<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Gunakan Propilen Glikol Lebihi Ambang Batas</title><description>Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/31/337/2697953/breaking-news-bpom-umumkan-2-perusahaan-farmasi-gunakan-propilen-glikol-lebihi-ambang-batas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/31/337/2697953/breaking-news-bpom-umumkan-2-perusahaan-farmasi-gunakan-propilen-glikol-lebihi-ambang-batas"/><item><title>Breaking News! BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Gunakan Propilen Glikol Lebihi Ambang Batas</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/31/337/2697953/breaking-news-bpom-umumkan-2-perusahaan-farmasi-gunakan-propilen-glikol-lebihi-ambang-batas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/31/337/2697953/breaking-news-bpom-umumkan-2-perusahaan-farmasi-gunakan-propilen-glikol-lebihi-ambang-batas</guid><pubDate>Senin 31 Oktober 2022 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/31/337/2697953/breaking-news-bpom-umumkan-2-perusahaan-farmasi-gunakan-propilen-glikol-lebihi-ambang-batas-tptYmlOTGW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi pers BPOM. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/31/337/2697953/breaking-news-bpom-umumkan-2-perusahaan-farmasi-gunakan-propilen-glikol-lebihi-ambang-batas-tptYmlOTGW.jpg</image><title>Konferensi pers BPOM. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
&quot;Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas,&quot; ucap Penny dalam konferensi persnya, Senin (31/10/2022).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Heboh Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Diminta Teliti Kemasan Plastik Mengandung Etilen Glikol
Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.
Pihaknya telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.
Berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
&quot;Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas,&quot; ucap Penny dalam konferensi persnya, Senin (31/10/2022).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Heboh Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Diminta Teliti Kemasan Plastik Mengandung Etilen Glikol
Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.
Pihaknya telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.
Berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.</content:encoded></item></channel></rss>
