AKP Irfan Widyanto. (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/27/337/2695895/2-bawahan-akp-irfan-mengaku-tak-paham-pasal-penyitaan-barang-bukti-9upKcFRF4j.jpg</image><title>AKP Irfan Widyanto. (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Polri, Tomser Kristianata dan M Munafri Bahtiar, sekaligus bawahan terdakwa AKP Irfan Widyanto, memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.


Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, keduanya mengaku tak paham Pasal 38 KUHAP.

&quot;Anda paham pasal 38 KUHAP terkait penyItaan barang bukti?&quot; tanya pengacara terdakwa di persidangan, Kamis (27/10/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNi8xLzE1NTY3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Mengerti tidak saudara?,&quot; tanya hakim dan JPU pula.

&quot;Siap tidak,&quot; kata saksi Tomser dan Munafri yang diperiksa secara bersamaan itu.

Awalnya, tim pengacara menanyakan prosedur penyitaan barang bukti yang harus dilakukan polisi. Tomser mengatakan, prosedur penyitaan suatu barang bukti itu harus dilakukan dengan surat perintah.

BACA JUGA:Agus Nurpatria Bantah Perintahkan AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV

Dalam penyitaan barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga itu, Tomser mengaku tak dibekali surat perintah tersebut. Saat mengambil dan mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, dia bersama Munafri dan atasannya, AKP Irfan Widyanto serta pemilik usaha CCTV, Afung.
Sebelumnya, dia sempat mendengar perintah Agus Nurpatria pada atasannya tersebut untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga yang ada di Pos Satpam. Alhasil, dia bersama Munafri dan atasannya pun mendatangi pos tersebut guna melakukan pengambilan dan penggantian DVR CCTV.

&quot;Ada tidak surat perintahnya?,&quot; tanya pengacara terdakwa.

&quot;Tidak ada,&quot; kata Tomser.


Ia menerangkan, saat di Komplek Polri Duren Tiga, dia sempat melihat terdakwa Agus Nurpatria merangkul AKP Irfan, sedangkan dia berada di belakang AKP Irfan bersama Munafri. Di situ, dia mendengar Agus Nurpatria berkata pada AKP Irfan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV sambil tangan Agus menunjuk ke kamera CCTV Komplek di samping rumah Ferdy Sambo.

&quot;Pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata ambil dan ganti DVR,&quot; kata Tomser.
</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Polri, Tomser Kristianata dan M Munafri Bahtiar, sekaligus bawahan terdakwa AKP Irfan Widyanto, memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.


Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, keduanya mengaku tak paham Pasal 38 KUHAP.

&quot;Anda paham pasal 38 KUHAP terkait penyItaan barang bukti?&quot; tanya pengacara terdakwa di persidangan, Kamis (27/10/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNi8xLzE1NTY3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Mengerti tidak saudara?,&quot; tanya hakim dan JPU pula.

&quot;Siap tidak,&quot; kata saksi Tomser dan Munafri yang diperiksa secara bersamaan itu.

Awalnya, tim pengacara menanyakan prosedur penyitaan barang bukti yang harus dilakukan polisi. Tomser mengatakan, prosedur penyitaan suatu barang bukti itu harus dilakukan dengan surat perintah.

BACA JUGA:Agus Nurpatria Bantah Perintahkan AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV

Dalam penyitaan barang bukti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga itu, Tomser mengaku tak dibekali surat perintah tersebut. Saat mengambil dan mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, dia bersama Munafri dan atasannya, AKP Irfan Widyanto serta pemilik usaha CCTV, Afung.
Sebelumnya, dia sempat mendengar perintah Agus Nurpatria pada atasannya tersebut untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga yang ada di Pos Satpam. Alhasil, dia bersama Munafri dan atasannya pun mendatangi pos tersebut guna melakukan pengambilan dan penggantian DVR CCTV.

&quot;Ada tidak surat perintahnya?,&quot; tanya pengacara terdakwa.

&quot;Tidak ada,&quot; kata Tomser.


Ia menerangkan, saat di Komplek Polri Duren Tiga, dia sempat melihat terdakwa Agus Nurpatria merangkul AKP Irfan, sedangkan dia berada di belakang AKP Irfan bersama Munafri. Di situ, dia mendengar Agus Nurpatria berkata pada AKP Irfan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV sambil tangan Agus menunjuk ke kamera CCTV Komplek di samping rumah Ferdy Sambo.

&quot;Pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata ambil dan ganti DVR,&quot; kata Tomser.
</content:encoded></item></channel></rss>
