<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU RI Nilai Gugatan PKPI Pada Sidang Sengketa Pemilu Tidak Jelas   </title><description>Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa Hukum KPU RI, Saleh, saat membacakan jawaban di sidang perkara laporan PKPI&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696428/kpu-ri-nilai-gugatan-pkpi-pada-sidang-sengketa-pemilu-tidak-jelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696428/kpu-ri-nilai-gugatan-pkpi-pada-sidang-sengketa-pemilu-tidak-jelas"/><item><title>KPU RI Nilai Gugatan PKPI Pada Sidang Sengketa Pemilu Tidak Jelas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696428/kpu-ri-nilai-gugatan-pkpi-pada-sidang-sengketa-pemilu-tidak-jelas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696428/kpu-ri-nilai-gugatan-pkpi-pada-sidang-sengketa-pemilu-tidak-jelas</guid><pubDate>Jum'at 28 Oktober 2022 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/28/337/2696428/kpu-ri-nilai-gugatan-pkpi-pada-sidang-sengketa-pemilu-tidak-jelas-Qot2SAJqwM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/28/337/2696428/kpu-ri-nilai-gugatan-pkpi-pada-sidang-sengketa-pemilu-tidak-jelas-Qot2SAJqwM.jpg</image><title>Ilustrasi/ Foto: Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa jawaban Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak jelas. Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa Hukum KPU RI, Saleh, saat membacakan jawaban di sidang perkara laporan PKPI di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jumat, (28/10/2022).

&quot;Jawaban termohon atas pokok permohonan pemohon eksepsi peermohonan termohon tidak jelas atau obstruclible. Bahwa pada pemohonan ini pemohon tidak tepat atau salah dalam menentukan bentuk atau format permohonan pada sengketa proses pemilu ini,&quot; ujarnya dalam sidang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Media dan Jurnalis Sering Dapat Kekerasan Digital, Dewan Pers: Tak Bisa Dibiarkan, Berbahaya!
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggotanya Totok Hariyono serta Lolly Suhenti. Pembacaan jawaban terlapor merupakan sidang lanjutan dari pembacaan permohonan dari pemohon yang sebelumnya digelar pada Kamis (27/10/2022).

Saleh mengatakan berdasarkan pasal 460 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilu pemohon pelanggaran administrasi Pemilu meliputi pelanggaran tata cara, proses atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sungai Saleppa Meluap, 3 Kecamatan di Majene Terendam Banjir
Dia melanjutkan, berdasarkan pasal 466 UU pemilu mengatur sengketa pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya putusan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota.

Dengan demikian tidak selarasnya isi permohonan dengan konteks atau jenis upaya penyelesaian sengketa pemilu yang ditempuh oleh pemohon dikarenakan pemohon tidak dapat membedakan antara konstruksi uraian permohonan sengketa proses Pemilu dengan pelanggaran administrasi Pemilu.

Dalam hal ini PKPI bertindak sebagai pemohon, sedangkan KPU termohon.

&quot;Dalam permohonannya, pemohon hanya menguraikan materi yang menjadi objek pelanggaran adm, meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan adm pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu bukan objek sengketa proses pemilu,&quot; ucap Saleh.

Saleh menjelaskan, seharusnya merujuk pada pasal 4 ayat 1 alinea 2 Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) tahun 2019 atas perubahan ketiga atas perbawaslu nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu dijelaskan sengketa proses pemilu yakni sengketa proses pemilu dapat terjadi karena :

A. hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu atau

B. hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, kpu provinsi, KPU kabupaten/kota.
Saleh menuturkan selain itu dampak permohonannya halaman 10 disebutkan pemohon mengajukan permohonan pada senin 16 Oktober 2022. Jika merujuk pada sistem pertanggalan masehi, 16 Oktober 2022 jatuh pada hari minggu.

Sedangkan pemohon mendalilkan telah mengajukan permohonan pada hari Senin, dengan demikian pemohon bingung sekaligus ambigu dan tidak konsisten dengan fakta yang dialaminya sendiri.

&quot;Atas uraian di atas dapat disimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diajukan dalam sengketa proses pemilu melainkna upaya hukum atas pelanggaran adm pemilu yang tidak ada kaitannya dengan proses ajudikasi ini atau permohonan ini bersifat kabur atau obstucliber,&quot; jelasnya.

Lanjut Saleh, Bawaslu RI tidak berwenang untuk mengatur perkara kaitan dengan kompetensi absolut. Selanjutnya berkaitan dengan pasal 5 ayat 1 perbawaslu nomor 5 tahun 2019 menyatakan bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU.

&quot;Dengan format dan substansi yang demikian, yaitu format penyelesaian sengketa penyelenggaraan adm pemilu permohonan pemohon sudah sepatutnya dinyatakan salah alamat dikarenakan masih dalam sengketa proses pemilu namun format dan objek yang diajukan pemohon masih dalam wilayah sengketa pelanggaran administrasi,&quot; katanya.

Kata Saleh, atas uraian di atas maka pemohonan yang diajukan pemohon tidak sesuai dengan syarat formil sebagai objek sengketa proses Pemilu di Bawaslu RI.

Sehingga sudah seharusnya majelis memeriksa Bawaslu RI tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemohon saat ini dikarenakan masih dalam masa sengketa proses Pemilu sehingga sudah sepatutnya majelis Bawaslu menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya.

Dalam sidang, Saleh meminta pada yang mulia majelis pemeriksa Bawaslu untuk menjatuhkan putusan diantaranya :

1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sekaligus menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah demi hukum berita acara nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tgl 13 okt 2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu yang dikeluarkan oleh termohon.

