<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Sebut Irfan Widyanto Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Rekaman CCTV</title><description>Saksi sebut Irfan Widyanto bantu penyidik kumpulkan barang bukti rekaman CCTV.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/10/337/2705118/saksi-sebut-irfan-widyanto-bantu-penyidik-kumpulkan-barang-bukti-rekaman-cctv</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/10/337/2705118/saksi-sebut-irfan-widyanto-bantu-penyidik-kumpulkan-barang-bukti-rekaman-cctv"/><item><title>Saksi Sebut Irfan Widyanto Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Rekaman CCTV</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/10/337/2705118/saksi-sebut-irfan-widyanto-bantu-penyidik-kumpulkan-barang-bukti-rekaman-cctv</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/10/337/2705118/saksi-sebut-irfan-widyanto-bantu-penyidik-kumpulkan-barang-bukti-rekaman-cctv</guid><pubDate>Kamis 10 November 2022 20:54 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/10/337/2705118/saksi-sebut-irfan-widyanto-bantu-penyidik-kumpulkan-barang-bukti-rekaman-cctv-y7lBjaoZ37.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Irfan Widyanto disebut bantu penyidik kumpulkan barang bukti. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/10/337/2705118/saksi-sebut-irfan-widyanto-bantu-penyidik-kumpulkan-barang-bukti-rekaman-cctv-y7lBjaoZ37.jpeg</image><title>Irfan Widyanto disebut bantu penyidik kumpulkan barang bukti. (MPI)</title></images><description>JAKARTA - Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjelaskan, AKP Irfan Widyanto sebenarnya turut membantu penyidik dalam mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV yang terkait kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Arsyad dalam persidangan Obstruction of Justice kasus Penembakan Brigadir Yosua agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).

Menurutnya tindakan AKP Irfan Widyanto dengan mengamankan DVR CCTV sebenarnya tidak salah. Hal itu dikarenakan siapa pun boleh membantu menyerahkan barang bukti.

Dalam kasus ini, DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto pada Sabtu, (9/7/2022), Keesokan harinya, DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Arsyad, rekaman CCTV tersebut telah menjadi kewenangan penyidik terhitung sejak CCTV itu diserahkan pada (10/7/2022). Rekaman CCTV yang diambil oleh AKP Irfan, berguna untuk kepentingan penyidikan.

&quot;Saya merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami,&quot; kata Arsyad saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wOS8xLzE1NjU2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Selain itu, Arsyad mengakui, penyidik telah salah karena tidak melengkapi syarat administrasi setelah menerima DVR CCTV tersebut. Namun, hal itu dilakukan dalam rangka efisiensi penyidikan.

&quot;Itu salah kami yang mulia (tidak diproses berita acara penyitaan),&quot; jelas Arsyad.

BACA JUGA:Mundur sebagai Korspri Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Pilih Jadi Penyidik

Sementara itu, Anggota Polres Jakarta Selatan Dimas Arki menuturkan, dirinya merupakan anggota yang menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Puslabfor Polri. Namun, saat itu dirinya bukanlah penyidik yang berwenang.

Ia mengatakan, penyerahan barang bukti itu berdasarkan perintah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu

&quot;Kalau saya Pak Ridwan Soplanit itu adalah atasan saya langsung, jadi apapun perintah atasan saya laksanakan,&quot; jelas Dimas.

Dimas mengakui penyerahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. Di antaranya, berita acara penyitaan, laporan polisi, sprin penyitaan hingga berita acara pembungkusan.

Menurutnya, penyerahan barang bukti tanpa surat perintah maupun berita acara penyitaan itu biasa dilakukan. Menurut ia, kelengkapan administrasi disusulkan belakangan dalam percepatan penyidikan.

&quot;Iya tidak ada semua. Jadi, saya hanya menerima perintah,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjelaskan, AKP Irfan Widyanto sebenarnya turut membantu penyidik dalam mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV yang terkait kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Arsyad dalam persidangan Obstruction of Justice kasus Penembakan Brigadir Yosua agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).

Menurutnya tindakan AKP Irfan Widyanto dengan mengamankan DVR CCTV sebenarnya tidak salah. Hal itu dikarenakan siapa pun boleh membantu menyerahkan barang bukti.

Dalam kasus ini, DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto pada Sabtu, (9/7/2022), Keesokan harinya, DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Arsyad, rekaman CCTV tersebut telah menjadi kewenangan penyidik terhitung sejak CCTV itu diserahkan pada (10/7/2022). Rekaman CCTV yang diambil oleh AKP Irfan, berguna untuk kepentingan penyidikan.

&quot;Saya merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami,&quot; kata Arsyad saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wOS8xLzE1NjU2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Selain itu, Arsyad mengakui, penyidik telah salah karena tidak melengkapi syarat administrasi setelah menerima DVR CCTV tersebut. Namun, hal itu dilakukan dalam rangka efisiensi penyidikan.

&quot;Itu salah kami yang mulia (tidak diproses berita acara penyitaan),&quot; jelas Arsyad.

BACA JUGA:Mundur sebagai Korspri Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Pilih Jadi Penyidik

Sementara itu, Anggota Polres Jakarta Selatan Dimas Arki menuturkan, dirinya merupakan anggota yang menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Puslabfor Polri. Namun, saat itu dirinya bukanlah penyidik yang berwenang.

Ia mengatakan, penyerahan barang bukti itu berdasarkan perintah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu

&quot;Kalau saya Pak Ridwan Soplanit itu adalah atasan saya langsung, jadi apapun perintah atasan saya laksanakan,&quot; jelas Dimas.

Dimas mengakui penyerahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. Di antaranya, berita acara penyitaan, laporan polisi, sprin penyitaan hingga berita acara pembungkusan.

Menurutnya, penyerahan barang bukti tanpa surat perintah maupun berita acara penyitaan itu biasa dilakukan. Menurut ia, kelengkapan administrasi disusulkan belakangan dalam percepatan penyidikan.

&quot;Iya tidak ada semua. Jadi, saya hanya menerima perintah,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
