<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan</title><description>Nikita Mirzani resmi mengajukan penangguhan penahanan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695943/nikita-mirzani-ajukan-penangguhan-penahanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695943/nikita-mirzani-ajukan-penangguhan-penahanan"/><item><title>Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695943/nikita-mirzani-ajukan-penangguhan-penahanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/27/337/2695943/nikita-mirzani-ajukan-penangguhan-penahanan</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2022 21:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/27/337/2695943/nikita-mirzani-ajukan-penangguhan-penahanan-W3Aha1QjH8.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani resmi ajukan penangguhan penahanan. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/27/337/2695943/nikita-mirzani-ajukan-penangguhan-penahanan-W3Aha1QjH8.jpeg</image><title>Nikita Mirzani resmi ajukan penangguhan penahanan. (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Nikita Mirzani, resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota pertanggal&amp;nbsp; 26 Oktober 2022.&amp;nbsp;


Surat penangguhan penanganan tersebut diserahkan Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya. Terkait permohonan itu, Rezkinil Jusar selaku Kasi Intel Serang membenarkan hal tersebut.

&quot;Iya benar (Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan),&quot; kata Rezkinil Jusar melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia,&quot; Kamis (27/10/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNi82LzE1NTYyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Rezkinil menegaskan, surat tersebut diajukan pada Rabu (26/10/2022). Namun, ia tidak menjelaskan detail alasan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan.


&quot;Ya suratnya dimasukkan per tanggal 26 Oktober 2022,&quot; ucap Rezkinil singkat.&amp;nbsp;

Sementara itu, Ferdinand Hutahaean, sahabat  Nikita Mirzani menegaskan, surat tersebut sudah diterima pihak Kejari Serang.

&quot;Sembari berproses dan tidak bisa satu dua hari, karena Kejaksaan perlu mengkaji,&quot; kata Ferdinand saat dihubungi awak media.

BACA JUGA:Sahabat Jamin Nikita Mirzani Tak Akan Melarikan Diri

&quot;Permohonan penangguhan penahanan sejak kemarin itu ada beberapa penjamin saya salah satu yang akan menjadi penjamin Mbak Niki dalam hal ini,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;

Sekedar informasi, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Ia dilaporkan kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.


Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Nikita Mirzani, resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota pertanggal&amp;nbsp; 26 Oktober 2022.&amp;nbsp;


Surat penangguhan penanganan tersebut diserahkan Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya. Terkait permohonan itu, Rezkinil Jusar selaku Kasi Intel Serang membenarkan hal tersebut.

&quot;Iya benar (Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan),&quot; kata Rezkinil Jusar melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia,&quot; Kamis (27/10/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNi82LzE1NTYyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Rezkinil menegaskan, surat tersebut diajukan pada Rabu (26/10/2022). Namun, ia tidak menjelaskan detail alasan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan.


&quot;Ya suratnya dimasukkan per tanggal 26 Oktober 2022,&quot; ucap Rezkinil singkat.&amp;nbsp;

Sementara itu, Ferdinand Hutahaean, sahabat  Nikita Mirzani menegaskan, surat tersebut sudah diterima pihak Kejari Serang.

&quot;Sembari berproses dan tidak bisa satu dua hari, karena Kejaksaan perlu mengkaji,&quot; kata Ferdinand saat dihubungi awak media.

BACA JUGA:Sahabat Jamin Nikita Mirzani Tak Akan Melarikan Diri

&quot;Permohonan penangguhan penahanan sejak kemarin itu ada beberapa penjamin saya salah satu yang akan menjadi penjamin Mbak Niki dalam hal ini,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;

Sekedar informasi, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Ia dilaporkan kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.


Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

</content:encoded></item></channel></rss>
