<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Kembangan Ditangkap!</title><description>Korban merupakan seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/03/338/2699824/pelaku-pengeroyokan-driver-ojol-di-kembangan-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/03/338/2699824/pelaku-pengeroyokan-driver-ojol-di-kembangan-ditangkap"/><item><title>Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Kembangan Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/03/338/2699824/pelaku-pengeroyokan-driver-ojol-di-kembangan-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/03/338/2699824/pelaku-pengeroyokan-driver-ojol-di-kembangan-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 03 November 2022 06:19 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/03/338/2699824/pelaku-pengeroyokan-driver-ojol-di-kembangan-ditangkap-sSnMY7yMUv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/03/338/2699824/pelaku-pengeroyokan-driver-ojol-di-kembangan-ditangkap-sSnMY7yMUv.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap dua orang berinisial AS dan IR diduga pengeroyok HAS di sekitar Area CNI Puri Indah, tepatnya di depan Mall Puri Indah Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Korban merupakan seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol).

Menurut Kapolsek Kembangan Kompol H. Ubaidillah, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang menunggu penumpang dan istirahat di lapak warung kopi, dan memarkir mobilnya.

&quot;Tiba-tiba didatangi salah seorang pelaku dan meminta uang parkir, namun oleh korban tidak diberi,&quot; kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
BACA JUGA:Korban Pengeroyokan di Samping Kodim Kota Sukabumi Dinyatakan Meninggal Dunia di RS&amp;nbsp;
Selanjutnya, pelaku AS marah hingga terjadi cekcok mulut dan dorong-dorongan badan dengan korban. Melihat adanya keributan, pelaku IR lantas menghampiri dan bersama-sama mengeroyok korban.

&quot;Korban dikeroyok hingga mengakibatkan luka pada bagian mata sebelah kiri, serta luka lecet pada sikut bagian kanan,&quot; katanya.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang&amp;nbsp;
Atas kejadian tersebut, korban memviralkan kejadian yang dialaminya melalui media sosial dengan menandai akun media sosial milik Polsek Kembangan. Tak lama korban mengadu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

&quot;Terindikasi pelaku inisial AS dan IR alias Pitak, selanjutnya dilakukan penjemputan oleh Unit Reskrim kepada dua orang pelaku tersebut,&quot; kata dia.

Usai pemeriksaan, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menyangkakan kedua pelaku dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
</description><content:encoded>JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap dua orang berinisial AS dan IR diduga pengeroyok HAS di sekitar Area CNI Puri Indah, tepatnya di depan Mall Puri Indah Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Korban merupakan seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol).

Menurut Kapolsek Kembangan Kompol H. Ubaidillah, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang menunggu penumpang dan istirahat di lapak warung kopi, dan memarkir mobilnya.

&quot;Tiba-tiba didatangi salah seorang pelaku dan meminta uang parkir, namun oleh korban tidak diberi,&quot; kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
BACA JUGA:Korban Pengeroyokan di Samping Kodim Kota Sukabumi Dinyatakan Meninggal Dunia di RS&amp;nbsp;
Selanjutnya, pelaku AS marah hingga terjadi cekcok mulut dan dorong-dorongan badan dengan korban. Melihat adanya keributan, pelaku IR lantas menghampiri dan bersama-sama mengeroyok korban.

&quot;Korban dikeroyok hingga mengakibatkan luka pada bagian mata sebelah kiri, serta luka lecet pada sikut bagian kanan,&quot; katanya.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang&amp;nbsp;
Atas kejadian tersebut, korban memviralkan kejadian yang dialaminya melalui media sosial dengan menandai akun media sosial milik Polsek Kembangan. Tak lama korban mengadu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

&quot;Terindikasi pelaku inisial AS dan IR alias Pitak, selanjutnya dilakukan penjemputan oleh Unit Reskrim kepada dua orang pelaku tersebut,&quot; kata dia.

Usai pemeriksaan, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menyangkakan kedua pelaku dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
