<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel, KPK Sita Dokumen Keuangan Terkait Suap BPK</title><description>&quot;Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini,&quot; imbuhnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/03/337/2699919/geledah-rumah-ketua-dprd-sulsel-kpk-sita-dokumen-keuangan-terkait-suap-bpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/03/337/2699919/geledah-rumah-ketua-dprd-sulsel-kpk-sita-dokumen-keuangan-terkait-suap-bpk"/><item><title>Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel, KPK Sita Dokumen Keuangan Terkait Suap BPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/03/337/2699919/geledah-rumah-ketua-dprd-sulsel-kpk-sita-dokumen-keuangan-terkait-suap-bpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/03/337/2699919/geledah-rumah-ketua-dprd-sulsel-kpk-sita-dokumen-keuangan-terkait-suap-bpk</guid><pubDate>Kamis 03 November 2022 09:28 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/03/337/2699919/geledah-rumah-ketua-dprd-sulsel-kpk-sita-dokumen-keuangan-terkait-suap-bpk-79QkGU4XB4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/03/337/2699919/geledah-rumah-ketua-dprd-sulsel-kpk-sita-dokumen-keuangan-terkait-suap-bpk-79QkGU4XB4.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dokumen keuangan itu diamankan dari rumah Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Ina Kartika Sari, di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Rabu, 2 November 2022. KPK sedang menganalisis dokumen tersebut guna proses penyitaan.

&quot;Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/11/2022).

&quot;Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini,&quot; imbuhnya.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel Usut Suap Auditor BPK&amp;nbsp;
Penggeledahan di rumah Ina Kartika Sari berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel yang menyeret sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sulawesi.

Ina Kartika Sari juga sempat diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut pada Senin, 24 Oktober 2022. Saat itu, Ina diperiksa bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah.
BACA JUGA:KPK Klaim Kantongi Informasi Terbaru soal Posisi Harun Masiku&amp;nbsp;

Penyidik menggali keterangan Ina Kartika dan Ni'matullah soal hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel yang dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan).

KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) serta tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya.

Dalam perkara ini, empat pemeriksa BPK di Sulawesi tersebut diduga menerima suap hampir Rp3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny, diduga kecipratan senilai Rp100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.

Edy Rahmat menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020. Para pemeriksa BPK diduga diminta Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan.

Item temuan dari Yohanes Binur Haryanto Manik antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas perbuatannya, Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andy, Yohanes, Wahid, dan Gilang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dokumen keuangan itu diamankan dari rumah Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Ina Kartika Sari, di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Rabu, 2 November 2022. KPK sedang menganalisis dokumen tersebut guna proses penyitaan.

&quot;Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/11/2022).

&quot;Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini,&quot; imbuhnya.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel Usut Suap Auditor BPK&amp;nbsp;
Penggeledahan di rumah Ina Kartika Sari berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel yang menyeret sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sulawesi.

Ina Kartika Sari juga sempat diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut pada Senin, 24 Oktober 2022. Saat itu, Ina diperiksa bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah.
BACA JUGA:KPK Klaim Kantongi Informasi Terbaru soal Posisi Harun Masiku&amp;nbsp;

Penyidik menggali keterangan Ina Kartika dan Ni'matullah soal hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel yang dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan).

KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) serta tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya.

Dalam perkara ini, empat pemeriksa BPK di Sulawesi tersebut diduga menerima suap hampir Rp3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny, diduga kecipratan senilai Rp100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.

Edy Rahmat menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020. Para pemeriksa BPK diduga diminta Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan.

Item temuan dari Yohanes Binur Haryanto Manik antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas perbuatannya, Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andy, Yohanes, Wahid, dan Gilang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
