<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi Spion Mobil saat Macet, 2 Pelaku Ditangkap Pengendara</title><description>Curi spion mobil saat macet, 2 pelaku ditangkap pengendara.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/02/338/2699086/curi-spion-mobil-saat-macet-2-pelaku-ditangkap-pengendara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/02/338/2699086/curi-spion-mobil-saat-macet-2-pelaku-ditangkap-pengendara"/><item><title>Curi Spion Mobil saat Macet, 2 Pelaku Ditangkap Pengendara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/02/338/2699086/curi-spion-mobil-saat-macet-2-pelaku-ditangkap-pengendara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/02/338/2699086/curi-spion-mobil-saat-macet-2-pelaku-ditangkap-pengendara</guid><pubDate>Rabu 02 November 2022 06:19 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/02/338/2699086/curi-spion-mobil-saat-macet-2-pelaku-ditangkap-pengendara-VU8LXxx48F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencuri spion mobil saat jalanan macet ditangkap. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/02/338/2699086/curi-spion-mobil-saat-macet-2-pelaku-ditangkap-pengendara-VU8LXxx48F.jpg</image><title>Pencuri spion mobil saat jalanan macet ditangkap. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap 2 pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah berinisial YS dan JAS. Pelaku diduga telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.


&quot;Pelaku tersebut di Jalan Alteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,&quot; ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).


Ia menjelaskan, peristiwa pencurian spion terjadi Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya pelaku YS bersama rekannya JAS, berangkat dari Pasar Senen menuju Pondok Indah dengan naik Trans Jakarta.

Setibanya di Jalan Alteri Kelapa Dua, kedua pelaku melihat posisi kendaraan macet. Mereka lantas turun di Halte Kelapa Dua dan mencari target spion mobil warga.

&quot;Pelaku ini beraksi mengincar target sasaran mobil mewah yang sedang terjebak macet,&quot; ucapnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wMS8xLzE1NjA1My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Selanjutnya, pelaku YS yang melihat mobil korban Toyota Fortuner warna hitam langsung mendekat dan mematahkan spion mobil tersebut.

&quot;Karena (spion selah kiri) susah dipatahkan, pelaku JAS membantu mematahkan spion tersebut dengan cara ditarik ke bawah,&quot; ucapnya.

Usai digasak, pelaku memasukkan spion tersebut ke dalam tas dan langsung melarikan diri. Sementara korban atau pemilik mobil yang spionnya dicuri bergegas turun dan mengejar para pelaku sambil berteriak &amp;ldquo;maling-maling&quot;.

BACA JUGA:Berlagak Sholat, Pria Ini Terciduk Curi Sepatu di Masjid Balai Kota Bogor

&quot;Saat para pelaku berlari di tengah kemacetan, pengendara lain yang melihat aksi pelaku langsung membantu menangkap,&quot; ujarnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 spion mobil hasil curian tersebut dibawa warga ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta. Selain melakukan aksinya di Jalan Alteri Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat, pelaku juga melancarkan aksinya di lampu merah Warakas, Jakarta Utara dan di lampu merah Jalan Mambo, Jakarta Utara.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual hasil kejatahatannya itu ke salah satu penadah di daerah Asam Reges, Tamansari, Jakarta Barat. Mereka menjual satu spion dengan harga Rp300 ribu.


Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap 2 pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah berinisial YS dan JAS. Pelaku diduga telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.


&quot;Pelaku tersebut di Jalan Alteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,&quot; ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).


Ia menjelaskan, peristiwa pencurian spion terjadi Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya pelaku YS bersama rekannya JAS, berangkat dari Pasar Senen menuju Pondok Indah dengan naik Trans Jakarta.

Setibanya di Jalan Alteri Kelapa Dua, kedua pelaku melihat posisi kendaraan macet. Mereka lantas turun di Halte Kelapa Dua dan mencari target spion mobil warga.

&quot;Pelaku ini beraksi mengincar target sasaran mobil mewah yang sedang terjebak macet,&quot; ucapnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wMS8xLzE1NjA1My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Selanjutnya, pelaku YS yang melihat mobil korban Toyota Fortuner warna hitam langsung mendekat dan mematahkan spion mobil tersebut.

&quot;Karena (spion selah kiri) susah dipatahkan, pelaku JAS membantu mematahkan spion tersebut dengan cara ditarik ke bawah,&quot; ucapnya.

Usai digasak, pelaku memasukkan spion tersebut ke dalam tas dan langsung melarikan diri. Sementara korban atau pemilik mobil yang spionnya dicuri bergegas turun dan mengejar para pelaku sambil berteriak &amp;ldquo;maling-maling&quot;.

BACA JUGA:Berlagak Sholat, Pria Ini Terciduk Curi Sepatu di Masjid Balai Kota Bogor

&quot;Saat para pelaku berlari di tengah kemacetan, pengendara lain yang melihat aksi pelaku langsung membantu menangkap,&quot; ujarnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 spion mobil hasil curian tersebut dibawa warga ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta. Selain melakukan aksinya di Jalan Alteri Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat, pelaku juga melancarkan aksinya di lampu merah Warakas, Jakarta Utara dan di lampu merah Jalan Mambo, Jakarta Utara.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual hasil kejatahatannya itu ke salah satu penadah di daerah Asam Reges, Tamansari, Jakarta Barat. Mereka menjual satu spion dengan harga Rp300 ribu.


Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
