<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Sebut Terdapat Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan</title><description>Dan yang terakhir adnya terkait pelanggaran ajang komersil bisnis yang menurut Komnas HAM mengesampingkan hak asasi manusia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/02/337/2699712/komnas-ham-sebut-terdapat-pelanggaran-ham-dalam-tragedi-kanjuruhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/02/337/2699712/komnas-ham-sebut-terdapat-pelanggaran-ham-dalam-tragedi-kanjuruhan"/><item><title>Komnas HAM Sebut Terdapat Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/02/337/2699712/komnas-ham-sebut-terdapat-pelanggaran-ham-dalam-tragedi-kanjuruhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/02/337/2699712/komnas-ham-sebut-terdapat-pelanggaran-ham-dalam-tragedi-kanjuruhan</guid><pubDate>Rabu 02 November 2022 23:00 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/02/337/2699712/komnas-ham-sebut-terdapat-pelanggaran-ham-dalam-tragedi-kanjuruhan-xYFIYnLuoy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/02/337/2699712/komnas-ham-sebut-terdapat-pelanggaran-ham-dalam-tragedi-kanjuruhan-xYFIYnLuoy.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam mengatakan bahwa terdapat pelanggaran HAM dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 151 orang didalamnya.
&quot;Yang pertama itu penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan,&quot; katanya di Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
Kemudian pelanggaran selanjutnya yaitu terbukti adanya tembakan sebanyak 45 kali yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa menit. Hal itulah yang menimbulkan banyaknya korban jiwa berjatuhan.
&quot;Pelanggaran ketiga yaitu hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Ketum PSSI Punya Kewenangan Batalkan Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya
Menurut Anam seharusnya dalam hal ini aparat penegak hukum bisa memastikan pihak-pihak terkait didalam proses gelaran pertandingan bertanggung jawab.
&quot;Pelanggaran keempat yaitu kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup,&quot; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;Temuan Komnas HAM: PSSI Terbukti Langgar Aturan Sendiri Terkait Regulasi yang AdaLalu pelanggaran yang kelima adalah hak kesehatan dari para korban yang selamat dari peristiwa tersebut. Di mana, menurutnya, banyak korban jiwa yang mengalami gangguan kesehatan berupa mata merah, kaki patah, sesak nafas dan lainnya.
&quot;Pelanggaran keenam yakni banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Catatan Komnas HAM, ada 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022,&quot; paparnya.
Dan yang terakhir adnya terkait pelanggaran ajang komersil bisnis yang menurut Komnas HAM mengesampingkan hak asasi manusia. (fkh)</description><content:encoded>JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam mengatakan bahwa terdapat pelanggaran HAM dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 151 orang didalamnya.
&quot;Yang pertama itu penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan,&quot; katanya di Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
Kemudian pelanggaran selanjutnya yaitu terbukti adanya tembakan sebanyak 45 kali yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa menit. Hal itulah yang menimbulkan banyaknya korban jiwa berjatuhan.
&quot;Pelanggaran ketiga yaitu hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Ketum PSSI Punya Kewenangan Batalkan Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya
Menurut Anam seharusnya dalam hal ini aparat penegak hukum bisa memastikan pihak-pihak terkait didalam proses gelaran pertandingan bertanggung jawab.
&quot;Pelanggaran keempat yaitu kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup,&quot; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;Temuan Komnas HAM: PSSI Terbukti Langgar Aturan Sendiri Terkait Regulasi yang AdaLalu pelanggaran yang kelima adalah hak kesehatan dari para korban yang selamat dari peristiwa tersebut. Di mana, menurutnya, banyak korban jiwa yang mengalami gangguan kesehatan berupa mata merah, kaki patah, sesak nafas dan lainnya.
&quot;Pelanggaran keenam yakni banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Catatan Komnas HAM, ada 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022,&quot; paparnya.
Dan yang terakhir adnya terkait pelanggaran ajang komersil bisnis yang menurut Komnas HAM mengesampingkan hak asasi manusia. (fkh)</content:encoded></item></channel></rss>
