<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Konsultan Pajak Didakwa Suap Mantan Dirjen Perpajakan Angin Prayitno Senilai Rp39 Miliar</title><description>Konsultan pajak didakwa menyuap mantan Dirjen Perpajakan Angin Prayitno senilai Rp39 miliar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/09/337/2704212/konsultan-pajak-didakwa-suap-mantan-dirjen-perpajakan-angin-prayitno-senilai-rp39-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/09/337/2704212/konsultan-pajak-didakwa-suap-mantan-dirjen-perpajakan-angin-prayitno-senilai-rp39-miliar"/><item><title>Konsultan Pajak Didakwa Suap Mantan Dirjen Perpajakan Angin Prayitno Senilai Rp39 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/09/337/2704212/konsultan-pajak-didakwa-suap-mantan-dirjen-perpajakan-angin-prayitno-senilai-rp39-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/09/337/2704212/konsultan-pajak-didakwa-suap-mantan-dirjen-perpajakan-angin-prayitno-senilai-rp39-miliar</guid><pubDate>Rabu 09 November 2022 16:39 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/09/337/2704212/konsultan-pajak-didakwa-suap-mantan-dirjen-perpajakan-angin-prayitno-senilai-rp39-miliar-pD5uKrJinw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konsultan pajak didakwa suap mantan Dirjen Perpajakan senilai Rp39 miliar. (Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/09/337/2704212/konsultan-pajak-didakwa-suap-mantan-dirjen-perpajakan-angin-prayitno-senilai-rp39-miliar-pD5uKrJinw.jpg</image><title>Konsultan pajak didakwa suap mantan Dirjen Perpajakan senilai Rp39 miliar. (Ilustrasi)</title></images><description>JAKARTA - Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menyuap mantan Dirjen Perpajakan Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Suap tersebut diberikan kepada beberapa pejabat di Dirjen Perpajakan Kementerian Keuangan senilai SGD 3,5 juta atau setara Rp39 miliar.

Uang ini diberikan agar Angin dkk memanipulasi hasil penghitungan pajak 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad.

BACA JUGA:Veronica Lindawati Didakwa Telah Menyuap Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Terkait Pengurusan Pajak&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,&quot; ujar jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Jaksa mengatakan, uang tersebut diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian uang dilakukan di beberapa tempat berbeda.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

</description><content:encoded>JAKARTA - Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menyuap mantan Dirjen Perpajakan Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Suap tersebut diberikan kepada beberapa pejabat di Dirjen Perpajakan Kementerian Keuangan senilai SGD 3,5 juta atau setara Rp39 miliar.

Uang ini diberikan agar Angin dkk memanipulasi hasil penghitungan pajak 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad.

BACA JUGA:Veronica Lindawati Didakwa Telah Menyuap Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Terkait Pengurusan Pajak&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,&quot; ujar jaksa Wawan saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Jaksa mengatakan, uang tersebut diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian uang dilakukan di beberapa tempat berbeda.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

</content:encoded></item></channel></rss>
