<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Perkara Eks Ketua DPRD Jabar Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan</title><description>Berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejaksaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/12/337/2706022/berkas-perkara-eks-ketua-dprd-jabar-akan-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/12/337/2706022/berkas-perkara-eks-ketua-dprd-jabar-akan-dilimpahkan-ke-kejaksaan"/><item><title>Berkas Perkara Eks Ketua DPRD Jabar Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/12/337/2706022/berkas-perkara-eks-ketua-dprd-jabar-akan-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/12/337/2706022/berkas-perkara-eks-ketua-dprd-jabar-akan-dilimpahkan-ke-kejaksaan</guid><pubDate>Sabtu 12 November 2022 10:09 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/12/337/2706022/berkas-perkara-eks-ketua-dprd-jabar-akan-dilimpahkan-ke-kejaksaan-u6kRlEKJMq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/12/337/2706022/berkas-perkara-eks-ketua-dprd-jabar-akan-dilimpahkan-ke-kejaksaan-u6kRlEKJMq.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Berkas perkara mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya dalam kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU telah selesai. Berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

&quot;Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung,&quot; kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Sabtu (12/11/2022).
BACA JUGA:Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar Ditetapkan Tersangka&amp;nbsp;
Jika proses tersebut selesai, kasus akan berlanjut pada persidangan terhadap keduanya. &quot;Dilanjutkan ke penuntut di persidangan,&quot; ujarnya.

Kedua tersangka, kata Nurul, dilaporkan korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Menurutnya, penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka, lanjut Nurul, juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

&quot;Menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Soal Temuan BPOM, Yarindo Merasa Jadi Korban Penipuan Bahan Baku Obat Sirup&amp;nbsp;
Nurul mengatakan, atas perjanjian tersebut korban tidak keuntungan yang dijanjikan, justru mengalami kerugian mencapai Rp77 miliar.

Polisi telah menyita barang bukti diantaranya empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Penyidik juga menyita dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan. Sebanyak tujuh rekening tersangka di berbagai bank juga telah diblokir.

&quot;Berdasarkan dukungan dan kerjasama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Berkas perkara mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya dalam kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU telah selesai. Berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

&quot;Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung,&quot; kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Sabtu (12/11/2022).
BACA JUGA:Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar Ditetapkan Tersangka&amp;nbsp;
Jika proses tersebut selesai, kasus akan berlanjut pada persidangan terhadap keduanya. &quot;Dilanjutkan ke penuntut di persidangan,&quot; ujarnya.

Kedua tersangka, kata Nurul, dilaporkan korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Menurutnya, penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka, lanjut Nurul, juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

&quot;Menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Soal Temuan BPOM, Yarindo Merasa Jadi Korban Penipuan Bahan Baku Obat Sirup&amp;nbsp;
Nurul mengatakan, atas perjanjian tersebut korban tidak keuntungan yang dijanjikan, justru mengalami kerugian mencapai Rp77 miliar.

Polisi telah menyita barang bukti diantaranya empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Penyidik juga menyita dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan. Sebanyak tujuh rekening tersangka di berbagai bank juga telah diblokir.

&quot;Berdasarkan dukungan dan kerjasama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
