<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Majelis Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Sidang Dilanjutkan</title><description>Majelis hakim tolak eksepsi Arif Rachman Arifin, sidang obstruction of justice penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J dilanjutkan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/08/337/2703095/majelis-hakim-tolak-eksepsi-arif-rachman-arifin-sidang-dilanjutkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/08/337/2703095/majelis-hakim-tolak-eksepsi-arif-rachman-arifin-sidang-dilanjutkan"/><item><title>Majelis Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Sidang Dilanjutkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/08/337/2703095/majelis-hakim-tolak-eksepsi-arif-rachman-arifin-sidang-dilanjutkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/08/337/2703095/majelis-hakim-tolak-eksepsi-arif-rachman-arifin-sidang-dilanjutkan</guid><pubDate>Selasa 08 November 2022 11:06 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/08/337/2703095/majelis-hakim-tolak-eksepsi-arif-rachman-arifin-sidang-dilanjutkan-JDPeUKIYph.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Majelis hakim tolak eksepsi Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. (MNC Portal/Achmad Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/08/337/2703095/majelis-hakim-tolak-eksepsi-arif-rachman-arifin-sidang-dilanjutkan-JDPeUKIYph.jpg</image><title>Majelis hakim tolak eksepsi Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. (MNC Portal/Achmad Al Fiqri)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman Arifin atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Keputusan itu diambil dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

&quot;Dengan ini, pertama menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,&quot; ujar ketua majelis hakim Akhmad Suhel saat membacakan amar putusan.

Suhel menyatakan proses persidangan dapat berlanjut. Karena itu, ia memerintahkan JPU meghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.

&quot;Kedua memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin,&quot; tutur Suhel.

Namun, Suhel memutuskan persidangan selanjutnya digelar pada Jumat, 18 November 2022.

&quot;Untuk saksi kita akan tunda di hari Jumat 18 Nov 2022 jam 9 pagi,&quot; ucap Suhel.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy8xLzE1NjQ0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Merespons itu, kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso memohon kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah.

&quot;Izin majelis terkait pemeriksaan saksi dilaksanan secara sendiri-sendiri,&quot; ujar Marcella.

BACA JUGA:Arif Rachman Akui Patahkan Laptop Setelah Hapus Rekaman CCTV: Takut Diakses Pihak Lain&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Boleh-boleh,&quot; ucap Suhel menjawab permohonan Marcella.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan kliennya dari segala tuduhan kasus dugaan Obstruction of Justice atas kematian Brigadir J saat membacakan eksepsi atau nota keberatannya itu pada Jumat (28/10/2022).

&quot;Membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum. Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan,&quot; ujar pengacara Arif, Junaidi Saibih di persidangan saat membacakan eksepsi kliennya, Jumat (28/10/2022).

Dalam eksepsinya, pengacara meminta majelis hakim memulihkan kliennya dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim berpandangan lain, tim pengacara juga memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman Arifin atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Keputusan itu diambil dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

&quot;Dengan ini, pertama menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,&quot; ujar ketua majelis hakim Akhmad Suhel saat membacakan amar putusan.

Suhel menyatakan proses persidangan dapat berlanjut. Karena itu, ia memerintahkan JPU meghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.

&quot;Kedua memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin,&quot; tutur Suhel.

Namun, Suhel memutuskan persidangan selanjutnya digelar pada Jumat, 18 November 2022.

&quot;Untuk saksi kita akan tunda di hari Jumat 18 Nov 2022 jam 9 pagi,&quot; ucap Suhel.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy8xLzE1NjQ0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Merespons itu, kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso memohon kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah.

&quot;Izin majelis terkait pemeriksaan saksi dilaksanan secara sendiri-sendiri,&quot; ujar Marcella.

BACA JUGA:Arif Rachman Akui Patahkan Laptop Setelah Hapus Rekaman CCTV: Takut Diakses Pihak Lain&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Boleh-boleh,&quot; ucap Suhel menjawab permohonan Marcella.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan kliennya dari segala tuduhan kasus dugaan Obstruction of Justice atas kematian Brigadir J saat membacakan eksepsi atau nota keberatannya itu pada Jumat (28/10/2022).

&quot;Membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum. Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan,&quot; ujar pengacara Arif, Junaidi Saibih di persidangan saat membacakan eksepsi kliennya, Jumat (28/10/2022).

Dalam eksepsinya, pengacara meminta majelis hakim memulihkan kliennya dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim berpandangan lain, tim pengacara juga memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
