<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bongkar Pencurian Hewan Ternak Lintas Kota di Jabar, Polisi Tangkap 11 Pelaku</title><description>Bongkar pencurian hewan ternak lintas kota di Jabar, polisi menangkap 11 pelaku.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/09/525/2703874/bongkar-pencurian-hewan-ternak-lintas-kota-di-jabar-polisi-tangkap-11-pelaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/09/525/2703874/bongkar-pencurian-hewan-ternak-lintas-kota-di-jabar-polisi-tangkap-11-pelaku"/><item><title>Bongkar Pencurian Hewan Ternak Lintas Kota di Jabar, Polisi Tangkap 11 Pelaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/09/525/2703874/bongkar-pencurian-hewan-ternak-lintas-kota-di-jabar-polisi-tangkap-11-pelaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/09/525/2703874/bongkar-pencurian-hewan-ternak-lintas-kota-di-jabar-polisi-tangkap-11-pelaku</guid><pubDate>Rabu 09 November 2022 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Acep Muslim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/09/525/2703874/bongkar-pencurian-hewan-ternak-lintas-kota-di-jabar-polisi-tangkap-11-pelaku-FzDtsbTdWt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap pencuri hewan ternak lintas kota di Jabar. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/09/525/2703874/bongkar-pencurian-hewan-ternak-lintas-kota-di-jabar-polisi-tangkap-11-pelaku-FzDtsbTdWt.jpg</image><title>Polisi menangkap pencuri hewan ternak lintas kota di Jabar. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>CIAMIS - Petugas Polsek Panjalu serta tim buser Polres Ciamis menangkap komplotan pencuri hewan ternak domba lintas kota di Jawa Barat. Komplotan tersebut terdiri atas 8 pencuri dan 3 penadah.

Kedelapan pencuri itu terdiri atas 3 warga Ciamis, 2 warga Majalengka, dan 2 warga Tasikmalaya. Sementara ketiga penadah semuanya warga Majalengka.

Dari 8 tersangka pencuri domba itu, seorang di antaranya juga residivis curanmor. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 3 domba serta minibus yang digunakan ntuk mencuri.


Polisi mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat mnengenai hewan ternak yang dijual di Majalengka. Tim Buser Polres Ciamis melakukan  penelusuran dan pengembangan hingga akhirnya menangkap para tersangka.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wOS8xLzE1NjUyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, kawanan pencuri beraksi sejak November 2021 dan akhir tahun 2022.

BACA JUGA:Polisi Sebut Pencuri Motor yang Letuskan Tebakan di Cipete Gunakan Pistol Mainan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Di hadapan penyidik, para tersangka telah mengakui melakukan beberapa perbuatan serupa di wilayah Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran. Sementara di Ciamis, ada 13 hewan ternak yang mereka curi. &quot;Beberapa hewan yang sudah diamankan kami kembalikan kepada pemiliknya,&quot; ujar Kapolres.


&quot;Hewan ternak yang mereka curi semua untuk dijual,&quot; tutur Tony.


Atas perbuatannya, kedelapan kawanan spesialis pencuri ternak tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
</description><content:encoded>CIAMIS - Petugas Polsek Panjalu serta tim buser Polres Ciamis menangkap komplotan pencuri hewan ternak domba lintas kota di Jawa Barat. Komplotan tersebut terdiri atas 8 pencuri dan 3 penadah.

Kedelapan pencuri itu terdiri atas 3 warga Ciamis, 2 warga Majalengka, dan 2 warga Tasikmalaya. Sementara ketiga penadah semuanya warga Majalengka.

Dari 8 tersangka pencuri domba itu, seorang di antaranya juga residivis curanmor. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 3 domba serta minibus yang digunakan ntuk mencuri.


Polisi mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat mnengenai hewan ternak yang dijual di Majalengka. Tim Buser Polres Ciamis melakukan  penelusuran dan pengembangan hingga akhirnya menangkap para tersangka.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wOS8xLzE1NjUyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, kawanan pencuri beraksi sejak November 2021 dan akhir tahun 2022.

BACA JUGA:Polisi Sebut Pencuri Motor yang Letuskan Tebakan di Cipete Gunakan Pistol Mainan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Di hadapan penyidik, para tersangka telah mengakui melakukan beberapa perbuatan serupa di wilayah Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran. Sementara di Ciamis, ada 13 hewan ternak yang mereka curi. &quot;Beberapa hewan yang sudah diamankan kami kembalikan kepada pemiliknya,&quot; ujar Kapolres.


&quot;Hewan ternak yang mereka curi semua untuk dijual,&quot; tutur Tony.


Atas perbuatannya, kedelapan kawanan spesialis pencuri ternak tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
