<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bharada E Kembali Jalani Sidang di PN Jaksel, Agenda Keterangan Saksi</title><description>Agenda sidang untuk dua terdakwa yakni keterangan saksi atau pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/31/337/2697615/bharada-e-kembali-jalani-sidang-di-pn-jaksel-agenda-keterangan-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/31/337/2697615/bharada-e-kembali-jalani-sidang-di-pn-jaksel-agenda-keterangan-saksi"/><item><title>Bharada E Kembali Jalani Sidang di PN Jaksel, Agenda Keterangan Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/31/337/2697615/bharada-e-kembali-jalani-sidang-di-pn-jaksel-agenda-keterangan-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/31/337/2697615/bharada-e-kembali-jalani-sidang-di-pn-jaksel-agenda-keterangan-saksi</guid><pubDate>Senin 31 Oktober 2022 06:35 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/31/337/2697615/bharada-e-kembali-jalani-sidang-di-pn-jaksel-agenda-keterangan-saksi-vRhFBoNFzp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E (Foto : tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/31/337/2697615/bharada-e-kembali-jalani-sidang-di-pn-jaksel-agenda-keterangan-saksi-vRhFBoNFzp.jpg</image><title>Bharada E (Foto : tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (31/10/2022).

Adapun agenda sidang untuk dua terdakwa yakni keterangan saksi atau pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

&quot;Betul (agenda sidang Bharada Epembuktian dari JPU),&quot; kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Minggu 30 Oktober 2022.

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan agar para saksi dapat memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya, para saksi telah bersumpah untuk berkata jujur di muka persidangan.

&quot;Kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,&quot; terang Ronny saat dihubungi MNC Portal.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNS8xLzE1NTU5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:Acay Sempat Tanya Bharada E Setelah Penembakan Brigadir J : Kamu yang Nembak?

Sebagai informasi, Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candtawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

&quot;Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,&quot; kata JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan.Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun kejadian pembunuhan dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (31/10/2022).

Adapun agenda sidang untuk dua terdakwa yakni keterangan saksi atau pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

&quot;Betul (agenda sidang Bharada Epembuktian dari JPU),&quot; kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Minggu 30 Oktober 2022.

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan agar para saksi dapat memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya, para saksi telah bersumpah untuk berkata jujur di muka persidangan.

&quot;Kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,&quot; terang Ronny saat dihubungi MNC Portal.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNS8xLzE1NTU5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:Acay Sempat Tanya Bharada E Setelah Penembakan Brigadir J : Kamu yang Nembak?

Sebagai informasi, Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candtawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

&quot;Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,&quot; kata JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan.Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun kejadian pembunuhan dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
