<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Demi Pemulihan Ekonomi Nasional</title><description>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/28/1/2696464/pemprov-dki-hapus-sanksi-administrasi-pajak-daerah-demi-pemulihan-ekonomi-nasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/28/1/2696464/pemprov-dki-hapus-sanksi-administrasi-pajak-daerah-demi-pemulihan-ekonomi-nasional"/><item><title>Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Demi Pemulihan Ekonomi Nasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/28/1/2696464/pemprov-dki-hapus-sanksi-administrasi-pajak-daerah-demi-pemulihan-ekonomi-nasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/28/1/2696464/pemprov-dki-hapus-sanksi-administrasi-pajak-daerah-demi-pemulihan-ekonomi-nasional</guid><pubDate>Jum'at 28 Oktober 2022 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Karina Asta Widara </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/28/1/2696464/pemprov-dki-hapus-sanksi-administrasi-pajak-daerah-demi-pemulihan-ekonomi-nasional-0OsNv2rTTJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penghapusan sanksi administrasi pajak sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 di DKI Jakarta./ Foto: dok Sindonews.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/28/1/2696464/pemprov-dki-hapus-sanksi-administrasi-pajak-daerah-demi-pemulihan-ekonomi-nasional-0OsNv2rTTJ.jpg</image><title>Penghapusan sanksi administrasi pajak sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 di DKI Jakarta./ Foto: dok Sindonews.com</title></images><description>JAKARTA- Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, lho. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022.
Andi, warga Pisangan Baru, Jakarta Timur, menyambut baik program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah DKI Jakarta. Ia berharap, program ini bisa terus berjalan, sehingga meringankan para wajib pajak.
&quot;Bagus ada program ini. Tahun lalu kan juga ada, ya. Tapi, baru tahun ini rencana mau ngurus pajak kendaraan bermotor. Semoga aja bisa rutin program ini,&quot; katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis, dengan cara melakukan penyesuaian dalam Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah. Kebijakan ini sebagai langkah percepatan target penerimaan, selain meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
Lusiana menambahkan, kebijakan Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi pajak daerah sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, khususnya di DKI Jakarta. &quot;Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini. Diharapankan wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, sekaligus dalam upaya membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,&amp;rdquo; ucapnya di Kantor Bapenda Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, menyatakan, DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melanjutkan program insentif fiskal seperti yang dilakukan pada  2021. Hal ini untuk mendorong wajib pajak untuk membayar kewajiban pembayaran pajak.
Selain itu, DPRD meminta Bapenda Provinsi DKI Jakarta agar menetapkan target pendapatan retribusi daerah lebih realistis dan logis, sehingga dapat dipermudah. &amp;ldquo;Sebab realisasi target pendapatan retribusi daerah tahun anggaran 2021 sangat rendah, yakni kurang dari 50%. Retribusi jasa hanya 26,15% dan retribusi perizinan tertentu hanya terealisasi 49,20%,&amp;rdquo; ujarnya.
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Perlu diingat, program ini tentu tidak selamanya berlaku. Program penghapusan denda pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya berlaku selama tiga bulan, yakni pada 15 September-15 Desember 2022.
Selain masa berlakunya, warga Jakarta yang hendak menikmati program penghapusan denda pajak kendaraan, program ini hanya berlaku bagi kendaraan yang maksimal keterlambatan bayar pajaknya selama lima tahun. Ingat ya, program Pemprov DKI Jakarta ini berlaku hanya untuk denda pajaknya saja!
Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini sudah ditunggu banyak wajib pajak. Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut:
1. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah pada 15 September-15 Desember 2022.
2. Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Parkir;
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
f.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
i. Pajak Reklame;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
k. Pajak Air Tanah (PAT).
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
A. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. BPHTB;
h. PKB;
i. Pajak Reklame;
j. PAT;
B. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BPHTB;
g. Pajak Reklame;
h. PBB-P2;
i. PAT.
C. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak Reklame;
i. PAT.
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta ini agar mobil dan motor Anda tidak bodong.
</description><content:encoded>JAKARTA- Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, lho. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022.
Andi, warga Pisangan Baru, Jakarta Timur, menyambut baik program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah DKI Jakarta. Ia berharap, program ini bisa terus berjalan, sehingga meringankan para wajib pajak.
&quot;Bagus ada program ini. Tahun lalu kan juga ada, ya. Tapi, baru tahun ini rencana mau ngurus pajak kendaraan bermotor. Semoga aja bisa rutin program ini,&quot; katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis, dengan cara melakukan penyesuaian dalam Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah. Kebijakan ini sebagai langkah percepatan target penerimaan, selain meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
Lusiana menambahkan, kebijakan Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi pajak daerah sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, khususnya di DKI Jakarta. &quot;Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini. Diharapankan wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, sekaligus dalam upaya membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,&amp;rdquo; ucapnya di Kantor Bapenda Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, menyatakan, DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melanjutkan program insentif fiskal seperti yang dilakukan pada  2021. Hal ini untuk mendorong wajib pajak untuk membayar kewajiban pembayaran pajak.
Selain itu, DPRD meminta Bapenda Provinsi DKI Jakarta agar menetapkan target pendapatan retribusi daerah lebih realistis dan logis, sehingga dapat dipermudah. &amp;ldquo;Sebab realisasi target pendapatan retribusi daerah tahun anggaran 2021 sangat rendah, yakni kurang dari 50%. Retribusi jasa hanya 26,15% dan retribusi perizinan tertentu hanya terealisasi 49,20%,&amp;rdquo; ujarnya.
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Perlu diingat, program ini tentu tidak selamanya berlaku. Program penghapusan denda pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya berlaku selama tiga bulan, yakni pada 15 September-15 Desember 2022.
Selain masa berlakunya, warga Jakarta yang hendak menikmati program penghapusan denda pajak kendaraan, program ini hanya berlaku bagi kendaraan yang maksimal keterlambatan bayar pajaknya selama lima tahun. Ingat ya, program Pemprov DKI Jakarta ini berlaku hanya untuk denda pajaknya saja!
Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini sudah ditunggu banyak wajib pajak. Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut:
1. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah pada 15 September-15 Desember 2022.
2. Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Parkir;
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
f.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
i. Pajak Reklame;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
k. Pajak Air Tanah (PAT).
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
A. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. BPHTB;
h. PKB;
i. Pajak Reklame;
j. PAT;
B. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BPHTB;
g. Pajak Reklame;
h. PBB-P2;
i. PAT.
C. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak Reklame;
i. PAT.
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta ini agar mobil dan motor Anda tidak bodong.
</content:encoded></item></channel></rss>
