<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Minta Persidangan Bharada E Dipisah dengan Terdakwa Lain, Ini Alasannya</title><description>Alasan pemisahan persidangan Bharada E dengan terdakwa lain agar hakim dapat mempertimbangkan dengan jernih fakta yang diungkap Bharada E</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/07/337/2702568/pengacara-minta-persidangan-bharada-e-dipisah-dengan-terdakwa-lain-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/07/337/2702568/pengacara-minta-persidangan-bharada-e-dipisah-dengan-terdakwa-lain-ini-alasannya"/><item><title>Pengacara Minta Persidangan Bharada E Dipisah dengan Terdakwa Lain, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/07/337/2702568/pengacara-minta-persidangan-bharada-e-dipisah-dengan-terdakwa-lain-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/07/337/2702568/pengacara-minta-persidangan-bharada-e-dipisah-dengan-terdakwa-lain-ini-alasannya</guid><pubDate>Senin 07 November 2022 15:32 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/07/337/2702568/pengacara-minta-persidangan-bharada-e-dipisah-dengan-terdakwa-lain-ini-alasannya-uhqcxWq4r4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E saat diperiksa Komnas HAM (Foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/07/337/2702568/pengacara-minta-persidangan-bharada-e-dipisah-dengan-terdakwa-lain-ini-alasannya-uhqcxWq4r4.jpg</image><title>Bharada E saat diperiksa Komnas HAM (Foto: MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengajukan permohonan agar proses persidangan dapat dipisah dengan terdakwa lain.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (7/10/2022).
Ronny menjelaskan, alasan pemisahan persidangan Bharada E dengan terdakwa lain ditujukan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan jernih fakta yang diungkap oleh saksi dalam persidangan.
&quot;Contohnya kami menanyakan bahwa saudara FS sempat setelah tiga hari itu melakukan PCR, PCRnya di mana? di rumah Bangka. Tetapi kan lawyernya saudara KM karena menanyakan isolasinya di mana?&quot; tutur Ronny di PN Jakarta Selatan.
Baca juga:&amp;nbsp;Saksi dari Bank Tak Hadir di Persidangan, Pengacara Bharada E Kecewa
Menurutnya, pertanyaan tersebut membuat bingung. Apalagi, setiap pertanyaan yang dilontar penasihat hukum ke saksi memiliki muatan kepentingan untuk membela kliennya.
&quot;Nah ini kan membuat kebingungan antara kami penasihat hukum yang punya kepentingan untuk membela Richard Eliezer dan penasihat hukum yang punya kepentingan untuk bela yang lain,&quot; tutur Ronny.
Baca juga:&amp;nbsp;Pengacara Bharada E Minta Perwakilan WhatsApp Dihadirkan dalam Persidangan
&quot;Pertanyaan pertanyaan ini sebenarnya kami menghindari, supaya tidak terjadi silang pertanyaan sehingga membuat kebingungan. Tetapi kami yakin bahwa majelis hakim mengetahui dan bisa menilai dari saksi saksi yang dihadirkan,&quot; imbuhnya.Lebih lanjut, Ronny menya.paikan bahwa pemisahan persidangan kliennya dengan terdakwa lain agar pihaknya dapat melontarkan pertanyaan lebih dalam kepada para saksi yang dihadirkan.
&quot;Terlihat hari ini kami sidang dengan tiga tim penasihat hukum sangat terbatas waktunya untuk menanyakan, kemudian menggali keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan,&quot; ucap Ronny.
Terlepas dari itu, Ronny tetap mengjormati sega keputusan majelis hakim perihal teknis persidangan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya keputusan teknis persidangan kepada majelis hakim.
&quot;Sekali lagi, kami apresiasi majelis hakim dan teman-teman dari jaksa penuntut umum yang melaksanakan persidangan dengan baik,&quot; tandas Ronny.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengajukan permohonan agar proses persidangan dapat dipisah dengan terdakwa lain.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (7/10/2022).
Ronny menjelaskan, alasan pemisahan persidangan Bharada E dengan terdakwa lain ditujukan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan jernih fakta yang diungkap oleh saksi dalam persidangan.
&quot;Contohnya kami menanyakan bahwa saudara FS sempat setelah tiga hari itu melakukan PCR, PCRnya di mana? di rumah Bangka. Tetapi kan lawyernya saudara KM karena menanyakan isolasinya di mana?&quot; tutur Ronny di PN Jakarta Selatan.
Baca juga:&amp;nbsp;Saksi dari Bank Tak Hadir di Persidangan, Pengacara Bharada E Kecewa
Menurutnya, pertanyaan tersebut membuat bingung. Apalagi, setiap pertanyaan yang dilontar penasihat hukum ke saksi memiliki muatan kepentingan untuk membela kliennya.
&quot;Nah ini kan membuat kebingungan antara kami penasihat hukum yang punya kepentingan untuk membela Richard Eliezer dan penasihat hukum yang punya kepentingan untuk bela yang lain,&quot; tutur Ronny.
Baca juga:&amp;nbsp;Pengacara Bharada E Minta Perwakilan WhatsApp Dihadirkan dalam Persidangan
&quot;Pertanyaan pertanyaan ini sebenarnya kami menghindari, supaya tidak terjadi silang pertanyaan sehingga membuat kebingungan. Tetapi kami yakin bahwa majelis hakim mengetahui dan bisa menilai dari saksi saksi yang dihadirkan,&quot; imbuhnya.Lebih lanjut, Ronny menya.paikan bahwa pemisahan persidangan kliennya dengan terdakwa lain agar pihaknya dapat melontarkan pertanyaan lebih dalam kepada para saksi yang dihadirkan.
&quot;Terlihat hari ini kami sidang dengan tiga tim penasihat hukum sangat terbatas waktunya untuk menanyakan, kemudian menggali keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan,&quot; ucap Ronny.
Terlepas dari itu, Ronny tetap mengjormati sega keputusan majelis hakim perihal teknis persidangan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya keputusan teknis persidangan kepada majelis hakim.
&quot;Sekali lagi, kami apresiasi majelis hakim dan teman-teman dari jaksa penuntut umum yang melaksanakan persidangan dengan baik,&quot; tandas Ronny.</content:encoded></item></channel></rss>
