<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penghuni Lapas Anak Palembang Meninggal Gantung Diri, Petugas LPKA Diperiksa Kemenkumham</title><description>&amp;ldquo;Iya benar yang bersangkutan ditemukan meninggal sekitar pukul sekitar pukul 07.10 WIB, di blok hunian, &amp;ldquo; katanya</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/04/610/2700839/penghuni-lapas-anak-palembang-meninggal-gantung-diri-petugas-lpka-diperiksa-kemenkumham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/04/610/2700839/penghuni-lapas-anak-palembang-meninggal-gantung-diri-petugas-lpka-diperiksa-kemenkumham"/><item><title>Penghuni Lapas Anak Palembang Meninggal Gantung Diri, Petugas LPKA Diperiksa Kemenkumham</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/04/610/2700839/penghuni-lapas-anak-palembang-meninggal-gantung-diri-petugas-lpka-diperiksa-kemenkumham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/04/610/2700839/penghuni-lapas-anak-palembang-meninggal-gantung-diri-petugas-lpka-diperiksa-kemenkumham</guid><pubDate>Jum'at 04 November 2022 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/04/610/2700839/penjelasan-kemenkumham-sumsel-terkait-adanya-andikpas-lpka-yang-meninggal-dunia-VFTStBrix3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/04/610/2700839/penjelasan-kemenkumham-sumsel-terkait-adanya-andikpas-lpka-yang-meninggal-dunia-VFTStBrix3.jpg</image><title>Ilustrasi/Freepik</title></images><description>PALEMBANG - RA, seorang anak didik permasyarakatan (andikpas) di LPKA Kelas I Palembang  ditemukan meninggal dunia gantung diri menggunakan sobekan kain sarung, Jumat (4/11/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, membenarkan bahwa korban meninggal dunia diduga gantung diri dengan menggunakan sobekan kain sarung.
BACA JUGA:Napi Anak Tewas Dianiaya di LPKA Lampung, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
&amp;ldquo;Iya benar yang bersangkutan ditemukan meninggal sekitar pukul sekitar pukul 07.10 WIB, di blok hunian, &amp;ldquo; katanya
Oleh karena itu kami m segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu Andikpas kita tadi pagi.
BACA JUGA:Mayoritas Pelaku Klitih, Anak-Anak di LPKA II Yogyakarta Dinilai Kurang Perhatian Orangtua
Ditambahkan Bambang, yang bersangkutan itu tersandung dipidana karena perkara pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP.&amp;ldquo;Yang bersangkutan mulai ditahan di LPKA Palembang sejak tanggal 19 Agustus 2022 lalu, dan dipidana 10 bulan pada tanggal 1 November 2022 kemarin ybs mengikuti sidang virtual, diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa teman almarhum,&amp;rdquo; ungkapnya.
Dan saat ini Bambang mengatakan saat ini pihak LPKA Palembang sudah berkoordinasi dengan Polsek Ilir barat Palembang, dan jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel, pihak LPKA sudah menghubungi keluarga, dan saat ini tim Divisi Pemasyarakatan kanwil kemenkumham Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas LPKA Palembang.</description><content:encoded>PALEMBANG - RA, seorang anak didik permasyarakatan (andikpas) di LPKA Kelas I Palembang  ditemukan meninggal dunia gantung diri menggunakan sobekan kain sarung, Jumat (4/11/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, membenarkan bahwa korban meninggal dunia diduga gantung diri dengan menggunakan sobekan kain sarung.
BACA JUGA:Napi Anak Tewas Dianiaya di LPKA Lampung, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
&amp;ldquo;Iya benar yang bersangkutan ditemukan meninggal sekitar pukul sekitar pukul 07.10 WIB, di blok hunian, &amp;ldquo; katanya
Oleh karena itu kami m segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu Andikpas kita tadi pagi.
BACA JUGA:Mayoritas Pelaku Klitih, Anak-Anak di LPKA II Yogyakarta Dinilai Kurang Perhatian Orangtua
Ditambahkan Bambang, yang bersangkutan itu tersandung dipidana karena perkara pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP.&amp;ldquo;Yang bersangkutan mulai ditahan di LPKA Palembang sejak tanggal 19 Agustus 2022 lalu, dan dipidana 10 bulan pada tanggal 1 November 2022 kemarin ybs mengikuti sidang virtual, diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa teman almarhum,&amp;rdquo; ungkapnya.
Dan saat ini Bambang mengatakan saat ini pihak LPKA Palembang sudah berkoordinasi dengan Polsek Ilir barat Palembang, dan jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel, pihak LPKA sudah menghubungi keluarga, dan saat ini tim Divisi Pemasyarakatan kanwil kemenkumham Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas LPKA Palembang.</content:encoded></item></channel></rss>
