<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya Puluhan Kali hingga Hamil</title><description>Seorang ayah di Lampung Selatan tega memperkosa anak tirinya yang tengah duduk di bangku SMA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/12/340/2706034/bejat-pria-ini-setubuhi-anak-tirinya-puluhan-kali-hingga-hamil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/12/340/2706034/bejat-pria-ini-setubuhi-anak-tirinya-puluhan-kali-hingga-hamil"/><item><title>Bejat! Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya Puluhan Kali hingga Hamil</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/12/340/2706034/bejat-pria-ini-setubuhi-anak-tirinya-puluhan-kali-hingga-hamil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/12/340/2706034/bejat-pria-ini-setubuhi-anak-tirinya-puluhan-kali-hingga-hamil</guid><pubDate>Sabtu 12 November 2022 10:45 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Fulistiawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/12/340/2706034/bejat-pria-ini-setubuhi-anak-tirinya-puluhan-kali-hingga-hamil-NsQP3wi2N2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/12/340/2706034/bejat-pria-ini-setubuhi-anak-tirinya-puluhan-kali-hingga-hamil-NsQP3wi2N2.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>LAMPUNG - Seorang ayah di Lampung Selatan tega memperkosa anak tirinya yang tengah duduk di bangku SMA hingga puluhan kali. Kini, korban tengah hamil anak dari pelaku.

Pelaku melakukan aksi bejatnya setiap saat istri korban sedang tidak berada di rumah. Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan menangkap pelaku  Mujiyatno (50), warga Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan, Dosen Paling Banyak Lakukan Pemerkosaan&amp;nbsp;
Sementara korban berinisial W (18). Parahnya, pelaku meniduri anak tirinya itu sejak 2021 saat korban masih duduk di bangku SMA.

Menurut pelaku Mujiyatno, ia melakukan meniduri korban saat rumah dalam keadaan sepi atau ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Pelaku mengancam korban, karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aipda Suroso mengatakan, perbuatan pelaku diketahui karena istrinya curiga kepada anak gadisnya tersebut dalam beberapa bulan terakhir tidak pernah datang bulan. Setelah ditanya, korban baru menceritakan yang dialaminya.

Istri pelaku geram dan langsung melaporkan ke Polsek Penengahan.&amp;nbsp;BACA JUGA:Pelaku Pemerkosaan Anak Dihukum Berat, Ketua RPA Perindo: Ini Keberhasilan Anak Indonesia

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Penengahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>LAMPUNG - Seorang ayah di Lampung Selatan tega memperkosa anak tirinya yang tengah duduk di bangku SMA hingga puluhan kali. Kini, korban tengah hamil anak dari pelaku.

Pelaku melakukan aksi bejatnya setiap saat istri korban sedang tidak berada di rumah. Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan menangkap pelaku  Mujiyatno (50), warga Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan, Dosen Paling Banyak Lakukan Pemerkosaan&amp;nbsp;
Sementara korban berinisial W (18). Parahnya, pelaku meniduri anak tirinya itu sejak 2021 saat korban masih duduk di bangku SMA.

Menurut pelaku Mujiyatno, ia melakukan meniduri korban saat rumah dalam keadaan sepi atau ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Pelaku mengancam korban, karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aipda Suroso mengatakan, perbuatan pelaku diketahui karena istrinya curiga kepada anak gadisnya tersebut dalam beberapa bulan terakhir tidak pernah datang bulan. Setelah ditanya, korban baru menceritakan yang dialaminya.

Istri pelaku geram dan langsung melaporkan ke Polsek Penengahan.&amp;nbsp;BACA JUGA:Pelaku Pemerkosaan Anak Dihukum Berat, Ketua RPA Perindo: Ini Keberhasilan Anak Indonesia

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Penengahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
