<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berlaku hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkap PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali</title><description>Seluruh wilayah di luar Jawa Bali akan melaksanakan PPKM level 1 selama sebulan kedepan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/08/337/2702963/berlaku-hingga-5-desember-begini-aturan-lengkap-ppkm-level-1-luar-jawa-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/08/337/2702963/berlaku-hingga-5-desember-begini-aturan-lengkap-ppkm-level-1-luar-jawa-bali"/><item><title>Berlaku hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkap PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/08/337/2702963/berlaku-hingga-5-desember-begini-aturan-lengkap-ppkm-level-1-luar-jawa-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/08/337/2702963/berlaku-hingga-5-desember-begini-aturan-lengkap-ppkm-level-1-luar-jawa-bali</guid><pubDate>Selasa 08 November 2022 08:09 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/08/337/2702963/berlaku-hingga-5-desember-begini-aturan-lengkap-ppkm-level-1-luar-jawa-bali-p8CCa6PyL5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/08/337/2702963/berlaku-hingga-5-desember-begini-aturan-lengkap-ppkm-level-1-luar-jawa-bali-p8CCa6PyL5.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022. Dimana seluruh wilayah di luar Jawa Bali akan melaksanakan PPKM level 1 selama sebulan kedepan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022. &amp;ldquo;: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,&amp;rdquo; dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (8/11/2022).

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:

BACA JUGA:Jawa-Bali PPKM Level 1 Hingga 21 November, Simak Aturan Lengkapnya

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial (Posyandu)

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas

- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat

- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas



Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan

Level 1:

- Diizinkan 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Transportasi

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022. Dimana seluruh wilayah di luar Jawa Bali akan melaksanakan PPKM level 1 selama sebulan kedepan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022. &amp;ldquo;: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,&amp;rdquo; dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (8/11/2022).

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:

BACA JUGA:Jawa-Bali PPKM Level 1 Hingga 21 November, Simak Aturan Lengkapnya

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial (Posyandu)

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas

- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat

- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas



Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan

Level 1:

- Diizinkan 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Transportasi

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.</content:encoded></item></channel></rss>
