<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perindo Minta Denda e-TLE Dikelola dengan Benar!</title><description>Banyaknya pelanggaran yang tercatat maka denda tersebut dapat dioptimalkan untuk perbaikan infrastruktur jalan yang ada.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/04/337/2701202/perindo-minta-denda-e-tle-dikelola-dengan-benar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/04/337/2701202/perindo-minta-denda-e-tle-dikelola-dengan-benar"/><item><title>Perindo Minta Denda e-TLE Dikelola dengan Benar!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/04/337/2701202/perindo-minta-denda-e-tle-dikelola-dengan-benar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/04/337/2701202/perindo-minta-denda-e-tle-dikelola-dengan-benar</guid><pubDate>Jum'at 04 November 2022 20:13 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/04/337/2701202/perindo-minta-denda-e-tle-dikelola-dengan-benar-R8WjbY1FQU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/04/337/2701202/perindo-minta-denda-e-tle-dikelola-dengan-benar-R8WjbY1FQU.jpg</image><title>Ketua Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S. Langkun mengapresiasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yang lebih efektif mencatat pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Ia setuju dengan penerapan denda karena merupakan bagian dari pemberian efek jera bagi pelanggar yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, banyaknya pelanggaran yang tercatat maka denda tersebut dapat dioptimalkan untuk perbaikan infrastruktur jalan yang ada.
&quot;Bagaimana ke depan untuk perbaikan fasilitas dan lain-lain, sehingga upaya pencegahan-pencegahan kemacetan, upaya-upaya perbaikan di sektor lalu lintas itu bisa diperbaiki,&quot; kata Tama dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk 'Dampak Peralihan Tilang Manual ke Tilang Elektronik', Jumat (4/11/2022).
BACA JUGA:Dukung ETLE, Pengamat Transportasi ITB: Pengguna Jalan Tak Disiplin Jadi Penyebab Kemacetan&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yOC8xLzE1NTgwMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurut Tama, jika pemasukan tersebut dikelola dengan baik, dapat memberikan dampak positif bagi kepolisian dalam hal kepercayaan publik.
&quot;Juga bisa menjadi nilai tambah positif bagi kepolisian terkait dengan bagaimana mengelola uang-uang dari pendapatan negara secara transparan dan akuntabel,&quot; ucapnya.
Sebelumnya, Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman menyatakan jajarannya telah menerapkan e-TLE sejak 2021. Pada tahun tersebut, tercatat 19 juta pelanggaran yang tertangkap kamera e-TLE.
BACA JUGA:Polda Metro: Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Meningkat&amp;nbsp;
Kemudian, pada 2022, Karsiman menyebutkan jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera e-TLE meningkat sebesar 3 juta sejak Januari hingga September. Karsiman melanjutkan, dengan penggunaan e-TLE ini jumlah pelanggaran yang tercatat meningkat drastis.

&quot;Pada tahun 2022, Januari sampai September yaitu sebanyak 22 juta sekian (pelanggaran yang tercatat),&quot; kata Karsiman dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk 'Dampak Peralihan Tilang Manual ke Tilang Elektronik', Jumat.

&quot;Kalau kami pakai tenaga manual saja, setahun yang kami himpun maksimal 2 juta, sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami mengevaluasi apakah penggunaan e-TLE ini efektif atau belum untuk mengedukasi masyarakat khususnya untuk kepentingan keselamatan,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S. Langkun mengapresiasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yang lebih efektif mencatat pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Ia setuju dengan penerapan denda karena merupakan bagian dari pemberian efek jera bagi pelanggar yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, banyaknya pelanggaran yang tercatat maka denda tersebut dapat dioptimalkan untuk perbaikan infrastruktur jalan yang ada.
&quot;Bagaimana ke depan untuk perbaikan fasilitas dan lain-lain, sehingga upaya pencegahan-pencegahan kemacetan, upaya-upaya perbaikan di sektor lalu lintas itu bisa diperbaiki,&quot; kata Tama dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk 'Dampak Peralihan Tilang Manual ke Tilang Elektronik', Jumat (4/11/2022).
BACA JUGA:Dukung ETLE, Pengamat Transportasi ITB: Pengguna Jalan Tak Disiplin Jadi Penyebab Kemacetan&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yOC8xLzE1NTgwMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurut Tama, jika pemasukan tersebut dikelola dengan baik, dapat memberikan dampak positif bagi kepolisian dalam hal kepercayaan publik.
&quot;Juga bisa menjadi nilai tambah positif bagi kepolisian terkait dengan bagaimana mengelola uang-uang dari pendapatan negara secara transparan dan akuntabel,&quot; ucapnya.
Sebelumnya, Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman menyatakan jajarannya telah menerapkan e-TLE sejak 2021. Pada tahun tersebut, tercatat 19 juta pelanggaran yang tertangkap kamera e-TLE.
BACA JUGA:Polda Metro: Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Meningkat&amp;nbsp;
Kemudian, pada 2022, Karsiman menyebutkan jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera e-TLE meningkat sebesar 3 juta sejak Januari hingga September. Karsiman melanjutkan, dengan penggunaan e-TLE ini jumlah pelanggaran yang tercatat meningkat drastis.

&quot;Pada tahun 2022, Januari sampai September yaitu sebanyak 22 juta sekian (pelanggaran yang tercatat),&quot; kata Karsiman dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk 'Dampak Peralihan Tilang Manual ke Tilang Elektronik', Jumat.

&quot;Kalau kami pakai tenaga manual saja, setahun yang kami himpun maksimal 2 juta, sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami mengevaluasi apakah penggunaan e-TLE ini efektif atau belum untuk mengedukasi masyarakat khususnya untuk kepentingan keselamatan,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
