<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dinilai Berbohong, Jaksa Minta Hakim Jadikan Kodir ART Ferdy Sambo sebagai Tersangka   </title><description>Jaksa menilai Kodir banyak berbohong.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/03/337/2700413/dinilai-berbohong-jaksa-minta-hakim-jadikan-kodir-art-ferdy-sambo-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/03/337/2700413/dinilai-berbohong-jaksa-minta-hakim-jadikan-kodir-art-ferdy-sambo-sebagai-tersangka"/><item><title>Dinilai Berbohong, Jaksa Minta Hakim Jadikan Kodir ART Ferdy Sambo sebagai Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/03/337/2700413/dinilai-berbohong-jaksa-minta-hakim-jadikan-kodir-art-ferdy-sambo-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/03/337/2700413/dinilai-berbohong-jaksa-minta-hakim-jadikan-kodir-art-ferdy-sambo-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Kamis 03 November 2022 18:36 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/03/337/2700413/dinilai-berbohong-jaksa-minta-hakim-jadikan-kodir-art-ferdy-sambo-sebagai-tersangka-TmhQwBT6hW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ART Kodir dalam persidangan. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/03/337/2700413/dinilai-berbohong-jaksa-minta-hakim-jadikan-kodir-art-ferdy-sambo-sebagai-tersangka-TmhQwBT6hW.jpg</image><title>ART Kodir dalam persidangan. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menetapkan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, sebagai tersangka.

Jaksa menilai pernyataan Kodir saat sidang kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J, banyak berisi kebohongan dan memberikan keterangan berbelit.

&quot;Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitra mohon izin,&quot; ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Jaksa menilai keterangan Kodir berubah-ubah. Kodir mengaku diperintahkan Ferdy Sambo untuk memanggil Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit setelah kasus penembakan tersebut. Sedangkan dalam BAP, yang diperintahkan Sambo bukan Kodir, melainkan ajudannya yang bernama Prayogi.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;AKBP Ridwan Baru Tahu Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J saat di Patsus
&quot;Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasat Reskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini yang dieprintahkan itu Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?&quot; cecar Jaksa.

&quot;&amp;rsquo;Diryanto hubungi Kasat Reskrim&amp;rsquo; ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?&quot; tanya Jaksa.

&quot;Seingat saya seperti itu,&quot; jawab Kodir.

&quot;Kenapa enggak saudara jelaskan di BAP seperti itu. Ambulans, kapolres dan Polres Jaksel, tiba-tiba saudara menghubungi sopir Kasat Reskrim, nah ini yang enggak nyambungm belum nyambung, saudara baca kan, disumpah kan?&quot; tanya Jaksa lagi.&quot;Iya pak,&quot; jawb Kodir.

Majelis Hakim pun menengahi Jaksa dan Kodir. &quot;Ditanyakan dulu mana yang benar keterangannya, si Yogi atau saudara yang disuruh menghubungi Kasat Reskrim, saudara atau Yogi,&quot; kata Majelis.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menetapkan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, sebagai tersangka.

Jaksa menilai pernyataan Kodir saat sidang kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J, banyak berisi kebohongan dan memberikan keterangan berbelit.

&quot;Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitra mohon izin,&quot; ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Jaksa menilai keterangan Kodir berubah-ubah. Kodir mengaku diperintahkan Ferdy Sambo untuk memanggil Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit setelah kasus penembakan tersebut. Sedangkan dalam BAP, yang diperintahkan Sambo bukan Kodir, melainkan ajudannya yang bernama Prayogi.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;AKBP Ridwan Baru Tahu Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J saat di Patsus
&quot;Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasat Reskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini yang dieprintahkan itu Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?&quot; cecar Jaksa.

&quot;&amp;rsquo;Diryanto hubungi Kasat Reskrim&amp;rsquo; ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?&quot; tanya Jaksa.

&quot;Seingat saya seperti itu,&quot; jawab Kodir.

&quot;Kenapa enggak saudara jelaskan di BAP seperti itu. Ambulans, kapolres dan Polres Jaksel, tiba-tiba saudara menghubungi sopir Kasat Reskrim, nah ini yang enggak nyambungm belum nyambung, saudara baca kan, disumpah kan?&quot; tanya Jaksa lagi.&quot;Iya pak,&quot; jawb Kodir.

Majelis Hakim pun menengahi Jaksa dan Kodir. &quot;Ditanyakan dulu mana yang benar keterangannya, si Yogi atau saudara yang disuruh menghubungi Kasat Reskrim, saudara atau Yogi,&quot; kata Majelis.</content:encoded></item></channel></rss>
