<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta PPKM Level 1 di Jawa Bali, Berlaku hingga 21 November</title><description>Berikut 4 fakta PPKM level 1 di Jawa Bali.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/09/337/2703483/4-fakta-ppkm-level-1-di-jawa-bali-berlaku-hingga-21-november</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/09/337/2703483/4-fakta-ppkm-level-1-di-jawa-bali-berlaku-hingga-21-november"/><item><title>4 Fakta PPKM Level 1 di Jawa Bali, Berlaku hingga 21 November</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/09/337/2703483/4-fakta-ppkm-level-1-di-jawa-bali-berlaku-hingga-21-november</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/09/337/2703483/4-fakta-ppkm-level-1-di-jawa-bali-berlaku-hingga-21-november</guid><pubDate>Rabu 09 November 2022 05:12 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/08/337/2703483/4-fakta-ppkm-level-1-di-jawa-bali-berlaku-hingga-21-november-gfeF60EU0s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPKM level 1 Jawa-Bali diperpanjang. (Ilustrasi/Dok Okezoe)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/08/337/2703483/4-fakta-ppkm-level-1-di-jawa-bali-berlaku-hingga-21-november-gfeF60EU0s.jpg</image><title>PPKM level 1 Jawa-Bali diperpanjang. (Ilustrasi/Dok Okezoe)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk daerah Jawa dan Bali. PPKM level 1 diperpanjang hingga 21 November 2022.


Berikut 4 fakta PPKM Level 1 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 21 November 2022, sebagaimana dirangkum pada Rabu (9/11/2022) :


1. Tekan Laju Covid-19

Perpanjangan PPKM Level 1 di Pulau Jawa-Bali ini untuk menekan laju kenaikan angka Covid-19.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNC8zNC8xNTQyMzkvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,&quot; kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA  melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).

2. Peraturan Dituangkan dalam Inmendagri

Ia menjelaskan, aturan perpanjangan PPKM level satu selama dua pekan untuk wilayah Jawa - Bali, telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Pemerintah merincikan aturan PPKM level satu dalam inmendagri terbaru.

Aturan perpanjangan PPKM level satu untuk daerah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022.

3. Pemda Diminta Waspada

Safrizal mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk terus memantau perkembangan kasus Covid-19. Pemerintah daerah diminta untuk tidak lengah dan terus bersiaga mengantisipasi ancaman lonjakan kasus.

BACA JUGA:Kasus Covid-19 Naik dan PPKM Diperpanjang, Masyarakat Diminta Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster

&quot;Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster,&quot; kata Safrizal.

4. Aturan PPKM Level 1


Pemerintah mengeluarkan aturan dalam perpanjangan PPKM level 1 di Jawa-Bali.
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100%

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan

Level 1:

- Diizinkan paling banyak 100%

Transportasi

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.


</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk daerah Jawa dan Bali. PPKM level 1 diperpanjang hingga 21 November 2022.


Berikut 4 fakta PPKM Level 1 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 21 November 2022, sebagaimana dirangkum pada Rabu (9/11/2022) :


1. Tekan Laju Covid-19

Perpanjangan PPKM Level 1 di Pulau Jawa-Bali ini untuk menekan laju kenaikan angka Covid-19.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNC8zNC8xNTQyMzkvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,&quot; kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA  melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).

2. Peraturan Dituangkan dalam Inmendagri

Ia menjelaskan, aturan perpanjangan PPKM level satu selama dua pekan untuk wilayah Jawa - Bali, telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Pemerintah merincikan aturan PPKM level satu dalam inmendagri terbaru.

Aturan perpanjangan PPKM level satu untuk daerah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022.

3. Pemda Diminta Waspada

Safrizal mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk terus memantau perkembangan kasus Covid-19. Pemerintah daerah diminta untuk tidak lengah dan terus bersiaga mengantisipasi ancaman lonjakan kasus.

BACA JUGA:Kasus Covid-19 Naik dan PPKM Diperpanjang, Masyarakat Diminta Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster

&quot;Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster,&quot; kata Safrizal.

4. Aturan PPKM Level 1


Pemerintah mengeluarkan aturan dalam perpanjangan PPKM level 1 di Jawa-Bali.
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100%

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan

Level 1:

- Diizinkan paling banyak 100%

Transportasi

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.


</content:encoded></item></channel></rss>
