<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Momen ketika Putri Candrawathi Bertemu Susi di Sidang : Dipeluk hingga Dicium   </title><description>Momen haru kembali terjadi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/08/337/2703571/momen-ketika-putri-candrawathi-bertemu-susi-di-sidang-dipeluk-hingga-dicium</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/08/337/2703571/momen-ketika-putri-candrawathi-bertemu-susi-di-sidang-dipeluk-hingga-dicium"/><item><title> Momen ketika Putri Candrawathi Bertemu Susi di Sidang : Dipeluk hingga Dicium   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/08/337/2703571/momen-ketika-putri-candrawathi-bertemu-susi-di-sidang-dipeluk-hingga-dicium</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/08/337/2703571/momen-ketika-putri-candrawathi-bertemu-susi-di-sidang-dipeluk-hingga-dicium</guid><pubDate>Selasa 08 November 2022 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/08/337/2703571/momen-ketika-putri-candrawathi-bertemu-susi-di-sidang-dipeluk-hingga-dicium-7ioE3eWFky.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Chandrawati bertemu Susi di PN Jaksel (foto: dok MPI/Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/08/337/2703571/momen-ketika-putri-candrawathi-bertemu-susi-di-sidang-dipeluk-hingga-dicium-7ioE3eWFky.jpg</image><title>Putri Chandrawati bertemu Susi di PN Jaksel (foto: dok MPI/Al Fiqri)</title></images><description>JAKARTA - Momen haru kembali terjadi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Bagaimana tidak, Putri Candrawathi kembali meneteskan air mata kala bertemu Susi.
Drama itu terjadi kala ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan untuk menjeda persidangan hingga pukul 19.00 WIB. Usai diskors, satu per satu ajudan dan ART yang hadir sebagai saksi menghampiri Putri dan Sambo.
Para saksi itu ialah Alfonsius Dua Lurang (petugas keamanan), Abdul Somad (ART), Marjuki (petugas keamanan), Diryanto alias Kodir (ART), Susi (ART), dan Damianus Laba Kobam alias Damson (petugas keamanan).
&amp;nbsp;BACA JUGA: Brigadir J Sempat Todongkan Senjata ke Foto Ferdy Sambo
Saat menghampiri, satu persatu para ajudan dan ART itu menyamalami Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Iktikad itu langsung disambut baik oleh pasutri yang duduk sebagai terdakwa.
Saat Susi menghampiri Putri, momen haru terjadi. Terlihat Putri dan Susi sempat berpelukan. Bahkan, Putri memegang kedua pipi Susi yang terlihat seperti menangis. Putri pun tak segan untuk mencium pipi sebelah kanan
Setelah Putri, Susi pun langsung berlari kecil menghampiri Sambo yang telah keluar lebih dulu dari ruang sidang. Saat di depan pintu, Susi pun langsung ingin memeluk Sambo. Sambo pun menyambut baik. Bahkan, Susi sempat mencium tangan Sambo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Mantan Ajudannya Terkait Sarung Tangan
Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wOC8xLzE1NjQ5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sama hal dengan Putri, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Ia juga didakwa menghilangkan hingga menyembunyikan informasi elektronik.
Atas perbuatannya, Sambi dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Taj banya itu, JPU juga menherat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Momen haru kembali terjadi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Bagaimana tidak, Putri Candrawathi kembali meneteskan air mata kala bertemu Susi.
Drama itu terjadi kala ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan untuk menjeda persidangan hingga pukul 19.00 WIB. Usai diskors, satu per satu ajudan dan ART yang hadir sebagai saksi menghampiri Putri dan Sambo.
Para saksi itu ialah Alfonsius Dua Lurang (petugas keamanan), Abdul Somad (ART), Marjuki (petugas keamanan), Diryanto alias Kodir (ART), Susi (ART), dan Damianus Laba Kobam alias Damson (petugas keamanan).
&amp;nbsp;BACA JUGA: Brigadir J Sempat Todongkan Senjata ke Foto Ferdy Sambo
Saat menghampiri, satu persatu para ajudan dan ART itu menyamalami Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Iktikad itu langsung disambut baik oleh pasutri yang duduk sebagai terdakwa.
Saat Susi menghampiri Putri, momen haru terjadi. Terlihat Putri dan Susi sempat berpelukan. Bahkan, Putri memegang kedua pipi Susi yang terlihat seperti menangis. Putri pun tak segan untuk mencium pipi sebelah kanan
Setelah Putri, Susi pun langsung berlari kecil menghampiri Sambo yang telah keluar lebih dulu dari ruang sidang. Saat di depan pintu, Susi pun langsung ingin memeluk Sambo. Sambo pun menyambut baik. Bahkan, Susi sempat mencium tangan Sambo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Mantan Ajudannya Terkait Sarung Tangan
Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wOC8xLzE1NjQ5My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sama hal dengan Putri, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Ia juga didakwa menghilangkan hingga menyembunyikan informasi elektronik.
Atas perbuatannya, Sambi dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Taj banya itu, JPU juga menherat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
