<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baru 1,8 Juta Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</title><description>Ma'ruf meminta BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholder terkait meningkatkan perlindungan terhadap pekerjaan informal dan rentan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696076/baru-1-8-juta-pekerja-rentan-terlindungi-jaminan-sosial-ketenagakerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696076/baru-1-8-juta-pekerja-rentan-terlindungi-jaminan-sosial-ketenagakerjaan"/><item><title>Baru 1,8 Juta Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696076/baru-1-8-juta-pekerja-rentan-terlindungi-jaminan-sosial-ketenagakerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696076/baru-1-8-juta-pekerja-rentan-terlindungi-jaminan-sosial-ketenagakerjaan</guid><pubDate>Jum'at 28 Oktober 2022 08:31 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/28/337/2696076/baru-1-8-juta-pekerja-rentan-terlindungi-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-gqO2ylMV1X.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres Maruf Amin (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/28/337/2696076/baru-1-8-juta-pekerja-rentan-terlindungi-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-gqO2ylMV1X.jpeg</image><title>Wapres Maruf Amin (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin mengungkapkan baru sebanyak 1,8 juta pekerja rentan yang terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Untuk itu Ma'ruf meminta BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholder terkait meningkatkan perlindungan terhadap pekerjaan informal dan rentan.
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf Amin dalam Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan di Istana Wapres Jakarta, Kamis (27/10/2022).
&quot;Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah mampu menjangkau 1,8 juta orang pekerja rentan melalui pemerintah daerah dan badan usaha. Kita melihat, masih banyak pekerja rentan yang belum dilindungi serta membutuhkan rasa aman dan tenang saat bekerja,&quot; ujar Ma'ruf Amin.
Wapres menekankan pentingnya perlindungan untuk tenaga kerja baik itu pekerja formal, informal, maupun pekerja rentan.
Baca juga:&amp;nbsp;Jadi Ketua Pengarah BP3OKP, Wapres: Percepat Pembangunan Kesejahteraan Papua
&quot;Kita memahami pentingnya para pekerja memiliki Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bagi pekerja, perlindungan ini meningkatkan rasa aman saat bekerja. Bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,&quot; kata Wapres.
Baca juga:&amp;nbsp;Bertemu Delegasi Bank Dunia, Wapres Minta Bantuan Dana Atasi Stunting
Lebih lanjut Wapres mengungkapkan pentingnya perlindungan pekerja rentan diberikan kepada petani, nelayan, pekebun, peternak, guru ngaji, petugas keagamaan, dan pedagang kaki lima.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yOC8zNC8xNTU3NzAvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga pemerintahan tingkat desa menyalurkan perlindungan ini sebagai strategi jaring pengaman sosial pencegahan kemiskinan,&quot; tegas Ma'ruf Amin.
Ma'ruf Amin meminta BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholder terkait lebih menyentuh perlindungan untuk pekerja informal dan pekerja rentan.
&quot;Selama ini, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih identik bagi pekerja formal, sedangkan pekerja informal belum tersentuh,&quot; pungkas Ma'ruf Amin.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin mengungkapkan baru sebanyak 1,8 juta pekerja rentan yang terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Untuk itu Ma'ruf meminta BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholder terkait meningkatkan perlindungan terhadap pekerjaan informal dan rentan.
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf Amin dalam Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan di Istana Wapres Jakarta, Kamis (27/10/2022).
&quot;Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah mampu menjangkau 1,8 juta orang pekerja rentan melalui pemerintah daerah dan badan usaha. Kita melihat, masih banyak pekerja rentan yang belum dilindungi serta membutuhkan rasa aman dan tenang saat bekerja,&quot; ujar Ma'ruf Amin.
Wapres menekankan pentingnya perlindungan untuk tenaga kerja baik itu pekerja formal, informal, maupun pekerja rentan.
Baca juga:&amp;nbsp;Jadi Ketua Pengarah BP3OKP, Wapres: Percepat Pembangunan Kesejahteraan Papua
&quot;Kita memahami pentingnya para pekerja memiliki Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bagi pekerja, perlindungan ini meningkatkan rasa aman saat bekerja. Bagi keluarga pekerja, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,&quot; kata Wapres.
Baca juga:&amp;nbsp;Bertemu Delegasi Bank Dunia, Wapres Minta Bantuan Dana Atasi Stunting
Lebih lanjut Wapres mengungkapkan pentingnya perlindungan pekerja rentan diberikan kepada petani, nelayan, pekebun, peternak, guru ngaji, petugas keagamaan, dan pedagang kaki lima.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yOC8zNC8xNTU3NzAvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga pemerintahan tingkat desa menyalurkan perlindungan ini sebagai strategi jaring pengaman sosial pencegahan kemiskinan,&quot; tegas Ma'ruf Amin.
Ma'ruf Amin meminta BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholder terkait lebih menyentuh perlindungan untuk pekerja informal dan pekerja rentan.
&quot;Selama ini, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih identik bagi pekerja formal, sedangkan pekerja informal belum tersentuh,&quot; pungkas Ma'ruf Amin.</content:encoded></item></channel></rss>
