<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlalu Sering Tawuran, Kapolres Jakpus Tegaskan Tak Segan Terapkan UU Darurat 20 Tahun Penjara</title><description>Dia mengatakan terdapat Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat para pelaku tawuran yang Bersajam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/09/338/2704082/terlalu-sering-tawuran-kapolres-jakpus-tegaskan-tak-segan-terapkan-uu-darurat-20-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/09/338/2704082/terlalu-sering-tawuran-kapolres-jakpus-tegaskan-tak-segan-terapkan-uu-darurat-20-tahun-penjara"/><item><title>Terlalu Sering Tawuran, Kapolres Jakpus Tegaskan Tak Segan Terapkan UU Darurat 20 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/09/338/2704082/terlalu-sering-tawuran-kapolres-jakpus-tegaskan-tak-segan-terapkan-uu-darurat-20-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/09/338/2704082/terlalu-sering-tawuran-kapolres-jakpus-tegaskan-tak-segan-terapkan-uu-darurat-20-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 09 November 2022 14:44 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/09/338/2704082/terlalu-sering-tawuran-kapolres-jakpus-tegaskan-tak-segan-terapkan-uu-darurat-20-tahun-penjara-jKrGQT5A9x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/09/338/2704082/terlalu-sering-tawuran-kapolres-jakpus-tegaskan-tak-segan-terapkan-uu-darurat-20-tahun-penjara-jKrGQT5A9x.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus), Kombes Pol Komarudin menegaskan tak segan menjerat hukum para pelaku tawuran, sekalipun masih berstatus sebagai pelajar. Apalagi, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membawa senjata tajam (Sajam) dan melukai korban.

Dia mengatakan terdapat Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat para pelaku tawuran yang Bersajam. Ancaman pun mencapai 10 tahun penjara.

&quot;Seperti UU darurat nomor 12 tahun 1951 di sana disebutkan pasal 2 barang siapa yang memperoleh ataupun membawa Sajam diancam hukuman 10 tahun. Kalo untuk senpi setinggi-tingginya 20 tahun,&quot; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu, (9/11/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wMy8xLzE1NjE3OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Menurutnya hal inilah yang masih belum difahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padalah ancamannya sangat berat.

UU darurat ini bisa terap kepada pelaku tawuran yang membawa Sajam, meskipun senjata tersebut belum digunakan untuk melukai.

Pihaknya pun kata Komarudin tak pandang bulu menerapkan UU Darurat. Sebab, untuk pelaku yang masih berstatus pelajar kata dia bisa diadili di Peradilan Anak.

&quot;Hanya memang tentunya kita melihat berbagai hal kita menyelamatkan anak-anak bangsa. Selagi masih kita bina ya kita bina, tapi kalo sudah melukai ini sudah tidak ampun. Hukum akan berbicara,&quot; jelas Komarudin.
Oleh sebab itu, pihaknya pun rutin mensosialisasikan UU Darurat di kalangan pelajar. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi tawuran.

&quot;Sosialisasi secara intens kita Lakukan kepada para pelajar. Kita keliling sekolah (di Jakpus) dari Binmas, Polsek juga. Seminggu sekali biasanya,&quot; ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa tawuran para pelajar ini memang kerap kali terjadi. Biasanya, pelajar hanya di bawa-bawa saja.

&quot;Kemarin memang ada yang melaksanakan kegiatan (tawuran) tapi bisa kita cegah. Tapi sekarang ada 15 orang yang diundang sama orang tuanya dan gurunya di Polsek Kemayoran,&quot; pungkasnya.


</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus), Kombes Pol Komarudin menegaskan tak segan menjerat hukum para pelaku tawuran, sekalipun masih berstatus sebagai pelajar. Apalagi, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membawa senjata tajam (Sajam) dan melukai korban.

Dia mengatakan terdapat Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat para pelaku tawuran yang Bersajam. Ancaman pun mencapai 10 tahun penjara.

&quot;Seperti UU darurat nomor 12 tahun 1951 di sana disebutkan pasal 2 barang siapa yang memperoleh ataupun membawa Sajam diancam hukuman 10 tahun. Kalo untuk senpi setinggi-tingginya 20 tahun,&quot; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu, (9/11/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wMy8xLzE1NjE3OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Menurutnya hal inilah yang masih belum difahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padalah ancamannya sangat berat.

UU darurat ini bisa terap kepada pelaku tawuran yang membawa Sajam, meskipun senjata tersebut belum digunakan untuk melukai.

Pihaknya pun kata Komarudin tak pandang bulu menerapkan UU Darurat. Sebab, untuk pelaku yang masih berstatus pelajar kata dia bisa diadili di Peradilan Anak.

&quot;Hanya memang tentunya kita melihat berbagai hal kita menyelamatkan anak-anak bangsa. Selagi masih kita bina ya kita bina, tapi kalo sudah melukai ini sudah tidak ampun. Hukum akan berbicara,&quot; jelas Komarudin.
Oleh sebab itu, pihaknya pun rutin mensosialisasikan UU Darurat di kalangan pelajar. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi tawuran.

&quot;Sosialisasi secara intens kita Lakukan kepada para pelajar. Kita keliling sekolah (di Jakpus) dari Binmas, Polsek juga. Seminggu sekali biasanya,&quot; ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa tawuran para pelajar ini memang kerap kali terjadi. Biasanya, pelajar hanya di bawa-bawa saja.

&quot;Kemarin memang ada yang melaksanakan kegiatan (tawuran) tapi bisa kita cegah. Tapi sekarang ada 15 orang yang diundang sama orang tuanya dan gurunya di Polsek Kemayoran,&quot; pungkasnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
