<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rudolf Peras Rp30 Juta Sebelum Bunuh Icha, Uangnya Digunakan untuk Main Binomo</title><description>Rudolf semula berniat menyewa pembunuh bayaran dengan uang itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/338/2695897/rudolf-peras-rp30-juta-sebelum-bunuh-icha-uangnya-digunakan-untuk-main-binomo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/27/338/2695897/rudolf-peras-rp30-juta-sebelum-bunuh-icha-uangnya-digunakan-untuk-main-binomo"/><item><title>Rudolf Peras Rp30 Juta Sebelum Bunuh Icha, Uangnya Digunakan untuk Main Binomo</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/338/2695897/rudolf-peras-rp30-juta-sebelum-bunuh-icha-uangnya-digunakan-untuk-main-binomo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/27/338/2695897/rudolf-peras-rp30-juta-sebelum-bunuh-icha-uangnya-digunakan-untuk-main-binomo</guid><pubDate>Jum'at 28 Oktober 2022 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/27/338/2695897/rudolf-peras-rp30-juta-sebelum-bunuh-icha-uangnya-digunakan-untuk-main-binomo-LGA75EfGYr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Christian Rudolf Tobing. (Foto: Erfan Maruf/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/27/338/2695897/rudolf-peras-rp30-juta-sebelum-bunuh-icha-uangnya-digunakan-untuk-main-binomo-LGA75EfGYr.jpg</image><title>Christian Rudolf Tobing. (Foto: Erfan Maruf/MPI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Christian Rudolf Tobing, (36), tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani atau Icha, wanita yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu sempat memeras uang korban sebelum membunuhnya. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Rudolf terkait pembunuhan yang terjadi di sebuah apartemen di Jakarta Timur itu.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan bahwa Rudolf menahan Icha dan menanyakan apakah korban berada di pihaknya atau pihak H, temannya yang dibenci oleh Rudolf. Setelah Icha menjawab berada di pihak Rudolf, tersangka kemudian meminta Icha mentransfer uang kepadanya.
&quot;Pelaku mentransfer uang dari rekening korban sebanyak Rp 19,5 juta. Lalu pelaku juga sempat meminta korban menghubungi keluarganya untuk ditransfer uang sebesar Rp 10 juta,&quot; kata Panjiyoga.
Dari total 30 juta uang korban yang digasak Rudolf dari Icha, sebesar Rp4 juta digunakan pelaku untuk trading di Binomo. Sementara sisanya, sebesar Rp26 juta, direncanakan digunakan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa H dan S, sasaran utama pelaku.&quot;Jasa itu (pembunuh bayaran) tidak jadi karena menurut keterangan pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup,&quot; jelas Panjiyoga.
Atas perbuatan Rudolf, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Rudolf terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNC8xLzE1NTU0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Berita Selengkapnya:&amp;nbsp;5 Fakta Rudolf Berniat Sewa Pembunuh Bayaran Incar Korban Lain</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Christian Rudolf Tobing, (36), tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani atau Icha, wanita yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu sempat memeras uang korban sebelum membunuhnya. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Rudolf terkait pembunuhan yang terjadi di sebuah apartemen di Jakarta Timur itu.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan bahwa Rudolf menahan Icha dan menanyakan apakah korban berada di pihaknya atau pihak H, temannya yang dibenci oleh Rudolf. Setelah Icha menjawab berada di pihak Rudolf, tersangka kemudian meminta Icha mentransfer uang kepadanya.
&quot;Pelaku mentransfer uang dari rekening korban sebanyak Rp 19,5 juta. Lalu pelaku juga sempat meminta korban menghubungi keluarganya untuk ditransfer uang sebesar Rp 10 juta,&quot; kata Panjiyoga.
Dari total 30 juta uang korban yang digasak Rudolf dari Icha, sebesar Rp4 juta digunakan pelaku untuk trading di Binomo. Sementara sisanya, sebesar Rp26 juta, direncanakan digunakan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa H dan S, sasaran utama pelaku.&quot;Jasa itu (pembunuh bayaran) tidak jadi karena menurut keterangan pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup,&quot; jelas Panjiyoga.
Atas perbuatan Rudolf, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Rudolf terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNC8xLzE1NTU0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Berita Selengkapnya:&amp;nbsp;5 Fakta Rudolf Berniat Sewa Pembunuh Bayaran Incar Korban Lain</content:encoded></item></channel></rss>
