<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Ungkap Pelanggaran HAM Masa Lalu Sulit Diselesaikan, dari Bukti Hilang hingga Rezim Berganti</title><description>Mahfud MD ungkap pelanggaran HAM masa lalu sulit diselesaikan mulai dari bukti hilang hingga rezim berganti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/02/337/2699074/mahfud-md-ungkap-pelanggaran-ham-masa-lalu-sulit-diselesaikan-dari-bukti-hilang-hingga-rezim-berganti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/02/337/2699074/mahfud-md-ungkap-pelanggaran-ham-masa-lalu-sulit-diselesaikan-dari-bukti-hilang-hingga-rezim-berganti"/><item><title>Mahfud MD Ungkap Pelanggaran HAM Masa Lalu Sulit Diselesaikan, dari Bukti Hilang hingga Rezim Berganti</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/02/337/2699074/mahfud-md-ungkap-pelanggaran-ham-masa-lalu-sulit-diselesaikan-dari-bukti-hilang-hingga-rezim-berganti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/02/337/2699074/mahfud-md-ungkap-pelanggaran-ham-masa-lalu-sulit-diselesaikan-dari-bukti-hilang-hingga-rezim-berganti</guid><pubDate>Rabu 02 November 2022 05:35 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/02/337/2699074/mahfud-md-ungkap-pelanggaran-ham-masa-lalu-sulit-diselesaikan-dari-bukti-hilang-hingga-rezim-berganti-sqAt4iXLWe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Kemenko Polhukam)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/02/337/2699074/mahfud-md-ungkap-pelanggaran-ham-masa-lalu-sulit-diselesaikan-dari-bukti-hilang-hingga-rezim-berganti-sqAt4iXLWe.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Kemenko Polhukam)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu yang sifatnya berat, akan diselesaikan di pengadilan. Namun, menyelesaikannya sangat tidak mudah.

Mahfud mengatakan, penyelesaian HAM berat tidak tuntas sejak Reformasi.

&amp;ldquo;Bukti-buktinya sudah tidak ada, buktinya sudah tidak ditemukan, pelakunya yang diperkirakan bersalah sudah tidak ada, rezim sudah diganti,&amp;rdquo; kata Mahfud saat menemui Dewan Pimpinan MUI, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022) dalam keterangan pers.

&amp;ldquo;Dulu di pengadilan tidak bisa, Jaksa Agung tidak bisa karena tidak ada buktinya. Kita sudah pernah mengadili pasca jejak pendapat di Timor Timor, 38 orang bebas semua karena buktinya tidak ada,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8zMS8xLzE1NTk3NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Saat itu, Mahfud mengungkapkan, pemerintah memutuskan membuat jalur non yudisial, meskipun jalur yudisialnya tetap berjalan.

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak akan menutup kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial yakni jalur hukum atau pengadilan.

BACA JUGA: Rutan di Indonesia Over Capacity, Mahfud MD : Terapkan Keadilan Restoratif!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Kasus misalnya Mei 1998, itu Komnas HAM (masih lanjut, secara yuridis),&amp;rdquo; ungkapnya.

Selain itu, Mahfud menerangkan bahwa ada kasus pelanggaran HAM berat yang tidak ada buktinya, tetapi sudah diadili.

&amp;ldquo;Misalnya kasus Tanjung Priok itu sudah selesai pengadilannya, namun oleh Komnas HAM belum tuntas dianggapnya. Kalau ini sudah bulat, maka ini ke Presiden,&amp;rdquo; ujarnya.

Presiden Jokowi, kata Mahfud, sering dituding tidak mau mau menyelesaikan pelanggaran HAM. Padahal, melanjutkan, Presiden telah menyatakan bahwa semua yang ia ada di Komnas HAM dibawa ke pengadilan.

&amp;ldquo;Namun Jaksa Agung tidak mau karena tidak ada bukti,&amp;rdquo; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu yang sifatnya berat, akan diselesaikan di pengadilan. Namun, menyelesaikannya sangat tidak mudah.

Mahfud mengatakan, penyelesaian HAM berat tidak tuntas sejak Reformasi.

&amp;ldquo;Bukti-buktinya sudah tidak ada, buktinya sudah tidak ditemukan, pelakunya yang diperkirakan bersalah sudah tidak ada, rezim sudah diganti,&amp;rdquo; kata Mahfud saat menemui Dewan Pimpinan MUI, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022) dalam keterangan pers.

&amp;ldquo;Dulu di pengadilan tidak bisa, Jaksa Agung tidak bisa karena tidak ada buktinya. Kita sudah pernah mengadili pasca jejak pendapat di Timor Timor, 38 orang bebas semua karena buktinya tidak ada,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8zMS8xLzE1NTk3NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Saat itu, Mahfud mengungkapkan, pemerintah memutuskan membuat jalur non yudisial, meskipun jalur yudisialnya tetap berjalan.

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak akan menutup kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial yakni jalur hukum atau pengadilan.

BACA JUGA: Rutan di Indonesia Over Capacity, Mahfud MD : Terapkan Keadilan Restoratif!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Kasus misalnya Mei 1998, itu Komnas HAM (masih lanjut, secara yuridis),&amp;rdquo; ungkapnya.

Selain itu, Mahfud menerangkan bahwa ada kasus pelanggaran HAM berat yang tidak ada buktinya, tetapi sudah diadili.

&amp;ldquo;Misalnya kasus Tanjung Priok itu sudah selesai pengadilannya, namun oleh Komnas HAM belum tuntas dianggapnya. Kalau ini sudah bulat, maka ini ke Presiden,&amp;rdquo; ujarnya.

Presiden Jokowi, kata Mahfud, sering dituding tidak mau mau menyelesaikan pelanggaran HAM. Padahal, melanjutkan, Presiden telah menyatakan bahwa semua yang ia ada di Komnas HAM dibawa ke pengadilan.

&amp;ldquo;Namun Jaksa Agung tidak mau karena tidak ada bukti,&amp;rdquo; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
