<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Indra Kenz Ditunda</title><description>Majelis hakim belum siap sehingga sidang putusan Indra Kenz ditunda.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/28/338/2696553/hakim-belum-siap-sidang-putusan-indra-kenz-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/28/338/2696553/hakim-belum-siap-sidang-putusan-indra-kenz-ditunda"/><item><title>Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Indra Kenz Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/28/338/2696553/hakim-belum-siap-sidang-putusan-indra-kenz-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/28/338/2696553/hakim-belum-siap-sidang-putusan-indra-kenz-ditunda</guid><pubDate>Jum'at 28 Oktober 2022 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/28/338/2696553/hakim-belum-siap-sidang-putusan-indra-kenz-ditunda-ktu8TjGVAn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang putusan Indra Kenz ditunda. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/28/338/2696553/hakim-belum-siap-sidang-putusan-indra-kenz-ditunda-ktu8TjGVAn.jpg</image><title>Sidang putusan Indra Kenz ditunda. (MNC Portal)</title></images><description>TANGERANG - Sidang pembacaan putusan kasus investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz diundur. Sedianya sidang putusan dijadwalkan pada Jumat (28/10/2022) pagi, dan baru dimulai sekitar pukul 16.15 WIB.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang karena belum menyiapkan putusan. Hal tersebut membuat puluhan korban Indra Kenz yang telah menunggu sejak pagi kecewa.

&quot;Sidang yang seharusnya pembacaan putusan, tidak dapat dilakukan,&quot; ungkap Ketua Majelis Hakim, Rahmat Raja Guguk, Jumat (28/10/2022).

Majelis hakim beralasan sidang belum bisa dilanjutkan lantaran tidak siap. Sidang ditunda hingga 2 pekan ke depan atau hingga 14 November 2022.

BACA JUGA:Sidang Putusan Diwarnai Aksi Demo, Korban Minta Indra Kenz Dihukum Seumur Hidup&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Karena banyak pekerjaan. Belum finalnya musyawarah majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Kita kerja siang malam, ini enggak segampang itu,&quot; kata Ketua Majelis Hakim.


Sebagaimana diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
</description><content:encoded>TANGERANG - Sidang pembacaan putusan kasus investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz diundur. Sedianya sidang putusan dijadwalkan pada Jumat (28/10/2022) pagi, dan baru dimulai sekitar pukul 16.15 WIB.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang karena belum menyiapkan putusan. Hal tersebut membuat puluhan korban Indra Kenz yang telah menunggu sejak pagi kecewa.

&quot;Sidang yang seharusnya pembacaan putusan, tidak dapat dilakukan,&quot; ungkap Ketua Majelis Hakim, Rahmat Raja Guguk, Jumat (28/10/2022).

Majelis hakim beralasan sidang belum bisa dilanjutkan lantaran tidak siap. Sidang ditunda hingga 2 pekan ke depan atau hingga 14 November 2022.

BACA JUGA:Sidang Putusan Diwarnai Aksi Demo, Korban Minta Indra Kenz Dihukum Seumur Hidup&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Karena banyak pekerjaan. Belum finalnya musyawarah majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Kita kerja siang malam, ini enggak segampang itu,&quot; kata Ketua Majelis Hakim.


Sebagaimana diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
</content:encoded></item></channel></rss>
