<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal RKUHP, Presiden Tak Masalah Dihina Rakyatnya</title><description>Pasal ini dinilai mengekang kebebasan berpendapat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/13/337/2706190/soal-rkuhp-presiden-tak-masalah-dihina-rakyatnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/13/337/2706190/soal-rkuhp-presiden-tak-masalah-dihina-rakyatnya"/><item><title>Soal RKUHP, Presiden Tak Masalah Dihina Rakyatnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/13/337/2706190/soal-rkuhp-presiden-tak-masalah-dihina-rakyatnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/13/337/2706190/soal-rkuhp-presiden-tak-masalah-dihina-rakyatnya</guid><pubDate>Minggu 13 November 2022 06:02 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/12/337/2706190/soal-rkuhp-presiden-tak-masalah-dihina-rakyatnya-Uc01pS1H9j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI/Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/12/337/2706190/soal-rkuhp-presiden-tak-masalah-dihina-rakyatnya-Uc01pS1H9j.jpg</image><title>Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI/Riana Rizkia)</title></images><description>BADUNG - Dalam draft baru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Pasal ini dinilai mengekang kebebasan berpendapat.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memanggil dirinya terkait pasal tersebut. Saat itu, Jokowi berpendapat tentang pasal tersebut dan merasa tidak masalah jika dihina oleh rakyatnya.
&quot;Saya ingat betul bahwa ketika KUHP itu ditarik dari DPR, saat itu kami dipanggil oleh presiden,&quot; kata Eddy dalam acara Sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Wamenkumham: Indonesia Negara Multietnis, Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
&quot;Pertanyaan presiden itu ada dua, satu tentang penghinaan (terhadap kepala negara), beliau mengatakan 'Oh, saya kalau dihina juga enggak apa-apa kok',&quot; sambungnya.
BACA JUGA:Draft RKUHP: Hina DPR-Polri Bisa Dipidana 1,5 Tahun Penjara

Namun, pasal tersebut bukanlah soal Jokowi, melainkan tentang bagaimana melindungi kehormatan, harkat, dan martabat presiden beserta wakilnya sebagai pimpinan suatu negara.

Baca Selengkapnya di Sini:

Soal RKUHP, Wamenkumham Sebut Presiden Tak Masalah Dihina</description><content:encoded>BADUNG - Dalam draft baru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Pasal ini dinilai mengekang kebebasan berpendapat.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memanggil dirinya terkait pasal tersebut. Saat itu, Jokowi berpendapat tentang pasal tersebut dan merasa tidak masalah jika dihina oleh rakyatnya.
&quot;Saya ingat betul bahwa ketika KUHP itu ditarik dari DPR, saat itu kami dipanggil oleh presiden,&quot; kata Eddy dalam acara Sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Wamenkumham: Indonesia Negara Multietnis, Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
&quot;Pertanyaan presiden itu ada dua, satu tentang penghinaan (terhadap kepala negara), beliau mengatakan 'Oh, saya kalau dihina juga enggak apa-apa kok',&quot; sambungnya.
BACA JUGA:Draft RKUHP: Hina DPR-Polri Bisa Dipidana 1,5 Tahun Penjara

Namun, pasal tersebut bukanlah soal Jokowi, melainkan tentang bagaimana melindungi kehormatan, harkat, dan martabat presiden beserta wakilnya sebagai pimpinan suatu negara.

Baca Selengkapnya di Sini:

Soal RKUHP, Wamenkumham Sebut Presiden Tak Masalah Dihina</content:encoded></item></channel></rss>
