<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Kabulkan Permohonan Brigjen Hendra Hadiri Sidang Etik Pekan Depan</title><description>Majelis Hakim mengabulkan permohonan Brigjen Hendra Kurniawan untuk menghadiri sidang etik pekan depan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695903/hakim-kabulkan-permohonan-brigjen-hendra-hadiri-sidang-etik-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695903/hakim-kabulkan-permohonan-brigjen-hendra-hadiri-sidang-etik-pekan-depan"/><item><title>Hakim Kabulkan Permohonan Brigjen Hendra Hadiri Sidang Etik Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695903/hakim-kabulkan-permohonan-brigjen-hendra-hadiri-sidang-etik-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695903/hakim-kabulkan-permohonan-brigjen-hendra-hadiri-sidang-etik-pekan-depan</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2022 19:54 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/27/337/2695903/hakim-kabulkan-permohonan-brigjen-hendra-hadiri-sidang-etik-pekan-depan-zyMvLlqm9g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Brigjen Hendra Kurniawan. (MNC Portal/Faisal Rahman)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/27/337/2695903/hakim-kabulkan-permohonan-brigjen-hendra-hadiri-sidang-etik-pekan-depan-zyMvLlqm9g.jpg</image><title>Brigjen Hendra Kurniawan. (MNC Portal/Faisal Rahman)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice (rintangi penyidikan) pembunuhan Brigadir J mengabulkan permohonan terdakwa untuk menghadiri sidang etik  terkait ketidakprofesionalan.

&quot;Ada dua permintaan sebenarnya, yang pertama itu saya lupa, kalau tidak salah Saudara Hendra untuk sidang kode etik pada hari Rabu kemarin. Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan,&quot; kata hakim ketua Ahmad Suhel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMC8xLzE1NTI0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan permintaan Kombes Agus Nurpatria untuk pulang melayat yang sudah ditandatangani panitera.

&quot;Kemudian untuk Saudara Terdakwa Agus, itu permintaannya di tanggal 24 dan kami tetapkan di tanggal 25. Kita sudah beri izin untuk penahanan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:Bantah Keterangan Acay, Brigjen Hendra Sebut Ada Perintah Ferdy Sambo soal Screening CCTV

&quot;Tadi pada persidangan juga dimintakan permohonan untuk melayat, ya. Kita sudah bikinkan penetapannya. Saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara, permohonannya semua dikabulkan,&quot; tuturnya.


</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice (rintangi penyidikan) pembunuhan Brigadir J mengabulkan permohonan terdakwa untuk menghadiri sidang etik  terkait ketidakprofesionalan.

&quot;Ada dua permintaan sebenarnya, yang pertama itu saya lupa, kalau tidak salah Saudara Hendra untuk sidang kode etik pada hari Rabu kemarin. Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan,&quot; kata hakim ketua Ahmad Suhel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMC8xLzE1NTI0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan permintaan Kombes Agus Nurpatria untuk pulang melayat yang sudah ditandatangani panitera.

&quot;Kemudian untuk Saudara Terdakwa Agus, itu permintaannya di tanggal 24 dan kami tetapkan di tanggal 25. Kita sudah beri izin untuk penahanan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:Bantah Keterangan Acay, Brigjen Hendra Sebut Ada Perintah Ferdy Sambo soal Screening CCTV

&quot;Tadi pada persidangan juga dimintakan permohonan untuk melayat, ya. Kita sudah bikinkan penetapannya. Saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara, permohonannya semua dikabulkan,&quot; tuturnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
