<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>AKBP Arif Rachman Hapus Salinan CCTV, Pengacara: Di Bawah Ancaman Ferdy Sambo</title><description>JPU dengan jelas mengkategorikan perintah Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah ancaman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696319/akbp-arif-rachman-hapus-salinan-cctv-pengacara-di-bawah-ancaman-ferdy-sambo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696319/akbp-arif-rachman-hapus-salinan-cctv-pengacara-di-bawah-ancaman-ferdy-sambo"/><item><title>AKBP Arif Rachman Hapus Salinan CCTV, Pengacara: Di Bawah Ancaman Ferdy Sambo</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696319/akbp-arif-rachman-hapus-salinan-cctv-pengacara-di-bawah-ancaman-ferdy-sambo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696319/akbp-arif-rachman-hapus-salinan-cctv-pengacara-di-bawah-ancaman-ferdy-sambo</guid><pubDate>Jum'at 28 Oktober 2022 13:45 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/28/337/2696319/akbp-arif-rachman-hapus-salinan-cctv-pengacara-di-bawah-ancaman-ferdy-sambo-OnTr29WTNE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AKBP Arif Rachman jalani persidangan di PN Jaksel (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/28/337/2696319/akbp-arif-rachman-hapus-salinan-cctv-pengacara-di-bawah-ancaman-ferdy-sambo-OnTr29WTNE.jpg</image><title>AKBP Arif Rachman jalani persidangan di PN Jaksel (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin menilai tak ada kesamaan niat antara kliennya dengan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan Obstruction of Justice atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut dia, justru kliennya tersebut berada di bawah ancaman saat menghapus salinan rekaman CCTV.
&quot;Berdasarkan fakta, yang terjadi bukan suatu transfer niat dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo pada terdakwa untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum,&quot; ujar pengacara Arif, Junaedi Saibih di persidangan, Jumat (28/10/2022)
Menurutnya, sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan, JPU dengan jelas mengkategorikan perintah Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah ancaman.
Sehingga, lanjut dia, JPU dinilai tidak cermat menerapkan Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan kliennya karena tidak menguraikan adanya kesamaan niat tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Ajukan Eksepsi Hari Ini
Dia menambahkan, unsur kesamaan niat tidak terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan JPU, diketahui pascakliennya diajak menonton salinan rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni Wibowo.
Baca juga:&amp;nbsp;Pengacara Ungkap Arif Rachman Arif Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo Hapus Salinan CCTV hingga Rusak Laptop
Saat itu, Arif Rachman memberikan laporan pada Brigien Pol Hendra Kurniawan selaku atasan langsung terkait salinan Rekaman CCTV tersebut.
&quot;Terhadap laporan tersebut Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengajak Terdakwa Arif Rachman Arifin untuk bersama-sama menghadap Ferdy Sambo,&quot; tuturnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yOC8xLzE1NTc5MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dia menambahkan, setelah Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan kliennya menghadap Ferdy Sambo, Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan menghapus salinan Rekaman CCTV yang berada dalam laptop Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo juga menyampaikan ancaman dengan mengatakan bahwa kalau sampai bocor ke publik, berarti dari kalian berempat, yang salah satunya merupakan AKBP Arif Rachman Arifin.



</description><content:encoded>JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin menilai tak ada kesamaan niat antara kliennya dengan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan Obstruction of Justice atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut dia, justru kliennya tersebut berada di bawah ancaman saat menghapus salinan rekaman CCTV.
&quot;Berdasarkan fakta, yang terjadi bukan suatu transfer niat dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo pada terdakwa untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum,&quot; ujar pengacara Arif, Junaedi Saibih di persidangan, Jumat (28/10/2022)
Menurutnya, sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan, JPU dengan jelas mengkategorikan perintah Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah ancaman.
Sehingga, lanjut dia, JPU dinilai tidak cermat menerapkan Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan kliennya karena tidak menguraikan adanya kesamaan niat tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Ajukan Eksepsi Hari Ini
Dia menambahkan, unsur kesamaan niat tidak terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan JPU, diketahui pascakliennya diajak menonton salinan rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni Wibowo.
Baca juga:&amp;nbsp;Pengacara Ungkap Arif Rachman Arif Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo Hapus Salinan CCTV hingga Rusak Laptop
Saat itu, Arif Rachman memberikan laporan pada Brigien Pol Hendra Kurniawan selaku atasan langsung terkait salinan Rekaman CCTV tersebut.
&quot;Terhadap laporan tersebut Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengajak Terdakwa Arif Rachman Arifin untuk bersama-sama menghadap Ferdy Sambo,&quot; tuturnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yOC8xLzE1NTc5MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dia menambahkan, setelah Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan kliennya menghadap Ferdy Sambo, Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan menghapus salinan Rekaman CCTV yang berada dalam laptop Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo juga menyampaikan ancaman dengan mengatakan bahwa kalau sampai bocor ke publik, berarti dari kalian berempat, yang salah satunya merupakan AKBP Arif Rachman Arifin.



</content:encoded></item></channel></rss>
