<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal STB Bersertifikasi Kominfo, DPR: Kenapa Harus Ada Monopoli?</title><description>Persyaratan teknis TV digital dan STB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/12/337/2705961/soal-stb-bersertifikasi-kominfo-dpr-kenapa-harus-ada-monopoli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/12/337/2705961/soal-stb-bersertifikasi-kominfo-dpr-kenapa-harus-ada-monopoli"/><item><title>Soal STB Bersertifikasi Kominfo, DPR: Kenapa Harus Ada Monopoli?</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/12/337/2705961/soal-stb-bersertifikasi-kominfo-dpr-kenapa-harus-ada-monopoli</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/12/337/2705961/soal-stb-bersertifikasi-kominfo-dpr-kenapa-harus-ada-monopoli</guid><pubDate>Sabtu 12 November 2022 02:55 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/12/337/2705961/soal-stb-bersertifikasi-kominfo-dpr-kenapa-harus-ada-monopoli-haJpXG2P1J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Politisi Golkar Nurul Arifin (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/12/337/2705961/soal-stb-bersertifikasi-kominfo-dpr-kenapa-harus-ada-monopoli-haJpXG2P1J.jpg</image><title>Politisi Golkar Nurul Arifin (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin menyoroti salah satu kebijakan set top box (STB) harus bersertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam penerapan analog switch off (ASO) atau menyuntik mati siaran TV analog dengan beralih ke siaran TV digital.
&quot;Dan kemudian yang lucu lagi yang set top box-nya harus bersertifikat Kominfo. Jadi pertanyaan saya kenapa harus bersertifikasi? Kenapa harus ada monopoli?,&quot; ujarnya dikutip dari Podcastnewsid, Sabtu (12/11/2022).
Persyaratan teknis TV digital dan STB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, yang ditandatangani pada 28 Juni 2019.
Guna memudahkan masyarakat membeli STB tersertifikasi Kominfo akan ada tanda khusus di kemasan perangkat, yakni logo DVB T2, tulisan Siap Digital, dan gambar maskot Modi.
Baca juga:&amp;nbsp;Nurul Arifin Sebut Kebijakan Suntik Mati TV Analog Susahkan Masyarakat
Nurul menegaskan bahwa dirinya mendukung kebijakan ASO agar adanya peralihan dari revolusi industri 4.0 menjadi 5.0 dengan mengganti siaran TV analog menjadi digital.
Hanya saja, politisi Golkar tersebut menilai bahwa komitmen pemerintah juga kurang maksimal dalam kebijakan suntik mati siaran TV analog tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Cerita Anggota DPR Dikeluhkan ART hingga Sopirnya Tak Bisa Tonton TV Usai Penerapan ASO
Kebijakan ini bagian dari UU Cipta Kerja yang memerintahkan siaran TV digital diterapkan pada 2 November di seluruh wilayah Indonesia. Namun, kebijakan siaran TV digital baru diterapkan di Jabodetabek.
&quot;Kami mendukung negera ini maju. Supaya revolusi 4.0 beralih ke 5.0 dengan menggunakan dari analog ke digital frekuensinya bisa digunakan untuk peralihan ke digitalisasi 5.0,&quot; tutur Nurul Airifin.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xMS80LzE1Njc0MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin menyoroti salah satu kebijakan set top box (STB) harus bersertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam penerapan analog switch off (ASO) atau menyuntik mati siaran TV analog dengan beralih ke siaran TV digital.
&quot;Dan kemudian yang lucu lagi yang set top box-nya harus bersertifikat Kominfo. Jadi pertanyaan saya kenapa harus bersertifikasi? Kenapa harus ada monopoli?,&quot; ujarnya dikutip dari Podcastnewsid, Sabtu (12/11/2022).
Persyaratan teknis TV digital dan STB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, yang ditandatangani pada 28 Juni 2019.
Guna memudahkan masyarakat membeli STB tersertifikasi Kominfo akan ada tanda khusus di kemasan perangkat, yakni logo DVB T2, tulisan Siap Digital, dan gambar maskot Modi.
Baca juga:&amp;nbsp;Nurul Arifin Sebut Kebijakan Suntik Mati TV Analog Susahkan Masyarakat
Nurul menegaskan bahwa dirinya mendukung kebijakan ASO agar adanya peralihan dari revolusi industri 4.0 menjadi 5.0 dengan mengganti siaran TV analog menjadi digital.
Hanya saja, politisi Golkar tersebut menilai bahwa komitmen pemerintah juga kurang maksimal dalam kebijakan suntik mati siaran TV analog tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Cerita Anggota DPR Dikeluhkan ART hingga Sopirnya Tak Bisa Tonton TV Usai Penerapan ASO
Kebijakan ini bagian dari UU Cipta Kerja yang memerintahkan siaran TV digital diterapkan pada 2 November di seluruh wilayah Indonesia. Namun, kebijakan siaran TV digital baru diterapkan di Jabodetabek.
&quot;Kami mendukung negera ini maju. Supaya revolusi 4.0 beralih ke 5.0 dengan menggunakan dari analog ke digital frekuensinya bisa digunakan untuk peralihan ke digitalisasi 5.0,&quot; tutur Nurul Airifin.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xMS80LzE1Njc0MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

</content:encoded></item></channel></rss>
