<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Eksekusi Dua Terpidana Perantara Suap Mantan Bupati PPU   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/31/337/2697824/kpk-eksekusi-dua-terpidana-perantara-suap-mantan-bupati-ppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/31/337/2697824/kpk-eksekusi-dua-terpidana-perantara-suap-mantan-bupati-ppu"/><item><title> KPK Eksekusi Dua Terpidana Perantara Suap Mantan Bupati PPU   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/31/337/2697824/kpk-eksekusi-dua-terpidana-perantara-suap-mantan-bupati-ppu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/31/337/2697824/kpk-eksekusi-dua-terpidana-perantara-suap-mantan-bupati-ppu</guid><pubDate>Senin 31 Oktober 2022 12:12 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/31/337/2697824/kpk-eksekusi-dua-terpidana-perantara-suap-mantan-bupati-ppu-ETfhyL2pu3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/31/337/2697824/kpk-eksekusi-dua-terpidana-perantara-suap-mantan-bupati-ppu-ETfhyL2pu3.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2020-2021. Keduanya yakni, mantan Plt Sekda PPU, Muliadi, dan eks Kabid Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman.

Keduanya merupakan orang kepercayaan sekaligus pengumpul uang suap mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud. Muliadi dan Jusman dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda (PN Samarinda) yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

&quot;Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dkk,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/10/2022).
BACA JUGA: KPK Terima Pelunasan Denda Mantan Bupati PPU Rp300 Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Tim jaksa eksekutor KPK mengeksekusi Muliadi ke Lapas Kelas II A Samarinda. Sedangkan Jusman, dieksekusi ke Lapas Kelas II A Balikpapan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, Muliadi dijatuhi hukuman empat tahun dan sembilan bulan penjara. Muliadi juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 dan uang pengganti sebesar Rp410 juta.

Sedangkan terpidana Jusman, divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Jusman juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta.

Hakim menyatakan Muliadi dan Jusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2020-2021.
BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Andi Arief Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU
Muliadi dan Jusman terbukti bersalah membantu mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud dalam menerima uang suap terkait sejumlah proyek di Penajam Paser Utara (PPU). Mulyadi dan Jusman adalah orang kepercayaan Abdul Gafur.

Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2020-2021. Keduanya yakni, mantan Plt Sekda PPU, Muliadi, dan eks Kabid Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman.

Keduanya merupakan orang kepercayaan sekaligus pengumpul uang suap mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud. Muliadi dan Jusman dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda (PN Samarinda) yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

&quot;Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dkk,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/10/2022).
BACA JUGA: KPK Terima Pelunasan Denda Mantan Bupati PPU Rp300 Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Tim jaksa eksekutor KPK mengeksekusi Muliadi ke Lapas Kelas II A Samarinda. Sedangkan Jusman, dieksekusi ke Lapas Kelas II A Balikpapan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, Muliadi dijatuhi hukuman empat tahun dan sembilan bulan penjara. Muliadi juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 dan uang pengganti sebesar Rp410 juta.

Sedangkan terpidana Jusman, divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Jusman juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta.

Hakim menyatakan Muliadi dan Jusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam perkara suap terkait pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2020-2021.
BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Andi Arief Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU
Muliadi dan Jusman terbukti bersalah membantu mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud dalam menerima uang suap terkait sejumlah proyek di Penajam Paser Utara (PPU). Mulyadi dan Jusman adalah orang kepercayaan Abdul Gafur.

Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.</content:encoded></item></channel></rss>
