<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KY Harap Hakim Sudrajad Dimyati Cs Dipecat Sebelum Kasusnya Masuk ke Pengadilan      </title><description>Sanksi terberat untuk hakim Agung Sudrajad Dimyati karena kasus suap adalah pemecatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/04/337/2700943/ky-harap-hakim-sudrajad-dimyati-cs-dipecat-sebelum-kasusnya-masuk-ke-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/04/337/2700943/ky-harap-hakim-sudrajad-dimyati-cs-dipecat-sebelum-kasusnya-masuk-ke-pengadilan"/><item><title> KY Harap Hakim Sudrajad Dimyati Cs Dipecat Sebelum Kasusnya Masuk ke Pengadilan      </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/04/337/2700943/ky-harap-hakim-sudrajad-dimyati-cs-dipecat-sebelum-kasusnya-masuk-ke-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/04/337/2700943/ky-harap-hakim-sudrajad-dimyati-cs-dipecat-sebelum-kasusnya-masuk-ke-pengadilan</guid><pubDate>Jum'at 04 November 2022 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/04/337/2700943/ky-harap-hakim-sudrajad-dimyati-cs-dipecat-sebelum-kasusnya-masuk-ke-pengadilan-VtTVxbNu2r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/04/337/2700943/ky-harap-hakim-sudrajad-dimyati-cs-dipecat-sebelum-kasusnya-masuk-ke-pengadilan-VtTVxbNu2r.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
JAKARTA - Sanksi terberat untuk hakim Agung Sudrajad Dimyati karena kasus suap adalah pemecatan. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), M. Taufiq H.Z.

Taufiq mengatakan, mereka mereka termasuk nama dari tiga usulan Hakim yang dipecat secara tidak hormat karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

&quot;Itu akan dilakukan melalui sidang MKH, majelis kehormatan hakim, jadi setiap pelanggaran berat berupa pemecatan pemberhentian tidak dengan hormat itu akan dibawa ke sidang MKH (Majelis Kehormatan Hakim),&quot; ujarnya di konferensi pers yang berlangsung daring, Kamis, (4/11/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Usut Suap Pengurusan Perkara, KPK Periksa Asisten Hakim Sudrajad Dimyati
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Sudrajat dan hakim Elly Tri Pangestu masih berproses.

&quot;Targetnya ya setelah selesai pemeriksaan, tapi sampai kapan persoalannya kita Kan juga kerjasama dengan KPK kita memeriksanya juga di gedung PPK atas bantuan KPK,&quot; katanya.

Die mengatakan, KY tidak bisa menentukan target menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua hakim tersebut.

&quot;Jadi kapannya itu memang sulit kita prediksi karena dia dalam kondisi tidak bebas gitu ya, tidak bisa setiap saat juga kita melakukan pemeriksaan. Jadi saya kira kita targetnya ya sampai selesai aja, sampai selesai mudah-mudahan tidak terlalu lama gitu. Jadi sebelum kasusnya dibawa ke pengadilan kita sudah selesai memeriksa yang bersangkutan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim MA Sudrajad DimyatiDiketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam diantaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.

Salah satu diantaranya adalah hakim agung yakni Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Sanksi terberat untuk hakim Agung Sudrajad Dimyati karena kasus suap adalah pemecatan. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), M. Taufiq H.Z.

Taufiq mengatakan, mereka mereka termasuk nama dari tiga usulan Hakim yang dipecat secara tidak hormat karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

&quot;Itu akan dilakukan melalui sidang MKH, majelis kehormatan hakim, jadi setiap pelanggaran berat berupa pemecatan pemberhentian tidak dengan hormat itu akan dibawa ke sidang MKH (Majelis Kehormatan Hakim),&quot; ujarnya di konferensi pers yang berlangsung daring, Kamis, (4/11/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Usut Suap Pengurusan Perkara, KPK Periksa Asisten Hakim Sudrajad Dimyati
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Sudrajat dan hakim Elly Tri Pangestu masih berproses.

&quot;Targetnya ya setelah selesai pemeriksaan, tapi sampai kapan persoalannya kita Kan juga kerjasama dengan KPK kita memeriksanya juga di gedung PPK atas bantuan KPK,&quot; katanya.

Die mengatakan, KY tidak bisa menentukan target menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua hakim tersebut.

&quot;Jadi kapannya itu memang sulit kita prediksi karena dia dalam kondisi tidak bebas gitu ya, tidak bisa setiap saat juga kita melakukan pemeriksaan. Jadi saya kira kita targetnya ya sampai selesai aja, sampai selesai mudah-mudahan tidak terlalu lama gitu. Jadi sebelum kasusnya dibawa ke pengadilan kita sudah selesai memeriksa yang bersangkutan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim MA Sudrajad DimyatiDiketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam diantaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.

Salah satu diantaranya adalah hakim agung yakni Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
