<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Melawan saat Ditangkap, 4 Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi</title><description>Polisi terpaksa melepaskan tembakan saat menangkap 4 pelaku curanmor di Surabaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/12/338/2705994/melawan-saat-ditangkap-4-pelaku-curanmor-di-surabaya-ditembak-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/12/338/2705994/melawan-saat-ditangkap-4-pelaku-curanmor-di-surabaya-ditembak-polisi"/><item><title>Melawan saat Ditangkap, 4 Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/12/338/2705994/melawan-saat-ditangkap-4-pelaku-curanmor-di-surabaya-ditembak-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/12/338/2705994/melawan-saat-ditangkap-4-pelaku-curanmor-di-surabaya-ditembak-polisi</guid><pubDate>Sabtu 12 November 2022 08:24 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/12/338/2705994/melawan-saat-ditangkap-4-pelaku-curanmor-di-surabaya-ditembak-polisi-wyRGpNM2Lr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Melawan petugas empat pelaku curanmor ditangkap. (MNC Portal/Lukman Hakim)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/12/338/2705994/melawan-saat-ditangkap-4-pelaku-curanmor-di-surabaya-ditembak-polisi-wyRGpNM2Lr.jpg</image><title>Melawan petugas empat pelaku curanmor ditangkap. (MNC Portal/Lukman Hakim)</title></images><description>SURABAYA - Anggota Opsnal Polsek Sukolilo Surabaya menangkap 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya. Mereka adalah MR (29), MS (29), MA (17), dan RAS (20).


Para pelaku merupakan warga Surabaya. Polisi juga mengamankan 3 sepeda motor dari para pelaku.

Kapolsek Sukolilo Surabaya, Kompol Sholeh mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga soal pencurian kendaraan bermotor di depan rumah kost Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wOC8xLzE1NjQ3OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Keempat pelaku ini semuanya residivis dalam kasus yang sama. Mereka pernah melakukan pencurian dua hingga empat kali. Rata-rata dilakukan beramai-ramai,&quot; katanya, Jumat (11/11/2022).

Dari keterangan pelaku, mereka mengincar sepeda motor yang ada pada kos-kosan, perumahan, hingga pusat belanja. Saat beraksi mereka menggunakan kunci letter-T. Mereka hanya butuh waktu 4 detik untuk menggasak sepeda motor. Sepeda motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tengumung Surabaya.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Sorong, 2 Pelaku Anak di Bawah Umur

&quot;Sepeda motor itu dijual mulai Rp600.000 hingga Rp2 juta,&quot; tutur Sholeh.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 sepeda motor matic, 2 dompet, 2 kunci pas ukuran 8, 1 kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak, dan satu anak kunci yang dimodifikasi.

Akibat perbuatannya, 4 pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

&quot;Barang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya membawa surat-surat yang sah,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>SURABAYA - Anggota Opsnal Polsek Sukolilo Surabaya menangkap 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya. Mereka adalah MR (29), MS (29), MA (17), dan RAS (20).


Para pelaku merupakan warga Surabaya. Polisi juga mengamankan 3 sepeda motor dari para pelaku.

Kapolsek Sukolilo Surabaya, Kompol Sholeh mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga soal pencurian kendaraan bermotor di depan rumah kost Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wOC8xLzE1NjQ3OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Keempat pelaku ini semuanya residivis dalam kasus yang sama. Mereka pernah melakukan pencurian dua hingga empat kali. Rata-rata dilakukan beramai-ramai,&quot; katanya, Jumat (11/11/2022).

Dari keterangan pelaku, mereka mengincar sepeda motor yang ada pada kos-kosan, perumahan, hingga pusat belanja. Saat beraksi mereka menggunakan kunci letter-T. Mereka hanya butuh waktu 4 detik untuk menggasak sepeda motor. Sepeda motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tengumung Surabaya.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Sorong, 2 Pelaku Anak di Bawah Umur

&quot;Sepeda motor itu dijual mulai Rp600.000 hingga Rp2 juta,&quot; tutur Sholeh.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 sepeda motor matic, 2 dompet, 2 kunci pas ukuran 8, 1 kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak, dan satu anak kunci yang dimodifikasi.

Akibat perbuatannya, 4 pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

&quot;Barang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya membawa surat-surat yang sah,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
