<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Minta Pejabat DKI Tunda Cuti hingga Februari 2023</title><description>Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI menunda cuti tahunan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/338/2695748/hadapi-musim-hujan-heru-budi-minta-pejabat-dki-tunda-cuti-hingga-februari-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/27/338/2695748/hadapi-musim-hujan-heru-budi-minta-pejabat-dki-tunda-cuti-hingga-februari-2023"/><item><title>Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Minta Pejabat DKI Tunda Cuti hingga Februari 2023</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/338/2695748/hadapi-musim-hujan-heru-budi-minta-pejabat-dki-tunda-cuti-hingga-februari-2023</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/27/338/2695748/hadapi-musim-hujan-heru-budi-minta-pejabat-dki-tunda-cuti-hingga-februari-2023</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2022 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/27/338/2695748/hadapi-musim-hujan-heru-budi-minta-pejabat-dki-tunda-cuti-hingga-februari-2023-KdtTzD5TAT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Carlos Roy)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/27/338/2695748/hadapi-musim-hujan-heru-budi-minta-pejabat-dki-tunda-cuti-hingga-februari-2023-KdtTzD5TAT.jpg</image><title>Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Carlos Roy)</title></images><description>JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI menunda cuti tahunan. Hal itu sebagai langkah persiapan menghadapi musim penghujan setidaknya hingga Februari 2023.
Adapun Surat Edaran (SE) e-0024/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim penghujan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtiya.
&quot;Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan,&quot; bunyi SE yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (27/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:9 Wilayah Pesisir Berpotensi Banjir Rob, Ini Daftarnya
Imbauan penundaan cuti bersama ditujukan ke Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda DKI Jakarta hingga tingkat Lurah selama musim penghujan.
&quot;Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan,&quot; bunyi dua poin dalam edaran.
BACA JUGA:Viral Sejumlah Mayat Hanyut Terseret Banjir di Tulungagung&amp;nbsp;&quot;Para Walikota Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, agar menginstruksikan kepada Wakil Walikota/Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan,&quot; imbuhnya.&amp;nbsp;
Imbauan penundaan cuti tahunan dilaksanakan hingga Februari 2023 dengan tidak menghapus hak cuti tahunan dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.
&quot;Penundaan cuti tahunan dilaksanakan sampai dengan Februari 2023. Penundaan cuti tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil,&quot; demikian edaran tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI menunda cuti tahunan. Hal itu sebagai langkah persiapan menghadapi musim penghujan setidaknya hingga Februari 2023.
Adapun Surat Edaran (SE) e-0024/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim penghujan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtiya.
&quot;Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan,&quot; bunyi SE yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (27/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:9 Wilayah Pesisir Berpotensi Banjir Rob, Ini Daftarnya
Imbauan penundaan cuti bersama ditujukan ke Kepala Perangkat Daerah atau Biro Setda DKI Jakarta hingga tingkat Lurah selama musim penghujan.
&quot;Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan,&quot; bunyi dua poin dalam edaran.
BACA JUGA:Viral Sejumlah Mayat Hanyut Terseret Banjir di Tulungagung&amp;nbsp;&quot;Para Walikota Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, agar menginstruksikan kepada Wakil Walikota/Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan,&quot; imbuhnya.&amp;nbsp;
Imbauan penundaan cuti tahunan dilaksanakan hingga Februari 2023 dengan tidak menghapus hak cuti tahunan dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.
&quot;Penundaan cuti tahunan dilaksanakan sampai dengan Februari 2023. Penundaan cuti tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil,&quot; demikian edaran tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
