<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Olah TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo Diawasi Perwira Polri   </title><description>Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKPB Ridwan Soplanit menjadi saksi dalam kasus Obstruction of Justrice&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/03/337/2700164/olah-tkp-pembunuhan-brigadir-j-di-rumah-dinas-ferdy-sambo-diawasi-perwira-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/03/337/2700164/olah-tkp-pembunuhan-brigadir-j-di-rumah-dinas-ferdy-sambo-diawasi-perwira-polri"/><item><title> Olah TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo Diawasi Perwira Polri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/03/337/2700164/olah-tkp-pembunuhan-brigadir-j-di-rumah-dinas-ferdy-sambo-diawasi-perwira-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/03/337/2700164/olah-tkp-pembunuhan-brigadir-j-di-rumah-dinas-ferdy-sambo-diawasi-perwira-polri</guid><pubDate>Kamis 03 November 2022 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/03/337/2700164/olah-tkp-pembunuhan-brigadir-j-di-rumah-dinas-ferdy-sambo-diawasi-perwira-polri-oJHuFWDXI9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah dinas Ferdy Sambo (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/03/337/2700164/olah-tkp-pembunuhan-brigadir-j-di-rumah-dinas-ferdy-sambo-diawasi-perwira-polri-oJHuFWDXI9.jpg</image><title>Rumah dinas Ferdy Sambo (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKPB Ridwan Soplanit menjadi saksi dalam kasus Obstruction of Justrice kematian Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto pada Kamis (3/11/2022) ini.

Dalam sidang, dia menceritakan kala Perwira Polri mengawasi timnya melakukan olah TKP di rumah Ferdy Sambo.

&quot;Setelah kami melakukan pengumpulan olah TKP, tapi pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP, di situ sudah ada beberapa perwira dari Propam Mabes Polri yang Mulia,&quot; kata Ridwan di persidangan, Kamis (3/11/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Skenario Baku Tembak Ferdy Sambo, Ini Hasil Temuan Tim saat Olah TKP Pertama Kali
Menurutnya, saat dia tengah menghubungi timnya untuk melakukan olah TKP di rumah Ferdy Sambo, tak lama tim dari Propam Mabes Polri sampai di lokasi sekira pukul 18.15 WIB. Tim tersebut lebih dahulu tiba sebelum timnya datang di lokasi untuk melakukan olah TKP.

&quot;Mereka bukan tim olah TKP Propam, tapi mereka itu saya lihat perwira-perwira dari Propam,&quot; tutur Ridwan.

&quot;Tujuannya apa?,&quot; tanya hakim.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ferdy Sambo ke AKBP Ridwan: Kamu Panggil Tim Olah TKP, Tapi Enggak Usah Ngomong ke Mana-Mana
&quot;Saat itu mereka berdiri di area TKP, hanya untuk melihat kita saat itu melakukan proses olah TKP,&quot; jawab Ridwan.

Saat ditanyakan apakah ada arahan-arahan yang diberikan padanya dari perwira-perwira tersebut, Ridwan mengaku ada beberapa arahan yang diberikan oleh salah satu perwira, yakni Kombes Susanto dari Propam Mabes Polri. Kala itu, dia mengambil barang bukti senjata api yang telah dimasukan ke dalam kantong.

&quot;Dia menyampaikan bahwa ini karena kejadian tembak-menembak antara anggota, jadi barang bukti ini, senpi ini kami amankan dahulu ke Propam Mabes,&quot; tutur Ridwan.

&quot;Cuman senpi saja yang diamankan?,&quot; tanya hakim.

&quot;Siap, saat itu senpi dengan magazen dan peluru,&quot; kata Ridwan.

Selain senpi tersebut, tambahnya, semua bukti yang diamankan timnya dibawa ke Polres Jakarta Selatan. Adapun para perwira yang ada dilihatnya di rumah Ferdy Sambo itu, diantaranya Brigjen Pol Benny Ali sebagai Karo Provos Divpropam Mabes Polri dan AKBP Ari Cahya Nugraha dari Dittipidum Bareskrim Polri, sedangkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria dia tak melihatnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKPB Ridwan Soplanit menjadi saksi dalam kasus Obstruction of Justrice kematian Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto pada Kamis (3/11/2022) ini.

Dalam sidang, dia menceritakan kala Perwira Polri mengawasi timnya melakukan olah TKP di rumah Ferdy Sambo.

&quot;Setelah kami melakukan pengumpulan olah TKP, tapi pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP, di situ sudah ada beberapa perwira dari Propam Mabes Polri yang Mulia,&quot; kata Ridwan di persidangan, Kamis (3/11/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Skenario Baku Tembak Ferdy Sambo, Ini Hasil Temuan Tim saat Olah TKP Pertama Kali
Menurutnya, saat dia tengah menghubungi timnya untuk melakukan olah TKP di rumah Ferdy Sambo, tak lama tim dari Propam Mabes Polri sampai di lokasi sekira pukul 18.15 WIB. Tim tersebut lebih dahulu tiba sebelum timnya datang di lokasi untuk melakukan olah TKP.

&quot;Mereka bukan tim olah TKP Propam, tapi mereka itu saya lihat perwira-perwira dari Propam,&quot; tutur Ridwan.

&quot;Tujuannya apa?,&quot; tanya hakim.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ferdy Sambo ke AKBP Ridwan: Kamu Panggil Tim Olah TKP, Tapi Enggak Usah Ngomong ke Mana-Mana
&quot;Saat itu mereka berdiri di area TKP, hanya untuk melihat kita saat itu melakukan proses olah TKP,&quot; jawab Ridwan.

Saat ditanyakan apakah ada arahan-arahan yang diberikan padanya dari perwira-perwira tersebut, Ridwan mengaku ada beberapa arahan yang diberikan oleh salah satu perwira, yakni Kombes Susanto dari Propam Mabes Polri. Kala itu, dia mengambil barang bukti senjata api yang telah dimasukan ke dalam kantong.

&quot;Dia menyampaikan bahwa ini karena kejadian tembak-menembak antara anggota, jadi barang bukti ini, senpi ini kami amankan dahulu ke Propam Mabes,&quot; tutur Ridwan.

&quot;Cuman senpi saja yang diamankan?,&quot; tanya hakim.

&quot;Siap, saat itu senpi dengan magazen dan peluru,&quot; kata Ridwan.

Selain senpi tersebut, tambahnya, semua bukti yang diamankan timnya dibawa ke Polres Jakarta Selatan. Adapun para perwira yang ada dilihatnya di rumah Ferdy Sambo itu, diantaranya Brigjen Pol Benny Ali sebagai Karo Provos Divpropam Mabes Polri dan AKBP Ari Cahya Nugraha dari Dittipidum Bareskrim Polri, sedangkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria dia tak melihatnya.</content:encoded></item></channel></rss>
