<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sindir STB Dijual Dulu Baru Dibagi Gratis, Nurul Arifin: Sulap-sulapan Macam Apa Ini?</title><description>Barangnya ke market dulu, baru dibagikan. Jadi ini sulap-sulap macam apa. Dijual dulu baru dibagi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/13/337/2706427/sindir-stb-dijual-dulu-baru-dibagi-gratis-nurul-arifin-sulap-sulapan-macam-apa-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/11/13/337/2706427/sindir-stb-dijual-dulu-baru-dibagi-gratis-nurul-arifin-sulap-sulapan-macam-apa-ini"/><item><title>Sindir STB Dijual Dulu Baru Dibagi Gratis, Nurul Arifin: Sulap-sulapan Macam Apa Ini?</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/11/13/337/2706427/sindir-stb-dijual-dulu-baru-dibagi-gratis-nurul-arifin-sulap-sulapan-macam-apa-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/11/13/337/2706427/sindir-stb-dijual-dulu-baru-dibagi-gratis-nurul-arifin-sulap-sulapan-macam-apa-ini</guid><pubDate>Minggu 13 November 2022 10:21 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/11/13/337/2706427/sindir-stb-dijual-dulu-baru-dibagi-gratis-nurul-arifin-sulap-sulapan-macam-apa-ini-glu8PTpKRy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nurul Arifin (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/11/13/337/2706427/sindir-stb-dijual-dulu-baru-dibagi-gratis-nurul-arifin-sulap-sulapan-macam-apa-ini-glu8PTpKRy.jpg</image><title>Nurul Arifin (Foto : Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengkritisi penjualan set top box (STB) lantaran TV analog sudah disuntik mati dan beralih ke digital. Pembagian gratis terhadap alat ini belum juga diselesaikan.

&quot;Logikanya, kalau barang itu ada di pasar, harusnya yang menjadi kewajiban dari yang menjanjikan di Undang-Undang Ciptakerja, 6 juta itu harusnya sudah selesai (dibagikan) dulu dong, baru sisanya dijual,&quot; kata Nurul Arifin dalam Nurul Arifin dalam acara Dialetika Demokrasi bertajuk 'Hak Masyarakat dan Kebijakan Digitalisasi TV&amp;rsquo; di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 10 November 2022.

&quot;Ini barangnya ke market dulu, baru dibagikan. Jadi ini sulap-sulap macam apa. Dijual dulu baru dibagi,&quot; tegasnya.

Ia pun menyamakan alat STB saat ini dengan decoder yang sebelumnya sudah pernah dilakukan dari tv nasional ke tv swasta. &quot;Sampai kayak decoder yang dulu kita punya pengalaman dari tv nasional ke tv swasta harus pakai decoder, sampai akhirnya decoder itu tidak bermanfaat,&quot; ujarnya.

&quot;Kalau begitu sekarang usahakan tidak usah menggunakan set top box, tapi komitmennya diperbaiki secara infrastruktur dan teknologinya,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:Siaran TV Analog Dimatikan, Penjualan Set Top Box Laris Manis, Bahkan Sampai Inden&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diketahui, sejak 2 November 2022 pemerintah memadamkan siaran televisi analog. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).Kominfo menyampaikan, bahwa ada bantuan STB yang berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM).

&quot;Bantuan STB hanya untuk RTM yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial,&quot; ujar Kominfo dalam keterangannya.

Kominfo juga mengaku bahwa penerapan Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek terselenggara setelah hampir 100 persen RTM menerima bantuan STB dari komitmen LPS.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengkritisi penjualan set top box (STB) lantaran TV analog sudah disuntik mati dan beralih ke digital. Pembagian gratis terhadap alat ini belum juga diselesaikan.

&quot;Logikanya, kalau barang itu ada di pasar, harusnya yang menjadi kewajiban dari yang menjanjikan di Undang-Undang Ciptakerja, 6 juta itu harusnya sudah selesai (dibagikan) dulu dong, baru sisanya dijual,&quot; kata Nurul Arifin dalam Nurul Arifin dalam acara Dialetika Demokrasi bertajuk 'Hak Masyarakat dan Kebijakan Digitalisasi TV&amp;rsquo; di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 10 November 2022.

&quot;Ini barangnya ke market dulu, baru dibagikan. Jadi ini sulap-sulap macam apa. Dijual dulu baru dibagi,&quot; tegasnya.

Ia pun menyamakan alat STB saat ini dengan decoder yang sebelumnya sudah pernah dilakukan dari tv nasional ke tv swasta. &quot;Sampai kayak decoder yang dulu kita punya pengalaman dari tv nasional ke tv swasta harus pakai decoder, sampai akhirnya decoder itu tidak bermanfaat,&quot; ujarnya.

&quot;Kalau begitu sekarang usahakan tidak usah menggunakan set top box, tapi komitmennya diperbaiki secara infrastruktur dan teknologinya,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:Siaran TV Analog Dimatikan, Penjualan Set Top Box Laris Manis, Bahkan Sampai Inden&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diketahui, sejak 2 November 2022 pemerintah memadamkan siaran televisi analog. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).Kominfo menyampaikan, bahwa ada bantuan STB yang berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM).

&quot;Bantuan STB hanya untuk RTM yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial,&quot; ujar Kominfo dalam keterangannya.

Kominfo juga mengaku bahwa penerapan Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek terselenggara setelah hampir 100 persen RTM menerima bantuan STB dari komitmen LPS.</content:encoded></item></channel></rss>
