<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Bharada E Minta Perwakilan WhatsApp Dihadirkan dalam Persidangan</title><description>Permintaan itu ditujukan untuk menggali komunikasi para terdakwa dalam aplikasi perpesanan cepat itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/07/337/2702473/pengacara-bharada-e-minta-perwakilan-whatsapp-dihadirkan-dalam-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/07/337/2702473/pengacara-bharada-e-minta-perwakilan-whatsapp-dihadirkan-dalam-persidangan"/><item><title>Pengacara Bharada E Minta Perwakilan WhatsApp Dihadirkan dalam Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/07/337/2702473/pengacara-bharada-e-minta-perwakilan-whatsapp-dihadirkan-dalam-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/07/337/2702473/pengacara-bharada-e-minta-perwakilan-whatsapp-dihadirkan-dalam-persidangan</guid><pubDate>Senin 07 November 2022 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/07/337/2702473/pengacara-bharada-e-minta-perwakilan-whatsapp-dihadirkan-dalam-persidangan-vQs6amUdj2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/07/337/2702473/pengacara-bharada-e-minta-perwakilan-whatsapp-dihadirkan-dalam-persidangan-vQs6amUdj2.jpg</image><title>Bharada E (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan pihak WhatsApp untuk menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J.
Permintaan itu ditujukan untuk menggali komunikasi para terdakwa dalam aplikasi perpesanan cepat itu. Pasalnya, Ronny merasa percakapan terdakwa tak dapat digali melalui saksi Viktor Kamang selaku Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA.
Dalam kesaksiannya, Viktor mengaku pihaknya tak dapat mengakses percakapan konsumen dalam aplikasi WhatsApp. Sebab, komunikasi WA tak tersimpan langsung oleh pihak provider.
&quot;Yang kami record di sistem itu, jadi untuk telekomunikasi yang kami record itu hanya yang untuk kami delay, kami tagihkan sesuai dengan UU Konsumen dan UU Telekomunikasi,&quot; tutur Viktor saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Kuasa Hukum Ingin Bharada E Disidang Terpisah, Ini Respons Hakim
Merespons hal itu, Ronny menanyakan terkait keberadaan perwakilan perusahaan WhatsApp di Indonesia. Viktor pun menjawab bahwa sejatinya perusahaan platform pesan kilat itu ada di Indonesia di bawah naungan Facebook atau Meta.
Baca juga:&amp;nbsp;Melihat Raut Muka Putri Candrawathi Tiba di Rumah Dinas dari Magelang, Saksi: Seperti Orang Lelah
&quot;Jadi kalau kami minta data tersebut dihadirkan di persidangan, bisa meminta ke perusahaan itu?&quot; tanya Ronny kepada Viktor.
&quot;Iya,&quot; jawab Viktor.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy8xLzE1NjQwMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Atas dasar itu, Ronny pun memohon kepada majelis hakim agar perwakilan perusahaan WhatsApp di Indonesia dapat dihadirkan dalam persidangan. Namun, permohonan itu tak langsung dijabah oleh majelis hakim
&quot;Kita periksa saksi dulu, kalau cukup waktu kita akan hadirkan,&quot; ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menimpali permohonan Ronny.</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan pihak WhatsApp untuk menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J.
Permintaan itu ditujukan untuk menggali komunikasi para terdakwa dalam aplikasi perpesanan cepat itu. Pasalnya, Ronny merasa percakapan terdakwa tak dapat digali melalui saksi Viktor Kamang selaku Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA.
Dalam kesaksiannya, Viktor mengaku pihaknya tak dapat mengakses percakapan konsumen dalam aplikasi WhatsApp. Sebab, komunikasi WA tak tersimpan langsung oleh pihak provider.
&quot;Yang kami record di sistem itu, jadi untuk telekomunikasi yang kami record itu hanya yang untuk kami delay, kami tagihkan sesuai dengan UU Konsumen dan UU Telekomunikasi,&quot; tutur Viktor saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Kuasa Hukum Ingin Bharada E Disidang Terpisah, Ini Respons Hakim
Merespons hal itu, Ronny menanyakan terkait keberadaan perwakilan perusahaan WhatsApp di Indonesia. Viktor pun menjawab bahwa sejatinya perusahaan platform pesan kilat itu ada di Indonesia di bawah naungan Facebook atau Meta.
Baca juga:&amp;nbsp;Melihat Raut Muka Putri Candrawathi Tiba di Rumah Dinas dari Magelang, Saksi: Seperti Orang Lelah
&quot;Jadi kalau kami minta data tersebut dihadirkan di persidangan, bisa meminta ke perusahaan itu?&quot; tanya Ronny kepada Viktor.
&quot;Iya,&quot; jawab Viktor.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy8xLzE1NjQwMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Atas dasar itu, Ronny pun memohon kepada majelis hakim agar perwakilan perusahaan WhatsApp di Indonesia dapat dihadirkan dalam persidangan. Namun, permohonan itu tak langsung dijabah oleh majelis hakim
&quot;Kita periksa saksi dulu, kalau cukup waktu kita akan hadirkan,&quot; ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menimpali permohonan Ronny.</content:encoded></item></channel></rss>
