<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji di Bogor, Polisi Tangkap 3 Pelaku</title><description>Bongkar pengoplosan gas elpiji di Bogor, polisi menangkap 3 pelaku.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/338/2695931/bongkar-pengoplosan-gas-elpiji-di-bogor-polisi-tangkap-3-pelaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/27/338/2695931/bongkar-pengoplosan-gas-elpiji-di-bogor-polisi-tangkap-3-pelaku"/><item><title>Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji di Bogor, Polisi Tangkap 3 Pelaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/27/338/2695931/bongkar-pengoplosan-gas-elpiji-di-bogor-polisi-tangkap-3-pelaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/27/338/2695931/bongkar-pengoplosan-gas-elpiji-di-bogor-polisi-tangkap-3-pelaku</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2022 21:33 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/27/338/2695931/bongkar-pengoplosan-gas-elpiji-di-bogor-polisi-tangkap-3-pelaku-fubq3MTYo5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Bogor bongkar pengoplosan gas elpiji. (MNC Portal/Putra Ramadhani)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/27/338/2695931/bongkar-pengoplosan-gas-elpiji-di-bogor-polisi-tangkap-3-pelaku-fubq3MTYo5.jpg</image><title>Polres Bogor bongkar pengoplosan gas elpiji. (MNC Portal/Putra Ramadhani)</title></images><description>BOGOR - Satreskrim Polres Bogor menagkap tiga pelaku praktik pengoplosan tabungan gas di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam praktik ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan mencapai ratusan juta dalam satu bulan.

Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin mengatakan, ketiga pelaku berinisial GS (43), NS (25), dan K (52). Praktik penyuntikan tabung gas ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat.

&quot;Kami menginformasikan terkait dugaan tindak pidana penggunaan gas elpiji yang disubsidi oleh pemerintah. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Bogor, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi TKP penyuntikan, pemindahan isi tabung gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram,&quot; kata Iman, Kamis (27/10/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yOC8xLzE1MzkyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Ketiga pelaku itu berperan sebagai pemilik, sopir, dan penjaga lokasi tempat pengoplosan gas. Dari kegiatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kilogram, 150 tabung gas 12 kilogram, dan 30 selang untuk memindahkan gas.

&quot;Jadi modusnya (pengoplosan) tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram disambungkan dengan selang, kemudian memggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:Gudang Ratusan Tabung Gas Elpiji Oplosan di Cirebon Digerebek Polisi

Kepala polisi, pelaku mengaku sudah melajalankan bisnisnya selama satu bulan. Para pelaku sudah meraup keuntungan kurang lebih Rp 150 juta.

&quot;Terhadap 3 tersangka kami menggunakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu juga, tersangka kami jerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal juncto Pasal 55 KUHP ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,&quot; bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan para pelaku ini bertransaksi dijalan. Dimana, barang hasil oplosan ini bertukar muatan di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.

&quot;Barang tidak ambil, sifatnya datang antar ke daerah yang jauh dari permukiman. Transaksi malam hari, oper muatan di daerah Parung, yang ngantar bisa dijerat nanti akan kami dalami,&quot; ucap Siswo.</description><content:encoded>BOGOR - Satreskrim Polres Bogor menagkap tiga pelaku praktik pengoplosan tabungan gas di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam praktik ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan mencapai ratusan juta dalam satu bulan.

Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin mengatakan, ketiga pelaku berinisial GS (43), NS (25), dan K (52). Praktik penyuntikan tabung gas ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat.

&quot;Kami menginformasikan terkait dugaan tindak pidana penggunaan gas elpiji yang disubsidi oleh pemerintah. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Bogor, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi TKP penyuntikan, pemindahan isi tabung gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram,&quot; kata Iman, Kamis (27/10/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yOC8xLzE1MzkyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Ketiga pelaku itu berperan sebagai pemilik, sopir, dan penjaga lokasi tempat pengoplosan gas. Dari kegiatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kilogram, 150 tabung gas 12 kilogram, dan 30 selang untuk memindahkan gas.

&quot;Jadi modusnya (pengoplosan) tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram disambungkan dengan selang, kemudian memggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:Gudang Ratusan Tabung Gas Elpiji Oplosan di Cirebon Digerebek Polisi

Kepala polisi, pelaku mengaku sudah melajalankan bisnisnya selama satu bulan. Para pelaku sudah meraup keuntungan kurang lebih Rp 150 juta.

&quot;Terhadap 3 tersangka kami menggunakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu juga, tersangka kami jerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal juncto Pasal 55 KUHP ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,&quot; bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan para pelaku ini bertransaksi dijalan. Dimana, barang hasil oplosan ini bertukar muatan di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.

&quot;Barang tidak ambil, sifatnya datang antar ke daerah yang jauh dari permukiman. Transaksi malam hari, oper muatan di daerah Parung, yang ngantar bisa dijerat nanti akan kami dalami,&quot; ucap Siswo.</content:encoded></item></channel></rss>
