<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Kebut Pemberkasan Kasus Narkoba Teddy Minahasa</title><description>Polda Metro Jaya mengebut proses melengkapi berkas perkara Irjen Teddy Minahasa terkait dugaan kasus peredaran narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/02/338/2699624/polda-metro-kebut-pemberkasan-kasus-narkoba-teddy-minahasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/02/338/2699624/polda-metro-kebut-pemberkasan-kasus-narkoba-teddy-minahasa"/><item><title>Polda Metro Kebut Pemberkasan Kasus Narkoba Teddy Minahasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/02/338/2699624/polda-metro-kebut-pemberkasan-kasus-narkoba-teddy-minahasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/02/338/2699624/polda-metro-kebut-pemberkasan-kasus-narkoba-teddy-minahasa</guid><pubDate>Rabu 02 November 2022 18:11 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/02/338/2699624/polda-metro-kebut-pemberkasan-kasus-narkoba-teddy-minahasa-61RE0j7Tac.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Foto: Dimas Choirul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/02/338/2699624/polda-metro-kebut-pemberkasan-kasus-narkoba-teddy-minahasa-61RE0j7Tac.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Foto: Dimas Choirul)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya mengebut proses melengkapi berkas perkara Irjen Teddy Minahasa terkait dugaan kasus peredaran narkoba. Hal itu dilakukan agar berkasnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

&quot;Saat ini, yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/11/2022).
BACA JUGA:Hotman Paris: Tidak Benar Teddy Minahasa Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas&amp;nbsp;
Zulpan mengatakan, penyidik masih memiliki waktu melengkapi kekurangan berkas perkara dengan menggali kembali keterangan dari para tersangka jika dibutuhkan.

&quot;Kan sejak 24 Oktober yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan. Kalau tidak salah sekarang hari kesepuluh penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu,&quot; ujar Zulpan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNS8xLzE1NTU4Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
BACA JUGA: Ditahan 20 Hari, Irjen Teddy Minahasa Akan Kembali Diperiksa Penyidik&amp;nbsp;
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Hasil penelusuran penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG. Kini Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya mengebut proses melengkapi berkas perkara Irjen Teddy Minahasa terkait dugaan kasus peredaran narkoba. Hal itu dilakukan agar berkasnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

&quot;Saat ini, yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/11/2022).
BACA JUGA:Hotman Paris: Tidak Benar Teddy Minahasa Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas&amp;nbsp;
Zulpan mengatakan, penyidik masih memiliki waktu melengkapi kekurangan berkas perkara dengan menggali kembali keterangan dari para tersangka jika dibutuhkan.

&quot;Kan sejak 24 Oktober yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan. Kalau tidak salah sekarang hari kesepuluh penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu,&quot; ujar Zulpan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNS8xLzE1NTU4Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
BACA JUGA: Ditahan 20 Hari, Irjen Teddy Minahasa Akan Kembali Diperiksa Penyidik&amp;nbsp;
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Hasil penelusuran penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG. Kini Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