3. Menyatakan termohon telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan uu yang berlaku dengan berpedoman pada asas jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Investasi Bodong, Oknum ASN di Bondowoso Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah
&quot;Atau apabila majelis pemeriksa Bawaslu RI berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. Demikian disampaikan jawaban termohon dengan harapan yang mulia majelis pemeriksa Bawaslu RI dapat memeriksa dan memutuskan permohonan ini secara adil,&quot; tegas Saleh.

Diketahui PKPI telah menjalani sidang perdana verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022). Sidang digelar setelah mediasi antara KPU dan PKPI gagal.

PKPI mengajukan gugatan ke Bawaslu RI lantaran gagal menjadi peserta Pemilu pada tahap verifikasi administrasi.</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa jawaban Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak jelas. Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa Hukum KPU RI, Saleh, saat membacakan jawaban di sidang perkara laporan PKPI di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jumat, (28/10/2022).

&quot;Jawaban termohon atas pokok permohonan pemohon eksepsi peermohonan termohon tidak jelas atau obstruclible. Bahwa pada pemohonan ini pemohon tidak tepat atau salah dalam menentukan bentuk atau format permohonan pada sengketa proses pemilu ini,&quot; ujarnya dalam sidang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Media dan Jurnalis Sering Dapat Kekerasan Digital, Dewan Pers: Tak Bisa Dibiarkan, Berbahaya!
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggotanya Totok Hariyono serta Lolly Suhenti. Pembacaan jawaban terlapor merupakan sidang lanjutan dari pembacaan permohonan dari pemohon yang sebelumnya digelar pada Kamis (27/10/2022).

Saleh mengatakan berdasarkan pasal 460 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilu pemohon pelanggaran administrasi Pemilu meliputi pelanggaran tata cara, proses atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sungai Saleppa Meluap, 3 Kecamatan di Majene Terendam Banjir
Dia melanjutkan, berdasarkan pasal 466 UU pemilu mengatur sengketa pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya putusan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota.

Dengan demikian tidak selarasnya isi permohonan dengan konteks atau jenis upaya penyelesaian sengketa pemilu yang ditempuh oleh pemohon dikarenakan pemohon tidak dapat membedakan antara konstruksi uraian permohonan sengketa proses Pemilu dengan pelanggaran administrasi Pemilu.

Dalam hal ini PKPI bertindak sebagai pemohon, sedangkan KPU termohon.

&quot;Dalam permohonannya, pemohon hanya menguraikan materi yang menjadi objek pelanggaran adm, meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan adm pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu bukan objek sengketa proses pemilu,&quot; ucap Saleh.

Saleh menjelaskan, seharusnya merujuk pada pasal 4 ayat 1 alinea 2 Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) tahun 2019 atas perubahan ketiga atas perbawaslu nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu dijelaskan sengketa proses pemilu yakni sengketa proses pemilu dapat terjadi karena :

A. hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu atau

B. hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, kpu provinsi, KPU kabupaten/kota.
Saleh menuturkan selain itu dampak permohonannya halaman 10 disebutkan pemohon mengajukan permohonan pada senin 16 Oktober 2022. Jika merujuk pada sistem pertanggalan masehi, 16 Oktober 2022 jatuh pada hari minggu.

Sedangkan pemohon mendalilkan telah mengajukan permohonan pada hari Senin, dengan demikian pemohon bingung sekaligus ambigu dan tidak konsisten dengan fakta yang dialaminya sendiri.

&quot;Atas uraian di atas dapat disimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diajukan dalam sengketa proses pemilu melainkna upaya hukum atas pelanggaran adm pemilu yang tidak ada kaitannya dengan proses ajudikasi ini atau permohonan ini bersifat kabur atau obstucliber,&quot; jelasnya.

Lanjut Saleh, Bawaslu RI tidak berwenang untuk mengatur perkara kaitan dengan kompetensi absolut. Selanjutnya berkaitan dengan pasal 5 ayat 1 perbawaslu nomor 5 tahun 2019 menyatakan bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU.

&quot;Dengan format dan substansi yang demikian, yaitu format penyelesaian sengketa penyelenggaraan adm pemilu permohonan pemohon sudah sepatutnya dinyatakan salah alamat dikarenakan masih dalam sengketa proses pemilu namun format dan objek yang diajukan pemohon masih dalam wilayah sengketa pelanggaran administrasi,&quot; katanya.

Kata Saleh, atas uraian di atas maka pemohonan yang diajukan pemohon tidak sesuai dengan syarat formil sebagai objek sengketa proses Pemilu di Bawaslu RI.

Sehingga sudah seharusnya majelis memeriksa Bawaslu RI tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemohon saat ini dikarenakan masih dalam masa sengketa proses Pemilu sehingga sudah sepatutnya majelis Bawaslu menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya.

Dalam sidang, Saleh meminta pada yang mulia majelis pemeriksa Bawaslu untuk menjatuhkan putusan diantaranya :

1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sekaligus menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah demi hukum berita acara nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tgl 13 okt 2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu yang dikeluarkan oleh termohon.

3. Menyatakan termohon telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan uu yang berlaku dengan berpedoman pada asas jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Investasi Bodong, Oknum ASN di Bondowoso Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah
&quot;Atau apabila majelis pemeriksa Bawaslu RI berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. Demikian disampaikan jawaban termohon dengan harapan yang mulia majelis pemeriksa Bawaslu RI dapat memeriksa dan memutuskan permohonan ini secara adil,&quot; tegas Saleh.

Diketahui PKPI telah menjalani sidang perdana verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022). Sidang digelar setelah mediasi antara KPU dan PKPI gagal.

PKPI mengajukan gugatan ke Bawaslu RI lantaran gagal menjadi peserta Pemilu pada tahap verifikasi administrasi.</content:encoded></item></channel></rss>
