<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudah Beraksi di 31 TKP, Sindikat Maling Motor di Sukabumi Akhirnya Dibekuk</title><description>Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 2 tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dan 3 orang tersangka penadah</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/10/525/2704866/sudah-beraksi-di-31-tkp-sindikat-maling-motor-di-sukabumi-akhirnya-dibekuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/10/525/2704866/sudah-beraksi-di-31-tkp-sindikat-maling-motor-di-sukabumi-akhirnya-dibekuk"/><item><title>Sudah Beraksi di 31 TKP, Sindikat Maling Motor di Sukabumi Akhirnya Dibekuk</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/10/525/2704866/sudah-beraksi-di-31-tkp-sindikat-maling-motor-di-sukabumi-akhirnya-dibekuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/10/525/2704866/sudah-beraksi-di-31-tkp-sindikat-maling-motor-di-sukabumi-akhirnya-dibekuk</guid><pubDate>Kamis 10 November 2022 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Dharmawan Hadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/10/525/2704866/sudah-beraksi-di-31-tkp-sindikat-maling-motor-di-sukabumi-akhirnya-dibekuk-7SWY8nQZCE.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/10/525/2704866/sudah-beraksi-di-31-tkp-sindikat-maling-motor-di-sukabumi-akhirnya-dibekuk-7SWY8nQZCE.JPG</image><title></title></images><description>SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 2 tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dan 3 orang tersangka penadah hasil curian yang terjadi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Curanmor di wilayah Polsek Cisaat sebanyak 11 TKP, Polsek Cikole sebanyak 7 TKP, Polsek Sukaraja sebanyak 5 TKP, Polsek Warudoyong sebanyak 3 TKP, Polsek Baros sebanyak 2 TKP, Polsek Cibeureum sebanyak 2 TKP dan Polsek Kebonpedes sebanyak 1 TKP.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa 2 tersangka tersebut berinisial E alias N (27) merupakan residivis yang ditangkap di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis (3/11/2022) sekitar jam 23.00 WIB.

BACA JUGA:Ancam Korban Pakai Sajam, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Dari penangkapan E alias N tersebut, lalu polisi melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap tersangka yang berinisial DA alias C (32) di Kampung Cikarang, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 20. 30 WIB,&quot; ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022).

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa 3 orang penadah hasil curian yang diamankan berinisial ARH (45), A (45) dan TH alias O (27). Ketiganya ditangkap di wilayah yang berbeda di Kabupaten Bandung.



&quot;Modus operandi yang mereka lakukan dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket modern, halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah diruncingkan, kemudian menjualnya kepada para penadah,&quot; ujar Zainal.

Dari kegiatan pengungkapan ini, lanjut Zainal, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 7 sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone.
.
&quot;Kepada kedua tersangka pelaku curanmor, kami sangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk 3 orang disangkakan pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,&quot; ujar Zainal.</description><content:encoded>SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 2 tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dan 3 orang tersangka penadah hasil curian yang terjadi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Curanmor di wilayah Polsek Cisaat sebanyak 11 TKP, Polsek Cikole sebanyak 7 TKP, Polsek Sukaraja sebanyak 5 TKP, Polsek Warudoyong sebanyak 3 TKP, Polsek Baros sebanyak 2 TKP, Polsek Cibeureum sebanyak 2 TKP dan Polsek Kebonpedes sebanyak 1 TKP.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa 2 tersangka tersebut berinisial E alias N (27) merupakan residivis yang ditangkap di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis (3/11/2022) sekitar jam 23.00 WIB.

BACA JUGA:Ancam Korban Pakai Sajam, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Dari penangkapan E alias N tersebut, lalu polisi melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap tersangka yang berinisial DA alias C (32) di Kampung Cikarang, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 20. 30 WIB,&quot; ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022).

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa 3 orang penadah hasil curian yang diamankan berinisial ARH (45), A (45) dan TH alias O (27). Ketiganya ditangkap di wilayah yang berbeda di Kabupaten Bandung.



&quot;Modus operandi yang mereka lakukan dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket modern, halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah diruncingkan, kemudian menjualnya kepada para penadah,&quot; ujar Zainal.

Dari kegiatan pengungkapan ini, lanjut Zainal, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 7 sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone.
.
&quot;Kepada kedua tersangka pelaku curanmor, kami sangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk 3 orang disangkakan pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,&quot; ujar Zainal.</content:encoded></item></channel></rss>
