<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Kemenag soal Kekerasan Seksual, Perindo : Demi Membangun Akhlak Bangsa</title><description>Terkait aturan Kemenag soal kekerasan seksual, Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo&amp;nbsp; menilai itu demi membangun akhlak bangsa.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696721/aturan-kemenag-soal-kekerasan-seksual-perindo-demi-membangun-akhlak-bangsa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696721/aturan-kemenag-soal-kekerasan-seksual-perindo-demi-membangun-akhlak-bangsa"/><item><title>Aturan Kemenag soal Kekerasan Seksual, Perindo : Demi Membangun Akhlak Bangsa</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696721/aturan-kemenag-soal-kekerasan-seksual-perindo-demi-membangun-akhlak-bangsa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/28/337/2696721/aturan-kemenag-soal-kekerasan-seksual-perindo-demi-membangun-akhlak-bangsa</guid><pubDate>Jum'at 28 Oktober 2022 21:06 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/28/337/2696721/aturan-kemenag-soal-kekerasan-seksual-perindo-demi-membangun-akhlak-bangsa-BJqmg6IPMw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad. (Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/28/337/2696721/aturan-kemenag-soal-kekerasan-seksual-perindo-demi-membangun-akhlak-bangsa-BJqmg6IPMw.jpg</image><title>Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad. (Tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Siulan dan tatapan yang bernuansa seksual masuk kategori pelecehan seksual dalam PMA tersebut.

Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Abdul Khaliq Ahmad menyatakan, adanya PMA tersebut semakin mempertegas hal-hal yang masuk kategori pelecehan seksual.

&quot;Mempertegas, apa yang sudah diikhtiarkan oleh Kemenag melalui PMA tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual saya kira ini sudah sesuatu yang perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak,&quot; kata Khaliq dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk 'Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kemenag, Mempertegas atau Membingungkan', Jumat (28/10/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNC8xLzE1NDkwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Ia melanjutkan, setiap institusi memiliki kewajiban mendorong pemberantasan kekerasan seksual. Maka sebagai salah satu institusi yang menaungi lembaga pendidikan, dengan PMA tersebut, ia menilai Kemenag sudah sesuai dalam hal mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Terkait penerbitan PMA ini, Khaliq menyebutkan menjadi salah satu upaya membangun akhlak bangsa. Menurutnya, dengan membangun akhlak bangsa menjadi fondasi menyambut bonus demografi Indonesia pada 2030.

BACA JUGA:Bersiul dan Menatap Kategori Kekerasan Seksual, Kemenag Sebut Masuk Piramida Budaya Perkosaan

&quot;2030 itu puncak di mana usia produktif kita lebih besar ketimbang yang tidak produktif,&quot; ujarnya.


&quot;Kalau kondisi generasi muda kita kondisi moralnya sedemikian buruk maka kita tidak bisa bayangkan bagaimana membangun Indonesia ke depan lebih baik,&quot; ujarnya.

Namun, Khaliq memberikan masukan kepada Kemenag terkait PMA Nomor 72 tahun 2022 ini karena belum meng-cover tentang sanksi yang diberikan kepada pelaku. Menurutnya, sebaik-baiknya peraturan jika tidak ada sanksi yang tegas maka tidak akan memberikan efek jera.

&quot;Selain sanksi tegas juga harus ada pembobotan sanksi yang lebih keras, karena dampak dari kekerasan seksual ini bisa secara fisik dan non-fisik,&quot; ucapnya.

&quot;Yang sifatnya psikis (non-fisik) akan menjadi trauma bahkan sampai akhir hayat, jadi saya kira karena dampaknya sedemikian besar maka sanksi pada kasus-kasus pada kekerasan seksual harus tegas dan keras serta tidak kompromi,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Siulan dan tatapan yang bernuansa seksual masuk kategori pelecehan seksual dalam PMA tersebut.

Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Abdul Khaliq Ahmad menyatakan, adanya PMA tersebut semakin mempertegas hal-hal yang masuk kategori pelecehan seksual.

&quot;Mempertegas, apa yang sudah diikhtiarkan oleh Kemenag melalui PMA tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual saya kira ini sudah sesuatu yang perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak,&quot; kata Khaliq dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk 'Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kemenag, Mempertegas atau Membingungkan', Jumat (28/10/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNC8xLzE1NDkwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Ia melanjutkan, setiap institusi memiliki kewajiban mendorong pemberantasan kekerasan seksual. Maka sebagai salah satu institusi yang menaungi lembaga pendidikan, dengan PMA tersebut, ia menilai Kemenag sudah sesuai dalam hal mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Terkait penerbitan PMA ini, Khaliq menyebutkan menjadi salah satu upaya membangun akhlak bangsa. Menurutnya, dengan membangun akhlak bangsa menjadi fondasi menyambut bonus demografi Indonesia pada 2030.

BACA JUGA:Bersiul dan Menatap Kategori Kekerasan Seksual, Kemenag Sebut Masuk Piramida Budaya Perkosaan

&quot;2030 itu puncak di mana usia produktif kita lebih besar ketimbang yang tidak produktif,&quot; ujarnya.


&quot;Kalau kondisi generasi muda kita kondisi moralnya sedemikian buruk maka kita tidak bisa bayangkan bagaimana membangun Indonesia ke depan lebih baik,&quot; ujarnya.

Namun, Khaliq memberikan masukan kepada Kemenag terkait PMA Nomor 72 tahun 2022 ini karena belum meng-cover tentang sanksi yang diberikan kepada pelaku. Menurutnya, sebaik-baiknya peraturan jika tidak ada sanksi yang tegas maka tidak akan memberikan efek jera.

&quot;Selain sanksi tegas juga harus ada pembobotan sanksi yang lebih keras, karena dampak dari kekerasan seksual ini bisa secara fisik dan non-fisik,&quot; ucapnya.

&quot;Yang sifatnya psikis (non-fisik) akan menjadi trauma bahkan sampai akhir hayat, jadi saya kira karena dampaknya sedemikian besar maka sanksi pada kasus-kasus pada kekerasan seksual harus tegas dan keras serta tidak kompromi,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
