<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RKUHP Ditargetkan Rampung 22 November, Akan Disahkan dengan Kehati-Hatian   </title><description>&amp;nbsp;
Apalagi, kata Dasco, masih ada pasal-pasal krusial yang perlu dibahas secara hati-hati oleh Komisi III DPR.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/10/337/2704752/rkuhp-ditargetkan-rampung-22-november-akan-disahkan-dengan-kehati-hatian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/10/337/2704752/rkuhp-ditargetkan-rampung-22-november-akan-disahkan-dengan-kehati-hatian"/><item><title>RKUHP Ditargetkan Rampung 22 November, Akan Disahkan dengan Kehati-Hatian   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/10/337/2704752/rkuhp-ditargetkan-rampung-22-november-akan-disahkan-dengan-kehati-hatian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/10/337/2704752/rkuhp-ditargetkan-rampung-22-november-akan-disahkan-dengan-kehati-hatian</guid><pubDate>Kamis 10 November 2022 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/10/337/2704752/rkuhp-ditargetkan-rampung-22-november-akan-disahkan-dengan-kehati-hatian-GANeNNa30s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/10/337/2704752/rkuhp-ditargetkan-rampung-22-november-akan-disahkan-dengan-kehati-hatian-GANeNNa30s.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Freepik</title></images><description>
JAKARTA - Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mengambil keputusan tingkat I untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 22 November 2022 mendatang. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengingatkan agar jangan sampai pembahasan dan pengesahannya terburu-buru.

Apalagi, kata Dasco, masih ada pasal-pasal krusial yang perlu dibahas secara hati-hati oleh Komisi III DPR.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jujur Adalah Cara Jadi Pahlawan Antikorupsi!
&quot;Sampai saat ini komisi teknis dalam hal ini Komisi III itu terus maraton membahas RUU KUHP. Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas hati-hati,&quot; kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Sehingga, menurut Dasco, boleh saja ada target pengesahan dari Komisi III DPR, namun jangan terburu-buru dan menimbulkan gejolak di masyarakat di kemudian hari.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Pj Gubernur DKI Minta Masyarakat Percepat Vaksin Booster
&quot;Adapun target pengesahan itu menurut kami boleh-boleh saja tapi jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari,&quot; tandasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (9/11/2022), pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej menyerahkan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR. Terdapat 5 pasal yang dihapus sehingga pasalnya berkurang dari 632 jadi 627 pasal.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mengambil keputusan tingkat I untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 22 November 2022 mendatang. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengingatkan agar jangan sampai pembahasan dan pengesahannya terburu-buru.

Apalagi, kata Dasco, masih ada pasal-pasal krusial yang perlu dibahas secara hati-hati oleh Komisi III DPR.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jujur Adalah Cara Jadi Pahlawan Antikorupsi!
&quot;Sampai saat ini komisi teknis dalam hal ini Komisi III itu terus maraton membahas RUU KUHP. Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas hati-hati,&quot; kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Sehingga, menurut Dasco, boleh saja ada target pengesahan dari Komisi III DPR, namun jangan terburu-buru dan menimbulkan gejolak di masyarakat di kemudian hari.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Pj Gubernur DKI Minta Masyarakat Percepat Vaksin Booster
&quot;Adapun target pengesahan itu menurut kami boleh-boleh saja tapi jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari,&quot; tandasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (9/11/2022), pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej menyerahkan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR. Terdapat 5 pasal yang dihapus sehingga pasalnya berkurang dari 632 jadi 627 pasal.
</content:encoded></item></channel></rss>
